
Oleh: Bella
(Mahasiswi Kampus Surabaya)
Linimasanews.id—Fenomena siswa SMP yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) sungguh memprihatinkan. Kasus seperti yang terjadi di Kulon Progo, Yogyakarta, menunjukkan betapa parahnya dampak dunia digital yang tak terkendali. Anak-anak usia sekolah yang seharusnya fokus belajar justru terjerat hutang dan kecanduan judi online. Bahkan, mereka sampai bolos sekolah dan stres karena tekanan hutang yang menumpuk.
Fenomena ini sebetulnya bukan hal baru. Pada Juli 2024, PPATK merilis bahwa Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang (ppatk.go.id).
Masalah ini tidak bisa hanya disalahkan kepada anak atau orang tua aja. Akar persoalannya jauh lebih dalam yaitu pada lemahnya sistem pendidikan dan peran negara dalam menjaga dan melindungi warganya dari jerat pinjol ataupun judol.
Sudah maklum diketahui banyak pihak bahwa konten judi online ini mudah diakses bahkan lewat situs-situs pendidikan dan game yang sering digunakan pelajar. Negara semestinya hadir untuk menutup akses tersebut, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, situs-situs judol terus bermunculan, sementara penegakan hukum lemah. Sistem pendidikan saat ini juga belum mampu membentengi anak-anak dari pengaruh buruk dunia digital. Pendidikan karakter yang sering kali berhenti di teori saja, tidak menyentuh pada aspek akidah dan moral yang kuat. Akibatnya, cara berpikir pelajar mudah terpengaruh nilai-nilai kapitalis, ingin cepat kaya tanpa kerja keras, rela melakukan apapun demi uang, tanpa peduli halal atau haram.
Ini merupakan buah dari sistem kapitalisme yang hanya mementingkan materi saja. Dalam sistem ini, negara tidak berperan sebagai pelindung rakyat. Akibatnya, kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada moral dan keselamatan generasi.
Islam sebenarnya sudah mempunyai solusi yang menyeluruh. Dalam pandangan Islam, judi dan pinjaman berbunga (riba) jelas diharamkan karena dapat merusak moral, menghancurkan ekonomi, dan menumbuhkan ketergantungan. Pendidikan dalam Islam juga tidak hanya menekankan pengetahuan saja, tetapi juga membentuk kepribadian islami yang kuat, sehingga anak tahu kemana arah hidupnya dan mampu menolak perbuatan maksiat.
Negara dalam sistem Islam juga tidak akan membiarkan rakyatnya terjerumus pada kejahatan digital. Negara wajib menutup akses terhadap judi dan pinjol, serta memberi sanksi tegas bagi pelaku dan penyedia platformnya. Selain itu, sistem pendidikan Islam akan menanamkan nilai keimanan dan tanggung jawab sejak dini, agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang sholih, cerdas, dan mandiri serta senantiasa merasa takut melakukan tindakan kemaksiatan seperti judol dan pinjol yang nyata-nyata telah dilarang dalam agama.
Kasus siswa yang terjerat pinjol dan judi online seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua. Ini bukan sekadar kesalahan individu, tetapi bukti bahwa sistem yang ada telah gagal melindungi generasi penerus bangsa. Sudah saatnya pendidikan dan sistem kehidupan dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, terlindungi, dan berakhlak mulia.


