
Oleh. Titin Ummu Ammar
Linimasanews.id—Pemerintah kota Bogor tercatat berhasil menekan angka kemiskinan sebanyak 0,64 persen atau setara 60 ribu penduduk pada tahun 2025 berdasarkan sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang tercatat di Kota Bogor. Keberhasilan tersebut dicapai melalui berbagai program lintas sektor seperti pendidikan: bantuan siswa miskin, tebus ijazah, dan beasiswa mahasiswa gratis. Di sektor kesehatan ada BPJS PBI, kemudian sektor sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui program guru ngaji, bedah rumah, dan padat karya (RadarBogor, 30/10/2025).
Berbagai upaya konkret pemerintah Kota Bogor dalam rangka menurunkan angka kemiskinan tersebut, patut diapresiasi. Namun masih disayangkan, capaian pemerintah kota Bogor ini mengacu pada standar kemiskinan nasional di Indonesia pada Maret 2025, yakni Rp609.160 per kapita per bulan atau sekitar Rp20.305 per hari. Jika dibandingkan dengan harga-harga kebutuhan pokok saat ini, maka standar kemiskinan nasional tersebut sangatlah tidak layak, bahkan dapat dikatakan keji. Saking ironinya, banyak pegiat media sosial khususnya ibu rumah tangga yang membuat konten POV “sepuluh ribu di tangan istri yang tepat” untuk menunjukan bahwa standar kemiskinan tersebut tidaklah sebanding dengan kenyataan yang dialami masyarakat. Fakta di lapangan juga menunjukkan masih banyak penduduk miskin yang belum tercatat dalam sistem DTSEN sehingga upaya penanggulan kemiskinan di Kota Bogor masih belum efektif.
Belum lagi adanya ketimpangan ekonomi yang cukup parah. Bahkan, dalam Laporan Global Inequality Report 2022 menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara keenam dengan ketimpangan kekayaan tertinggi di dunia. Empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar daripada total kekayaan 100 juta penduduk termiskin.
Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia bersifat struktural akibat penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, memungkinkan adanya akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang. Sementara mayoritas rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kebijakan seperti pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dominasi konglomerasi atas sektor strategis, memperburuk kondisi ini. Ditambah lagi negara yang seharusnya melayani rakyat, sering abai dalam menyediakan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini menciptakan kesenjangan ekonomi yang kian nyata dan parah.
Dalam Islam, kemiskinan tidak hanya dipandang dari aspek materi semata, tetapi juga dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dengan cara yang menjaga martabat dan keimanan seseorang. Standar kemiskinan bukan ditetapkan dengan sejumlah nominal uang, tetapi kondisi riil di mana tidak terpenuhi kebutuhan primer individu per individu (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan kolektif (kesehatan, pendidikan, serta keamanan) secara menyeluruh. Islam memiliki sejumlah mekanisme untuk mengentaskan kemiskinan, di antaranya:
Pertama, Islam mengatur kepemilikan yang adil. Kepemilikan harta diatur untuk mencegah penumpukman kekayaan pada segelintir orang, salah satunya melalui larangan penimbunan harta sebagaimana yang diperintahakan Allah Swt. dalam surah At-Taubah ayat 34-35,
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Kedua, Islam memiliki mekanisme seperti zakat, infak dan sedekah untuk memastikan redistribusi dan pemerataan kekayaan di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, setiap lelaki dewasa, terutama yang memiliki tanggungan keluarga, dia wajib mencari nafkah. Di sisi lain, agar setiap orang yang wajib bekerja bisa mendapatkan pekerjaan, maka negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka melalui kebijakan ekonomi berorientasi sektor riil seperti perdagangan, pertanian dan industri.
Keempat, Islam memiliki jaminan kebutuhan dasar oleh negara. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat (pangan, sandang dan papan) individu per individu secara layak. Negara juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi warganya, dikarenakan pemimpin negara (imam/khalifah) dalam Islam bertanggung jawab penuh atas urusan warga negaranya.
Namun, semua mekanisme ini mustahil dicapai di alam kapitalisme saat ini yang berorientasi pada keuntungan semata, negara yang seharusnya hadir sebagai pemelihara dan pelayan rakyat justru bertindak layaknya korporasi terhadap rakyatnya sendiri. Semua mekanisme tersebut hanya mungkin dilakukan jika negara menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan.


