
Oleh: Emil Apriani
Linimasanews.id—Maraknya kasus perundungan di kalangan remaja menjadi fenomena yang mengkhawatirkan dan berulang kali menimbulkan korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 1.052 kasus pelanggaran hak anak yang diterima sepanjang tahun 2025 berlangsung. Mirisnya, 16 persen atau 165 kasus kasus yang dilaporkan ke KPAI terjadi di tempat yang seharusnya aman, yaitu lingkungan sekolah. Bahkan, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, kasus-kasus ini tak bisa dianggap remeh, karena 26 di antaranya menelan korban jiwa (17/11/2025). Dalam dua bulan terakhir, enam peristiwa perundungan yang terjadi mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.
Sekularisme Menumbuhkan Perundungan
Sudah seharusnya hal ini menjadi perhatian semua pihak, tidak lagi melihat masalah perundungan sekadar masalah individu. Namun lebih dari itu, masifnya kasus perundungan merupakan cerminan dari pandangan hidup yang dianut masyarakat.
Disadari atau tidak, cara pandang kehidupan masyarakat hari ini dipengaruhi oleh paham yang memisahkan agama dari kehidupan atau yang disebut dengan sekularisme. Paham ini sangat berbahaya karena membuat manusia tidak mengaitkan kehidupan di dunia dengan kehidupan akhirat. Akibatnya, manusia merasa bebas mengatur hidupnya tanpa terikat aturan Allah Ta’ala. Halal haram tidak lagi menjadi standar.
Manusia tidak peduli lagi dengan pahala dan dosa. Tidak takut akan ada hari pertanggungjawaban dan hari pembalasan. Kasus perundungan mulai muncul dan semakin masif, saat manusia tidak takut akan dosa dan tidak yakin akan hari pembalasan ketika merundung orang lain. Mereka tidak jarang melukai fisik bahkan sampai akhirnya membuat korban meninggal dunia.
Mirisnya, banyak kasus perundungan seringkali diselesaikan dengan cara damai sehingga berpotensi terjadi berulang bahkan tambah subur. Di sisi lain, paham sekularisme juga melahirkan kapitalisme yang mengakibatkan orientasi hidup diarahkan untuk mencari materi sepuas mungkin. Jadilah kehormatan manusia diukur dengan popularitas fisik atau status sosial. Akibatnya, individu masyarakat yang kuat mendominasi yang lemah.
Sekolah tidak lagi menjadi tempat belajar pengetahuan, adab, dan akhlak, melainkan validasi prestasi semata. Kehidupan seperti inilah yang membuat anak-anak menjadi pelaku dan korban perundungan.
Islam Sebagai Pandangan Hidup
Allah Taala jelas melarang perundungan karena tindakan tersebut merendahkan orang lain. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 11, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengejek kaum yang lain. Boleh jadi yang diejek itu lebih baik daripada yang mengejek.”
Melalui ayat ini, bisa dipahami bahwa ejekan atau perundungan adalah bentuk penghinaan yang jelas keharamannya. Karena itu, fenomena perundungan tidak akan bisa diselesaikan hanya sekadar membuat regulasi tanpa mengubah cara pandang hidup dan sistem kehidupan yang sekuler kapitalisme, tetapi membutuhkan perubahan mendasar pada cara pandang hidup. Perundungan bukan hal yang sulit diberantas jika kehidupan yang dibangun berdiri di atas akidah Islam yang lurus.
Akidah Islam mengajarkan manusia untuk terikat dengan aturan Allah, mengaitkan kehidupan di dunia dengan kehidupan akhirat. Akidah Islam juga meyakinkan manusia ada pahala dan dosa serta hari kebangkitan dan pembalasan. Seseorang yang senantiasa mengaitkan cara berpikir dan bersikap dengan syariat Islam maka akan menilai dan menjauhi tindakan perundungan. Kehidupan yang dipengaruhi pemikiran seperti ini akan membuat manusia menjalankan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan. Wallahualam bisawab.


