
Oleh: Dewi Sartika (Pemerhati Sosial)
Linimasanews.id—Tingginya kasus perundungan memiliki dampak yang membahayakan bagi korban karena mereka akan berbuat nekat seperti yang terjadi di Aceh Besar. Seorang santri nekat membakar asrama pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Santri tersebut melakukan pembakaran asrama karena sakit hati akibat sering menjadi korban bullying oleh temannya (BeritaSatu, 18/11/2025).
Sementara itu, di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, seorang siswa kelas 12 diduga melakukan aksi ledakan di sekolah. Diduga ia melakukan perbuatan tersebut karena sering menjadi korban bullying oleh temannya (Kumparan News, 7/11/2025).
Kasus perundungan di kalangan anak atau remaja di negeri ini mengalami tren peningkatan. Data terbaru KPAI mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 2.057 pengaduan kasus pelanggaran hak-hak anak, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan siberbullying. KPAI juga menemukan 25 kasus bunuh diri pada anak di tahun 2025. Mereka mengalami depresi berat akibat perundungan.
Di sektor pendidikan, kasus perundungan sudah mencapai taraf yang memprihatinkan. Periode Januari sampai November 2025 terdapat 1.801 kasus pengaduan perlindungan anak. Data menunjukkan bahwa 60% korban bullying adalah siswa SD, 18,7% siswa SMP dan SMA. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa 50% kasus bullying terjadi di jenjang pendidikan SMP, SD, dan SMA. Bahkan Asesmen Nasional (Kemendikbudristek) mencatat 24,4% siswa rentan mengalami bullying di sekolahnya.
Jenis perundungan pun beragam. Menurut analisis data JPPI dan KPAI, perundungan fisik lebih mendominasi, yakni mencapai 55,5%; perundungan verbal 29,3%; siberbullying dalam triwulan pertama 2024 meningkat lebih dari 100% (data dari Buletin Kaffah edisi 419, 23 Jumadil Al Ula/14 November 2025).
Kasus bullying yang menggejala di berbagai daerah adalah gambaran problem pendidikan yang sistemik. Kondisi pendidikan yang rapuh dan jauh dari agama menjadi pemicu munculnya kasus perundungan. Pendidikan ala kapitalis sekuler yang materialistik gagal mencetak generasi bermoral dan beradab mulia. Pendidikan dalam kapitalisme hanya berfokus pada prestasi dan nilai akademik semata sehingga mengabaikan aspek moral dan spiritual. Pendidikan saat ini menciptakan generasi yang unggul dalam akademis, tetapi minim moral dan tata krama.
Bukan hanya faktor rapuhnya pendidikan yang menjadi pemicu munculnya perundungan. Media sosial turut andil dalam memperparah keadaan ini. Saat ini media sosial bak pisau bermata dua: dapat berdampak baik jika digunakan dengan bijak, tetapi dapat menjerumuskan pada perbuatan menyimpang jika penggunanya tidak memiliki benteng keimanan yang kuat. Sebab, hampir seluruh platform digital saat ini justru lebih banyak menyebarkan hal-hal buruk dan menormalisasi kekerasan.
Mereka menganggap bahwa hinaan dan ejekan adalah sesuatu yang biasa dan layak dijadikan candaan. Pengaruh semacam inilah yang akhirnya membentuk paradigma remaja bahwa bullying dan merendahkan orang lain adalah sesuatu yang wajar dalam kehidupan sosial.
Lebih mirisnya lagi, media sosial menjadi ajang bagi para korban bullying untuk menumpahkan rasa amarah dengan melakukan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain. Fenomena ini menunjukkan bahwa remaja sangat rentan ketika berada di ruang digital, terlebih jika dibiarkan tanpa pendampingan dan pendidikan akhlak yang baik dari orang tua.
Dalam Islam, tujuan pendidikan bukan hanya mencetak generasi yang sukses dalam prestasi akademik semata, tetapi juga membentuk generasi yang memiliki akidah kuat, pola pikir, dan pola sikap yang Islami. Islam memandang terjadinya kasus perundungan bukan sekadar perilaku individu, melainkan muncul karena kerusakan sistem dan asas pendidikan yang rapuh. Realitas bullying juga menunjukkan bahwa keluarga, individu, dan lembaga pendidikan tidak mampu menyelesaikan perundungan secara mandiri, sementara negara pun gagal melindungi anak-anak.
Islam memiliki solusi yang menyeluruh dengan aturan yang berasal dari Allah Swt. Proses pendidikan dalam Islam dilakukan melalui pembinaan untuk membentuk akidah, pola pikir, dan pola sikap yang kuat dan Islami, serta menanamkan nilai-nilai ruhiyah dan nilai-nilai duniawi. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan harus berasaskan akidah Islam sebagai fondasi pendidikan.
Selain itu, negara wajib berperan langsung dalam mencetak generasi unggul dengan menjamin penyelenggaraan pendidikan secara gratis agar dapat dijangkau semua kalangan serta turut berperan dalam pembinaan moral seluruh rakyatnya.
Dalam negara yang berlandaskan syariat Islam, perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan menjadi prioritas utama. Anak-anak dipelihara dengan pendidikan Islam sejak dini, pergaulan dijaga, media dan hiburan diatur agar tidak merusak jiwa generasi. Negara juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku perundungan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Sementara itu, masyarakat dibangun atas dasar ketakwaan kepada Allah sehingga tercipta suasana dan lingkungan yang Islami. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan jauh dari kerusakan. Wallahualam bisawab.


