
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Arus urbanisasi memaksa banyak penduduk desa pindah ke kota. Bekasi salah satu kota tujuan dari urbanisasi. Sempitnya lapangan pekerjaan di desa salah satu alasan urbanisasi. Urbanisasi ini memberikan dampak yang signifikan yaitu lonjakan penduduk di kota dan masalah pencemaran lingkungan. Tidak dimungkiri lonjakan masyarakat yang melakukan urbanisasi linier dengan masalah pencemaran lingkungan.
Selain urbanisasi, pencemaran lingkungan juga diakibatkan oleh industri yang dibangun di kawasan pemukiman penduduk. Seperti yang dialami Warga Kaliabang Bahagia, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Mereka mengeluhkan ‘hujan’ debu hitam yang sudah tiga minggu terakhir menyelimuti lingkungan mereka. Dugaan kuat sumber pencemaran mengarah ke pabrik atau industri. Meski belum diumumkan secara publik sumber pasti debu tersebut, namun DLH Kota Bekasi menyebut ada banyak pabrik di area Pejuang yang memakai bahan bakar batu bara. Warga diimbau untuk menutup rapat rumah saat malam dan memakai masker sebagai langkah antisipasi sementara. Karena khawatir partikel tersebut bisa berdampak buruk pada kesehatan (KumparanNews, 14/11/2025).
Bekasi merupakan kota industri terbesar di Indonesia yang kerap kali menjadi incaran bagi para investor asing. Kawasan industri di Bekasi ini berpusat di Cikarang dengan luas lahan mencapai 9.496 hektar. Sektor industri di Bekasi ini bergerak pada bidang peralatan rumah tangga, logam, suku cadang otomotif, elektronika, kendaraan bermotor, komputer, bahan kimia, FMCG, dan farmasi (Traveloka.com, 25/03/2025).
Baru-baru ini, Bekasi dikejutkan dengan hujan debu hitam. Fenomena hujan debu hitam bukanlah sekadar persoalan kelalaian pabrik atau industri, tetapi sebuah konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme yang mengatur negara, industri, dan kebijakan publik. Kapitalisme telah memberikan karpet merah kepada pemilik modal untuk mendirikan pabrik tanpa memperhatikan lingkungan sekitar. Pencemaran lingkungan dan udara terjadi dimana-mana akibat berdirinya pabrik-pabrik.
Inilah watak kapitalisme yang sebenarnya, keuntungan diutamakan ketimbang kemaslahatan publik. Maka, industri diberikan ruang lebar untuk melakukan aktivitasnya meski bisa merusak udara demi efisiensi biaya. Selain itu, banyak penduduk disekitar pabrik yang terkena imbas limbah, misalnya pencemaran udara dan air. Hal ini sangat merugikan, bahkan tak sedikit dari pencemaran udara dan air banyak masyarakat yang sakit.
Namun faktanya, tidak ada tindakan tegas dari negara. Negara seolah tak berdaya menghadapi hal ini. Negara hanya regulator lemah, bukan pelindung rakyat. Maka pengawasan lingkungan longgar, sanksi ringan, izin perindustrian mudah diberikan, tidak ada pertimbangan lokasi industri dekat atau jauh dari pemukiman, dan biaya analisa lingkungan sering dinegosiasikan.
Dalam sistem kapitalisme, lingkungan dan udara dianggap bukan milik umum, sehingga boleh dijadikan komoditas. Butuh ada upaya serius dari pemerintah agar kasus pencemaran udara ini tak semakin meluas. Jika tidak maka akan mengakibatkan penyakit yang cukup serius bagi masyarakat.
Pencemaran lingkungan di perkotaan seperti adanya hujan debu hitam ini tidak akan bisa diselesaikan dalam kerangka kapitalisme. Harus ada upaya untuk mengganti sistem yang memungkinkan munculnya kerusakan dengan sistem yang menjaga hak publik. Sistem alternatif agar kasus pencemaran lingkungan ini segera selesai. Sistem tersebut adalah sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Sistem Islam telah terbukti mampu menyejahterakan manusia dan mampu menjaga kelestarian lingkungan.
Sistem Islam Solusi dari Masalah Pencemaran Lingkungan
“Imam adalah ra’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari).
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu adalah perisai orang-orang yang akan berperang di belakangnya, mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)
Kedua hadis di atas menyadarkan kita bahwa standar kepemimpinan harus disandarkan kepada Islam. Sosok pemimpin dalam Islam adalah pengurus yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Dalam pandangan Islam, sistem keuangan harus bersandar pada aturan aAl-Khaliq yaitu Allah Swt., bukan pada aturan manusia. Pemimpin harus bertanggung jawab atas segala yang terjadi di negaranya, termasuk terkait dengan pencemaran lingkungan.
Negara tidak boleh menyerahkan pabrik atau industri kepada pihak swasta. Karena, ini bagian dari pengurusan negara kepada rakyat. Jika pihak swasta ikut berkerja sama dalam industri atau pabrik, maka ini hanya bersifat teknis bukan pemegang kebijakan.
Selain itu, negara wajib bertindak sebagai pelindung hak rakyat, bukan regulator. Maka, negara wajib menutup sementara atau menindak tegas aktivitas industri yang menghasilkan polusi berbahaya. Negara juga wajib mengembangkan teknologi energi bersih bukan karena green agenda, tetapi karena amanah syariat menjaga jiwa dan hak publik.
Inilah cara dalam sistem Islam dalam melindungi rakyatnya dari pengaruh pencemaran lingkungan. Dalam sistem Islam, pemimpin dan rakyat wajib menjaga alam demi keberlangsungan hidup manusia. Karena alam adalah ciptaan Allah dan manusia diminta untuk memanfaatkannya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Wallahualam.


