
Oleh: Aprilianti
Linimasanews.id—Fenomena perundungan (bullying) di Indonesia menunjukkan eskalasi yang makin mengkhawatirkan, terutama dalam kurun waktu 2024–2025. Seperti beberapa kasus belakang ini, siswa SMPN 19 Tangsel yang meninggal usai jadi korban bullying (CNNIndonesia, 17/11/2025).
Kasus serupa seperti terduga pelaku ledakan SMAN 72 pernah melaporkan tindakan bullying terhadap dirinya, tetapi diabaikan (Kompas.com, 18/11/2025).
Rangkaian kasus bullying tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di dunia digital yang kini menjadi ruang sosial terbesar bagi anak dan remaja. Lonjakan laporan, dampak psikologis yang berat, serta lemahnya pengawasan menjadikan bullying sebagai masalah sosial yang mendesak untuk ditangani secara serius. Dengan kondisi yang demikian, pertanyaan kunci pun muncul, ketika bullying meradang, sesungguhnya tanggung jawab siapa?
Potret Bullying dalam Data Terkini
Data resmi pemerintah dan lembaga perlindungan anak menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan, termasuk bullying. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui SIMFONI-PPA mencatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024 (Rilis KemenPPPA, 28 Desember 2024). Angka ini mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan perundungan di lingkungan pendidikan maupun sosial.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam laporan pengawasan tahunannya menyebutkan bahwa dari Januari–November 2024 terdapat 1.801 pengaduan terkait pelanggaran hak dan perlindungan anak, termasuk bullying di sekolah (Laporan KPAI, 11 Februari 2025). KPAI juga menyoroti bahwa lebih dari 3.800 anak mengalami trauma mental akibat kekerasan dan bullying sepanjang 2023–2024 (Keterangan KPAI, 12 Juni 2024). Angka ini menunjukkan dampak psikologis yang mendalam dan berulang.
Di ruang digital, Indonesia Indicator (II) melaporkan bahwa sepanjang 1 Januari–21 Juli 2024 terdapat 75.963 unggahan bullying yang tersebar di berbagai platform sosial (Rilis II via ANTARA, 22 Juli 2024). Data ini memperlihatkan bahwa media sosial menjadi arena terbesar terjadinya kekerasan verbal dan perundungan daring. Sementara itu, Parliamentary Review DPR RI mencatat bahwa dalam Januari–29 April 2025 tercatat 7.602 kasus kekerasan anak melalui SIMFONI-PPA, menunjukkan bahwa tren kekerasan, termasuk perundungan, belum menurun (DPR RI, Laporan 2025).
Gabungan data tersebut menunjukkan bahwa bullying adalah fenomena masif, tidak lagi kasuistik, dan melibatkan banyak pihak dalam lingkaran persoalan. Ada beberapa faktor yang mendasari meningkatnya kasus perundungan:
Pertama, krisis keteladanan sosial. Anak tumbuh dengan meniru. Ketika lingkungan masyarakat, keluarga, dan media dipenuhi ujaran kebencian, kekerasan verbal, serta konten yang mengglorifikasi dominasi, maka perilaku merundung mudah dipelajari dan dinormalisasi.
Kedua, kelemahan pengawasan di dunia pendidikan. Banyak sekolah menempatkan aspek akademik sebagai prioritas utama, sementara pembinaan karakter dan kesehatan mental kurang disentuh. KPAI mencatat bahwa sebagian kasus bullying terjadi karena sekolah tidak memiliki standar penanganan dan pencegahan yang baku.
Ketiga, maraknya kekerasan digital. Ruang media sosial yang minim regulasi moral membuat anak mudah mengalami perundungan tanpa batas waktu dan tempat. Cyberbullying dapat terjadi 24 jam, menjadikannya lebih mematikan secara emosional.
Keempat, sistem pelaporan yang belum optimal. Sebagian anak takut melapor karena khawatir tidak dipercaya, takut pembalasan, atau stigma dari teman sebaya. Alhasil, banyak kasus menjadi laten dan berulang.
Faktor-faktor di atas menunjukkan bahwa ketika bullying marak, itu bukan hanya kesalahan pelaku, tetapi kegagalan kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Solusi Bullying dalam Perspektif Islam
Islam melihat fenomena bullying sebagai bentuk kezaliman yang dilarang keras. Ajaran Islam memberikan kerangka tanggung jawab yang menyeluruh. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bullying baik fisik, verbal, maupun digital jelas bertentangan dengan prinsip ini. Seorang muslim wajib menahan lisan, menjaga etika sosial, dan tidak boleh menjadi penyebab kesakitan bagi orang lain.
Keluarga adalah institusi pendidikan pertama. Rasulullah saw. menegaskan, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Orang tua berkewajiban menanamkan karakter empati, sopan santun, dan tidak melakukan kekerasan, karena pendidikan akhlak dimulai sejak rumah. Dalam pandangan Islam, pendidikan bukan hanya transfer ilmu, akan tetapi tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam. Kurikulum harus berbasis akidah Islam, yang menjadikan adab sebagai dasar pendidikan. Proses pendidikan dilakukan dengan cara pembinaan intensif, membentuk pola pikir dan pola sikap islami, tidak hanya fokus pada nilai materi, tapi juga nilai maknawi dan nilai ruhiyah.
Islam menekankan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) melalui pendidikan karakter. Kurikulum sekolah harus berbasis aqidah Islam yang memprioritaskan pembentukan pola pikir dan pola sikap islami, bukan hanya kecerdasan akademik.
Masyarakat harus aktif mencegah kezaliman. Diam melihat bullying berarti membiarkan kerusakan sosial tumbuh. Lingkungan, termasuk digital harus dikelola sebagai ruang aman. Ujaran kebencian harus di-stop, budaya saling menghormati ditumbuhkan.
Negara (Khilafah) dalam Islam wajib menjadi penjamin utama pendidikan, pembinaan moral umat, dan perlindungan generasi dari kezaliman sosial.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah perisai, tempat orang berlindung di belakangnya.”
(HR. Muslim)
Tanpa peran negara, upaya pencegahan hanya bersifat lokal dan tidak menyentuh akar persoalan. Islam memberikan ruang hukuman yang adil dan proporsional bagi pelaku, serta pemulihan bagi korban. Kezaliman tidak boleh dibiarkan. Karena keistimewaan diterapkannya hukum Islam adalah sebagai jawabir (penebus siksa akhirat), dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru dan terulang kembali), keistimewaan ini tidak akan pernah dijumpai diluar daripada hukum Islam.
Bullying bukan sekadar tindakan nakal, tetapi kejahatan sosial yang menghancurkan mental dan masa depan anak. Dengan meningkatnya kasus pada 2024–2025, bangsa ini harus menyadari bahwa penanganan bullying adalah tanggung jawab kolektif. Syariat Islam memberikan kerangka komprehensif yang menempatkan tanggung jawab pada individu, keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Jika nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan pengawasan diterapkan secara menyeluruh (kaffah), maka bullying tidak hanya bisa dikendalikan, tetapi dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Wallahualam bisawab.


