
Oleh: Novi Ummu Mafa
Linimasanews.id—Mega Proyek kereta cepat Whoosh hangat diperbincangan publik beberapa waktu lalu karena dinilai proyek global yang ambisius dengan dana pembiayaan yang sangat besar dari Cina. Pemerintah menegaskan, kerja sama dalam proyek ini saling menguntungkan.
Namun, muncul kekhawatiran publik ini dapat memperdalam ketergantungan finansial dan teknologi terhadap China. Dalam konteks hubungan internasional, inilah yang disebut debt-trap diplomacy. Kata debt artinya kewajiban atau utang, trap artinya jebakan. Jadi, debt-trap diplomacy ini adalah salah satu strategi yang digunakan dalam menjalankan Belt and Road Initiative (BRI).
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, diplomasi infrastruktur seperti Whoosh mencerminkan terjadinya pergeseran pendekatan yang dilakukan dalam menjalin hubungan luar negeri, yang awalnya berbasis politik formal, kini makin mengarah pada diplomasi ekonomi dan konektivitas. Menurutnya, Indonesia harus mampu memilah antara kerja sama yang saling menguntungkan dan ketergantungan yang berisiko (inilah.com, 26-10-2025).
Sebagai negara kreditor melalui strategi ini, China memberikan pinjaman yang sangat besar kepada negara penerima, sehingga bisa mendapat kepemilikan suatu inftrastruktur negara peminjam dengan balasan pelunasan utang. Pakar Transportasi dan Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan kekhawatirannya tentang aset apa yang akan diambil alih China jika Indonesia mengalami gagal bayar. Yakni, kekhawatiran bahwa agenda geopolitik bisa menjadi imbalan tidak langsung (murianetwork.com, 05-11-2025).
Pola Jebakan
Pada saat Indonesia mengalami gagal bayar atau restrukturisasi utang, posisi China sebagai negara kreditor dapat melakukan beberapa hal. Seperti, mengambil alih asset, mendapatkan hak pengelolaan jangka panjang atau bahkan bisa meningkatkan cengkeraman pengaruh politik dan ekonominya di negara peminjam.
Nah, dalam kasus kereta cepat Whoosh, pola yang muncul sejak awal mengalami pembengkakan biaya jauh di atas dari proposal awal. Kemudian, pihak China memberikan syarat ketergantungan pada teknologi dan kontraktor dari China. Skema pendanaannya pun berbasis pinjaman yang berasal dari China Development Bank.
Pada perjalanannya, pendapatan operasional ternyata tidak menutup semua biaya yang harus ditanggung, sehingga dalam hal ini mulai muncul banyak wacana yang menanggung adalah APBN, yang berasal dari pendanaan pajak dari rakyat. Kalau kita lihat, pola deposisasi ulang atau renegoisasi itu malah menjadi pintu masuknya dominasi ekonomi secara lebih mendalam.
Jadi, pada proyek kereta Whoosh ini terdapat pola debt-trap dapat dilihat dari beberapa indikator. Pertama, utangnya membengkak. Kemudian, jebakan (trap) juga bisa dilihat dari teknologi yang dipersyaratkan harus tergantung kepada negara kreditor. Kedua, ada beban fiskal yang harus ditanggung dalam jangka panjang, yakni sekitar 2 triliun harus dibayar per tahun.
Inilah wajah sistem kapitalisme yang diemban oleh negara ini. Sistem ini menciptakan lingkungan yang menjadikan utang sebagai alat penting pertumbuhan suatu negara.
Perspektif Syariat Islam
Merujuk Nabi Muhammad saw. dalam mengatur negara dengan berdasarkan prinsip syariah, maka ada dua prinsip utama yang akan dihindari bahkan tidak boleh dilakukan oleh negara. Pertama, haramnya mengambil pinjaman berbunga atau ribawi. Utang ribawi ini berdampak jangka panjang. Selama utang pokoknya belum dibayar, bunganya makin bertambah banyak. Kedua, utang kepada negara luar patut diwaspadai berpotensi ujung-ujungnya ada tekanan dominasi ekonomi dan politik.
Dalam sistem Islam, ada beberapa alternatif pembiayaan dalam konsep Baitulmal. Pertama, berasal dari dana pungutan negara kepada rakyat dari aset produktif semacam ada tanah kharaj, jizyah. Ada juga beberapa pemasukan dari fai dan ghanimah. Kemudian, ada pemasukan dari harta kepemilikan umum (padang rumput, air, dan api). Dalam Islam, kaum muslim berserikat dalam tiga perkara tersebut (HR Abu Dawud dan Ahmad). Semua itu dikelola berdasarkan milkiyah ammah (kepemilikan umum) semacam migas, atau tambang-tambang strategis.
Dalam konsep Baitulmal, bisa jadi ada pungutan sementara yang disebut dengan dharibah (semacam pajak) yang hanya dikenakan pada saat kas Baitulmal kosong. Ini adalah alternatif yang dilakukan pada saat dibutuhkan pembiayaan operasional terhadap berbagai kebijakan yang harus dilakukan di dalam negara.
Jadi, kalau kita lihat dalam mengatasi situasi seperti saat ini, dibutuhkan revolusi sistem keuangan di negeri-negeri kaum muslimin berdasarkan syariat. Kemudian, mekanisme berbagai transaksi yang sudah terlanjur dilakukan atau projek yang sudah dilakukan semuanya berarti perlu adanya negosiasi ulang.
Hal ini hanya bisa terjadi jika kepala negara memberlakukan syariat secara kafah karena ketakwaannya kepada Allah. Dengan ketakwaannya, dia akan sangat takut melanggar regulasi dari Allah dan Rasul-Nya dibanding jika harus berhadapan atau melawan negara luar. Artinya, tidak ada tawar-menawar, kalau di dalam Islam itu riba haram maka tidak boleh dilakuakan, apa pun alasannya. Maka, renegoisasi atau negosiasi ulang itu dilakukan tidak dalam rangka membayar ribanya, melainkan menyelesaikan pokoknya saja dan ke depannya kemudian membangun semua mekanisme pembiayaan itu berdasarkan prinsip syariah kafah dengan konsep Baitulmal.


