
Oleh: Astriani Nur Fatikasari
Linimasanews.id—Ruang digital telah menjelma menjadi ruang sosial terbesar bagi generasi muda. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa ruang ini sarat dengan potensi bahaya yang secara nyata merusak kondisi mental, moral, dan spiritual mereka.
Data WHO menunjukkan bahwa pemakaian gadget dan paparan konten online berdampak nyata terhadap kesehatan mental remaja, termasuk peningkatan kecemasan, depresi, dan stres akibat tekanan sosial di media sosial (WHO, 25/09/2024). Sementara itu, studi dari University of Cambridge melaporkan bahwa remaja yang lebih rentan terhadap kondisi kesehatan mental, seperti kecemasan atau depresi, lebih mudah terpengaruh dampak negatif media sosial. Mereka menunjukkan pola penggunaan yang tinggi, perbandingan diri ke media, dan perubahan suasana hati yang drastis ketika menerima umpan balik negatif secara daring (University of Cambridge, 06/05/2025).
Fakta-fakta ini membuka mata bahwa banyak konten di ruang digital tidak hanya melukai psikologi, tetapi mengancam masa depan generasi muda, terutama generasi Muslim yang tengah mencari identitas diri di tengah arus informasi tak terkendali.
Sebuah kenyataan bahwa keberadaan teknologi tidak bisa ditolak. Ia membawa kemudahan dalam akses cepat terhadap ilmu, konektivitas global, dan peluang tak terbatas. Akan tetapi, kemajuan ini bisa menjadi pisau bermata ganda bila tidak disertai filter moral dan sistem pelindung. Pornografi, judul sensasional, perjudian online, pinjol predator, cyber-bullying, trafficking, konten moderasi agama yang menyimpang, semua itu menjadi racun tersembunyi di balik layar. Tanpa tanggung jawab, generasi muda dibentuk dengan cara pandang yang renggang terhadap norma, iman, dan akhlak. Mereka menjadi rapuh, mudah terombang-ambing, dan kehilangan jati diri.
Negara sekuler yang mengaku melindungi warganya justru sering gagal hadir sebagai penjaga moral di ruang digital. Regulasi terlalu lemah, pengawasan tidak tegas, dan prioritas kebijakan lebih condong pada ekonomi daripada moralitas. Akibatnya, ruang digital dibiarkan bebas tanpa filter nilai. Generasi muda dibiarkan berhadapan dengan badai konten negatif, tanpa pelindung, tanpa benteng. Karena itu, solusi tidak cukup hanya berupa imbauan moral atau literasi digital semata. Diperlukan sistem yang kokoh, yang meletakkan agama sebagai fondasi dalam mengelola ruang digital.
Dalam tatanan khilafah (sistem Islam), negara menjalankan fungsi rā’in dan junnah, memastikan seluruh kebijakan melindungi nilai Islam serta kehormatan umat. Teknologi diarahkan agar berpihak pada kebaikan, konten yang terindikasi merusak diblokir melalui penyaringan ketat, algoritma dibangun untuk mencegah paparan negatif, dan ruang digital dihidupkan sebagai media pendidikan dan dakwah.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, praktik-praktik rusak, seperti pornografi, perjudian, manipulasi nilai, dan kebebasan moral tanpa batas, akan tertolak secara sistemis. Generasi muda akan tumbuh dalam lingkungan yang terjaga, dengan iman dan moralitas yang kokoh, bukan dalam pusaran konten rusak yang mengikis jati diri.
Oleh karena itu, kita tidak bisa sekadar berharap pada literasi digital individu atau norma sosial. Masalah ini sistemis, sehingga membutuhkan struktur yang melindungi generasi, bukan membiarkannya terombang-ambing. Ruang digital harus diatur melalui kebijakan dengan fondasi moral dan agama. Hanya dengan visi Islam sebagai panduan, generasi Muslim dapat selamat dari arus digital yang penuh bahaya.


