
Oleh: Atika Ma’rifatuz Zuhro (Muslimah Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Pada dasarnya, mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan terjamin adalah hak bagi seluruh rakyat, di mana pun dan kapan pun. Namun, bagaimana jadinya jika kualitas pelayanan itu menjadi terbatas hanya dikarenakan jenjang kelas pada akses kesehatan BPJS yang terbatas dan lambatnya sistem administrasi? Hal ini tentu dapat menyebabkan kejadian yang fatal.
Seperti berita duka yang datang dari seorang ibu hamil di Jayapura, Irene Sokoy, bersama bayinya meninggal setelah diduga ditolak empat rumah sakit dengan alasan dokter tidak ada, administrasi lambat, dan kamar penuh. Ia akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Dok II. Gubernur Papua meminta maaf atas kejadian ini dan berjanji mengevaluasi serta mengganti pimpinan rumah sakit yang lalai (Detiknews.com, 23/11/25).
Sementara itu, kematian ibu hamil Irene Sokoy sedang diaudit oleh Dinas Kesehatan Papua atas permintaan RSUD Yowari untuk menelusuri apakah prosedur medis telah dijalankan sesuai standar. Audit dilakukan setelah keluarga mengungkap dugaan keterlambatan penanganan, mulai dari lambatnya pembuatan rujukan, keterlambatan ambulans, hingga penolakan di beberapa rumah sakit lain sebelum korban meninggal dalam perjalanan (Antaranews.com, 22/11/25).
Kisah tragis seperti Irene dan bayinya ini bukanlah kasus yang terjadi pada hari ini saja. Di luar sana mungkin masih banyak kasus yang sama akibat buruknya pelayanan kesehatan dengan alasan administrasi dan banyaknya rangkaian prosedur yang harus diikuti. Pelayanan kesehatan yang buruk yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa seharusnya menjadi titik perhatian bagi pemerintah. Padahal, dalam UU 36/2009 tentang kesehatan pasal 90 ayat 2 tertulis: “Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Dalam sistem sekuler kapitalis, layanan kesehatan dijadikan sebagai ladang bisnis yang hanya mengejar keuntungan materi, bukan fokus pada pemenuhan kebutuhan dan upaya kesehatan pasien. Ketika kesehatan dijalankan dengan tujuan bisnis maka akses yang layak hanya akan didapat tergantung kemampuan finansial. Sementara itu, pasien yang tidak mampu membayar sering kali terabaikan, sekalipun dalam kondisi darurat untuk segera mendapatkan layanan kesehatan.
Berbagai macam dampak, mulia dari diposisikan sebagai oela kesehatan sebagai alat bisnis adalah ketidakadilan akses layanan kesehatan, pasien yang tidak mampu membayar dan tidak mempunyai jaminan akan ditolak atau mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak maksimal.
Kualitas layanan yang tidak merata, seperti rumah sakit swasta yang cenderung lebih mahal namun mendapat layanan lebih baik bagi yang mampu membayar, dibandingkan RSUD yang dikelola pemerintah yang terkadang penuh, kurang tenaga medis, dan fasilitas yang dibutuhkan masih minim. Selain itu, biaya kesehatan yang mahal menyebabkan banyak warga tidak mampu membayar pengobatan darurat.
Hal ini sangat berbanding terbalik pada sistem kesehatan di dalam Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah bertanggung jawab memenuhi layanan kesehatan secara merata, tanpa terkecuali. Mulai dari membuat infrastruktur kesehatan, fasilitas kesehatan, menyediakan tenaga kesehatan yang terampil dan bertanggung jawab, serta sistem kesehatan yang cepat, sigap, mudah, dan bebas biaya. Hal ini dikarenakan karena negara berperan sebagai raa’in atau mengurus dan melayani kebutuhan umat. Hal ini dapat berlangsung bergantung kepada kepemimpinan.
Rasulullah saw., “Imam/khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sistem kesehatan dalam negara khilafah memiliki beberapa aspek terpenting, seperti menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai. Pada masa kekhalifahan, rumah sakit yang dikelola oleh negara mampu menampung 8000 pasien dengan fasilitas kesehatan yang layak dan gratis. Negara menanggung semua pembiayaan kesehatan melalui Baitul mal. Sumber dana yang diperoleh dari pos-pos pendapatan baitul mal seperti, pertambangan, SDA, jizyah, fa’i, ghonimah, dan jizyah.
Pelayanan kesehatan pada masa peradaban Islam digerakkan untuk menyelamatkan jiwa, sehingga rumah sakit didirikan di kota dan dioperasikan secara keliling hingga pelosok. Pasien diperlakukan tanpa diskriminasi, pendidikan kedokteran didukung negara, dan rumah sakit dijadikan pusat belajar bagi calon dokter.
Demikianlah upaya khilafah untuk memberikan pelayanan dan perawatan yang layak untuk para pasien. Tugas negara sejatinya adalah memastikan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, dapat mengaksesnya dengan mudah, dan dengan biaya yang murah. Sudah saatnya umat sadar untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam sistem kepimpinan khilafah yang menjamin kesejahteraan rakyat.


