
0leh: Noor Jannatun Ratnawati, S.Kom.I.
Linimasanews.id—Sumatra berduka. Data per Sabtu 6 Desember korban banjir bandang melanda 3 provinsi, Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara telah mencapai 883 jiwa, 520 orang masih dinyatakan hilang, 4200 korban luka, dan sekitar 835.000 warga harus mengungsi. Sungguh dahsyat hantaman banjir bandang yang terjadi pada akhir November lalu itu. Menurut BNPB, banjir telah merusak 405 jembatan, 270 fasilitas kesehatan, 59 fasilitas pendidikan, 1.100 fasilitas umum, dan rumah 121 ribu unit (detik.com, 4/12/2025).
Banjir dengan ketinggian seatap rumah menenggelamkan sejumlah desa, bahkan beberapa desa di Aceh menghilang tersapu banjir. Sepekan berlalu, ruas jalan dan aliran listrik masih terputus. Namun, dengan bencana yang telah berdampak luas ini, pemerintah masih tarik ulur untuk menetapkannya sebagai bencana nasional. Ada apa?
Tak Semata Faktor Alam, Kapitalis Biang Kerusakan
Data BNPB menyebutkan, sejak awal tahun hingga November 2025 telah tercatat 2726 kejadian bencana hidrometeorologi dan terakhir banjir bandang yang melanda Sumatera. Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, peneliti hidrologi hutan dan konservasi DAS UGM menyebutkan bahwa bencana banjir bandang Sumatra sejatinya bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Para ahli menilai fenomena ini merupakan bagian dari pola berulang bencana hidrometeorologi yang kian meningkat dalam 2 dekade terakhir. Benar bahwa curah hujan sangat tinggi. BMKG mencatat beberapa wilayah Sumatera diguyur lebih dari 300 mm hujan per hari pada saat puncak peristiwa banjir bandang. Curah hujan ekstrem ini dipicu oleh dinamika atmosfer luar biasa termasuk adanya siklon tropis senyar yang terbentuk di selat Malaka pada akhir November.
Namun, di balik faktor alam, ulah manusia menyumbang, memperparah bencana banjir. Kondisi rapuhnya benteng alam di kawasan hulu, hilangnya tutupan hutan, berarti hilangnya pula fungsi daur air. Padahal, hutan berfungsi serupa spons raksasa yang dapat menyerap curah air hujan.
Fungsi hutan tropis telah beralih menjadi lahan-lahan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. Analisis Forest Watch Indonesia menyebutkan, periode 2000 – 2017, Indonesia telah kehilangan hutan seluas 23 juta hektare. Deforestasi atau alih fungsi lahan di Indonesia 2002-2009 sebesar 1,4 juta hektare per tahun. Pulau Kalimantan menjadi wilayah terbesar yang mengalami kehilangan hutan tropisnya.
Banyak izin usaha diberikan oleh pemerintah untuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) pegunungan bukit barisan, seperti sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan proyek energi. Tempo menulis 31 izin kehutanan terbit dalam 2 dekade terakhir. Walhi mencatat ada lebih dari 600 perusahaan tersebar di Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang melakukan kegiatan eksploitasi tambang yang memperparah kerapuhan infrastruktur ekologis.
Kebijakan negara longgar atas alih fungsi lahan hutan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang menyebabkan ketidakseimbangan alam yang dapat mengancam kehidupan manusia. Penebangan liar besar-besaran di hutan Sumatra makin telanjang. Hanyutnya ribuan gelondongan kayu yang terbawa banjir menjadi viral, membuka mata kita bahaya kerakusan eksploitasi hutan. Pada akhirnya, masyarakat yang menjadi korban.
Sistem Islam Mengelola Hutan untuk Kemaslahatan Manusia
Dalam sistem Islam, kawasan tambang dan hutan adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh swasta. Kepemilikan umum ini harus dikelola oleh negara untuk kembali pada kemaslahatan bagi rakyat, bukan menjadi hak milik pribadi ataupun korporasi. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api.” ( HR. Ibnu Majah)
Islam mensyariatkan, pembukaan berbagai jenis tambang dikelola oleh negara. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat semisal memenuhi kebutuhan kertas dan lainnya, tetapi Islam mengharamkan dhoror (bahaya) menimpa masyarakat. Karena itu, penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah.
Rasulullah bersabda, “Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain niscaya Allah akan mempersulit dirinya.” (HR. Al Baihaqi, Al Hakim, dan Ad Daruquthni)
Kuncinya adalah keseriusan, ketelitian serta sikap amanah dalam melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Negara dalam pengelolaannya mengikuti tuntunan syariah Islam atas dasar dorongan iman dan takwa, bukan berdasarkan kebijakan kapitalistik semata-mata demi mengeruk keuntungan.
Negara juga boleh melakukan pemindahan kawasan pemukiman jika memang dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga. Negara akan memberikan lahan pemukiman yang layak serta membangun berbagai infrastrukturnya, dan memberikan kompensasi yang sepadan kepada masyarakat.
Negara juga berkewajiban untuk melakukan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem alam. Semua ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh negara dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan alam yang telah Allah anugerahkan.


