
Oleh: Novi Ummu Mafa
Linimasanews.id—Kasus pembunuhan dahulu menjadi peristiwa langka. Namun, kini makin marak terjadi. Bahkan, hampir tiap hari selalu muncul berita kasus manusia yang kehilangan nyawanya.
Data dari Pusiknas Bareskrim Polri menyebut, sejak Januari hingga 6 November 2025, Polri sudah menangani 908 kasus pembunuhan. Persentase motif kasus pembunuhan tertinggi yakni sebesar 36,34 persen disebabkan emosi sesaat. Sedang Motif lainnya seperti Dendam (23,34 persen), Salah paham (12,22 persen), Masalah sosial (7,7 persen), masalah Ekonomi (5,17 persen). (pusiknas.polri.go.id, 11-11-2025).
Sementara itu, hasil analisis tim jurnalisme Kompas mengungkap bahwa 65% pelaku pembunuhan berusia 19-35 tahun, kelompok 36-45 tahun (21,3%). Kelompok usia 46-55 tahun 8,7%. Kelompok usia 56-65 tahun (2,7%) dan usia >65 tahun (2,4%).
Angka-angka ini menjadi bukti, maraknya kasus pembunuhan dengan pelaku mayoritas berusia produktif jelas menggambarkan kondisi masyarakat yang rusak. Patut diakui, kebanyakan individu masyarakat hari ini tidak mampu mengelola emosi, tekanan batin, maupun persoalan hidup dengan bijak.
Hal ini tak lepas dari penerapan sistem pendidikan sekuler yang memisahkan perkara agama dari kehidupan. Alhasil, banyak yang tidak memahami tujuan hidup sebagai seorang hamba. Standar tentang hal yang baik dan benar atau halal-haram pun menjadi samar sehingga pengendalian diri menjadi lemah.
Kondisi ini makin diperburuk oleh realitas kehidupan ekonomi dalam sistem kapitalisme. Kebutuhan dasar menjadi urusan individu masyarakat, tanpa ada jaminan pemenuhan yang layak dari negara. Hal ini karena diterapkannya prinsip kebebasan kepemilikan dalam ekonomi kapitalisme yang membuat masyarakat hidup dalam tekanan ekonomi yang berat karena hajat hidup mereka dikendalikan oleh pemilik modal. Kebutuhan pokok dimonopoli oleh para kartel.
Kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan pun dijadikan lahan bisnis. Sementara, negara hanya bertindak sebagai regulator. Kehidupan kapitalistik ini mendorong masyarakat mencapai puncak frustasi hidup yang berujung pada tindakan kriminalitas. Maka, wajar dalam sistem kapitalisme tingkat pembunuhan makin banyak.
Parahnya, sistem sanksi dalam kapitalisme sangat lemah. Karena sanksi sering kali tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Jika para pelaku kejahatan memiliki banyak uang atau koneksi, maka mudah baginya untuk memperoleh celah dalam menghindari hukuman. Sanksi dalam kapitalisme juga tidak memberi efek jerah. Tak jarang setelah pelaku keluar dari Lapas, mereka menjadi pelaku kriminal kembali. Tampaklah, sistem sekuler kapitalisme menjadikan nyawa manusia tidak terjaga dan murah.
Hal ini akan berbeda jika sistem kehidupan manusia berasal dari sistem Islam. Islam adalah agama yang sangat menghargai nyawa manusia. Sebagaimana firman Allah Swt., “Siapa yang membunuh seseorang bukan karena orang yang dibunuh itu telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusian.” (QS. Almaidah: 32)
Islam sangat menjaga nyawa manusia. Bukan sekadar karena kemanusiaan, namun juga karena perintah dari Allah dan rasul-Nya.
Agar pemahaman ini menjadi standar berpikir dan bersikap setiap manusia khususnya individu masyarakat muslim, Islam memiliki mekanisme untuk mengedukasi melalui sistem pendidikan Islam. Syekh Atha bin Khalil Abu Rashta dalam kitabnya Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah) menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islam dalam setiap individu. Tujuan pendidikan seperti ini akan membentuk manusia memahami bagaimana seharusnya berpikir dan bertindak dalam mengarungi kehidupan sesuai aturan Allah. Dengan begitu, mereka akan memiliki kontrol diri yang kuat untuk tidak melakukan kemaksiatan seperti pembunuhan.
Suasana keimanan di masyarakat juga didukung oleh negara Islam (khilafah). Khilafah adalah negara rain (pengurus) dan junnah (pelindung). Karena itu, negara khilafah akan memastikan setiap individu warga negaranya mampu mencukupi kebutuhan dasarnya. Setiap laki-laki dijamin mudah mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak. Kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan secara gratis oleh negara untuk masyarakat, tanpa membedakan strata sosial muslim atau kafir dzimi. Dalam kondisi demikian, maka rakyat akan hidup sejahtera serta terjamin keamanannya.
Jika masih ada pelaku pembunuhan, negara khilafah akan menerapkan sistem sanksi Islam atau uqubat untuk membuat pelaku jera. Pembunuhan dalam Islam dikenai sanksi jinayah berupa qisos sebagaimana perintah Allah dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 178. Pelaksanaan qisos bagi pelaku pembunuhan oleh negara khilafah akan menimbulkan efek jawabir, yaitu pelaku jera dan tertebus dosanya di akhirat. Dan efek zawajir, yaitu mencegah masyarakat berbuat hal serupa. Dengan penerapan Islam secara kafah, insya Allah, kasus pembunuhan bisa diminimalkan.


