
Oleh: Safira Azzah Riscilia
Linimasanews.id—Bencana seharusnya membuka nurani, bukan membuka pasar. Namun, pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait endapan lumpur pascabanjir bandang dan longsor di Aceh justru memperlihatkan arah sebaliknya. Di tengah luka masyarakat, rumah yang hancur, sawah yang tertimbun, dan sungai yang meluap, negara malah sibuk berbicara soal minat swasta dan potensi pemasukan daerah dari lumpur bencana.
“Kalau swasta mau beli, silakan,” kata Presiden. Kalimat ini singkat, tetapi sarat makna. Ia menandai bagaimana musibah kemanusiaan direduksi menjadi persoalan transaksi ekonomi. Lumpur tidak lagi dipandang sebagai simbol kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat, melainkan sebagai komoditas yang bisa diuangkan.
Inilah wajah kekuasaan yang bekerja dengan logika kapitalistik. Setiap persoalan dicari nilai tukarnya, setiap krisis dilihat peluang cuannya. Negara tidak tampil sebagai penanggung jawab utama, melainkan sebagai makelar yang membuka pintu bagi swasta untuk masuk, dengan dalih efisiensi dan pemasukan.
Padahal, bencana bukan proyek. Aceh tidak sedang membutuhkan investor, melainkan kehadiran negara secara nyata. Hal yang dibutuhkan masyarakat terdampak adalah makanan, air bersih, layanan kesehatan, tempat tinggal sementara, pemulihan lahan pertanian, dan jaminan hidup pascabencana. Namun yang lebih dulu dibicarakan justru siapa yang bisa memanfaatkan lumpur dan berapa nilai ekonominya
Di sinilah letak salah prioritas yang paling mendasar. Negara tergelincir dari fungsi pengurusan rakyat menuju fungsi pengelolaan keuntungan. Ketika pemasukan daerah dijadikan justifikasi, maka penderitaan rakyat direduksi menjadi latar belakang kebijakan, bukan pusat perhatian. Negara seolah berkata “selama ada nilai ekonominya, semuanya bisa dinegosiasikan.”
Lebih problematis lagi, gagasan melibatkan swasta ini disampaikan tanpa kerangka regulasi yang jelas. Tidak ada penjelasan tentang batasan pemanfaatan, dampak ekologis, mekanisme pengawasan, ataupun perlindungan terhadap masyarakat lokal. Dalam kondisi seperti ini, keterlibatan swasta justru membuka ruang eksploitasi. Sungai bisa dikeruk berlebihan, lingkungan rusak lebih parah, dan masyarakat kembali menjadi korban. Kali ini bukan oleh bencana alam, melainkan oleh kebijakan negara sendiri.
Sejarah Indonesia penuh dengan contoh bagaimana privatisasi sumber daya alam berujung pada ketimpangan dan kerusakan. Ironisnya, pelajaran itu seakan tidak pernah benar-benar dipetik. Negara terus mengulang pola yang sama yaitu mundur dari tanggung jawab, lalu menyerahkannya kepada pasar.
Dalam perspektif Islam, paradigma ini sepenuhnya keliru. Negara bukan pedagang, bukan pula fasilitator kepentingan modal. Negara adalah ra’in, pengurus rakyat, dan junnah, pelindung rakyat. Rasulullah saw. menegaskan bahwa seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Artinya, dalam situasi bencana, negara wajib hadir secara total, bukan setengah hati, apalagi sambil menghitung keuntungan.
Pemerintahan Islam menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan. Penanggulangan bencana bukan ladang bisnis, melainkan kewajiban syar’i negara. Negara wajib membersihkan lumpur, memulihkan sungai, mengembalikan kehidupan masyarakat menggunakan sumber daya negara, bukan dengan menjual material bencana kepada swasta.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam “Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam” dan “Muqaddimah Ad-Dustur” menjelaskan pembagian kepemilikan dalam Islam: individu, negara, dan umum. Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk kepemilikan umum. Sungai, lingkungan, dan material alam yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat tidak boleh diswastakan.
Pelarangan ini bukan dogma kosong, melainkan mekanisme perlindungan agar kekayaan alam tidak dikuasai segelintir pihak dengan mengorbankan rakyat.
Dengan demikian, wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan cermin paradigma kekuasaan. Selama negara masih melihat bencana dengan kacamata pasar, selama penderitaan rakyat masih diukur dengan potensi pemasukan, maka kebijakan yang lahir tidak akan pernah benar-benar berpihak pada korban. Bencana semestinya mengingatkan bahwa negara ada untuk melindungi, bukan untuk berdagang. Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang berdiri di atas lumpur penderitaan rakyatnya sendiri. Wallahualam.


