
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Sudah satu bulan bencana longsor dan banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barart berlalu. Namun, kondisinya belum benar-benar pulih. Para relawan dan utusan dari berbagai lembaga sosial masih nampak terus berdatangan untuk mendistribusikan bantuan bagi para korban.
Jumlah pengungsi yang mencapai ratusan ribu orang tentu saja membutuhkan pertolongan yang tidak sedikit dan tentu saja memerlukan waktu yang tidak sebentar. Berbagai desakan agar kondisi darurat ini ditetapkan sebagai bencna nasional pun mulai bermunculan. Di Aceh, aliansi Gerakan Aceh Menggugat menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jumat sore (26/12/2025). Pada aksi tersebut, massa mengibarkan bendera putih sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat (serambinews.com, 26/12/2025)
Lain lagi yang terjadi di depan Masjid Abu Daud Beureueh di Kota Beureunun, Kabupaten Pidie, dengan membawa bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka), ratusan orang konvoi dengan sejumlah kendaraan, termasuk mobil bak terbuka, menuju Aceh Tamiang. Mereka mengklaim turut membawa bantuan untuk korban banjir. Tuntuan mereka masih sama, yakni menuntut ditetapkannya status bencana nasional agar pintu masuk bantuan internasional dapat dibuka.
Padahal munculnya bendera GAM bisa berpotensi melebar ke masalah baru ditengah bencana. Namun hal ini juga bukan tanpa alasan, negara telah dianggap lambat dan absen saat masyarakat membutuhkan bantuan segera. Sehingga wajar saja ketika ada percikan ide-ide untuk menghadirkan kembali gerakan tersebut.
Kehidupan yang masih berat pascabencana dapat terlihat dari belum dapat diaksesnya kembali jalan-jalan yang rusak bahkan listrik yang belum kembali menyala selama satu bulan ini. Jembatan-jembatan sementara yang dibangun oleh swadaya masyarakat akhirnya menjadi solusi praktis, tetapi juga rentan bahaya. Tentu saja hal itu disebabkan oleh kondisi darurat yang sudah sangat mendesak. Karena di beberapa wilayah pelosok, mereka terisolir dan kesulitan dalam mendapatkan makanan dan obat-obatan.
Warga di sembilan desa di wilayah Aceh Tengah misalnya, lebih dari 700 orang yang mendiami wilayah tersebut sudah hampir satu bulan harus mengatur strategi bertahan hidup. Sebagian dari mereka kini bergantung dari jembatan darurat berupa seutas sling baja yang terbentang di atas sungai deras. Jembatan darurat itu menjadi satu-satunya akses keluar-masuk yang dipakai penyintas mencari makan dan berobat ke Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah (bbc.com, 26/12/2025).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengemukakan pandangannya mengenai program MBG yang tetap berjalan selama masa libur sekolah, yakni dari Desember hingga awal Januari 2026. Charles mengusulkan agar anggaran MBG yang dialokasikan pada periode libur sekolah tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk membantu korban bencana. Namun, usulan ini ditolak oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut beliau, anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera sebesar 60 triliun sudah mencukupi. Sehingga tidak perlu mengutak atik anggaran untuk program lainnya (mureks.co.id, 24/12/2025).
Dengan anggaran yang sudah disebutkan, waktu 1 bulan merupakan waktu yang sangat lambat bagi penanganan bencana. Listrik yang belum sepenuhnya menyala, juga distribusi bahan pangan dan rekonstruksi bangunan yang hancur sungguh masih berbentuk harapan.
Jika memang pemerintah memiliki keseriusan dan anggaran yang jelas untuk pemulihan para korban, semestinya progres yang diharapkan sudah mulai tampak dalam kurun waktu satu bulan ini. Dengan catatan bahwa setiap anggaran yang ada tidak mengalami “penyusutan” dalam pendistribusiannya. Pengawasan yang ketat dan perilaku yang jujur dan berperikemanusiaan juga seharusnya dapat menopang proses tersebut.
Adapun dalam Undang-undang tentang penanggulangan bencana (UU No. 24 tahun 2007), disebutkan bahwa untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali
kelembagaan, sarana dan prasarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. Pelaksananya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya bahwa secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk mengadakan pemulihan terhadap korban bencana. Namun faktanya, implementasinya di lapangan saat ini begitu lemah. Kepentingan senantiasa membayang-bayangi setiap keputusan yang diambil terlebih didalamnya terdapat nilai rupiah yang tidak sedikit.
Dalam sistem kapitalisme, untung rugi senantiasa diperhitungkan. Sekalipun untuk kepentingan sosial. Semua kebijakannya selalu didasari oleh kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Disamping itu, tipe kepemimpinan dalam sistem demokrasi-kapitalis selalu membentuk para pemimpin yang abai terhadap rakyatnya.
Islam, sebagai ideologi yang mengatur kehidupan masyarakat dengan aturan yang berasal dari Yang Maha Pencipta, memandang bahwa setiap pemimpin merupakan raa’in yang wajib untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Pemenuhan hak-hak rakyat merupakan kewajiban yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di hadapan Sang Pencipta. Sehingga, dalam hal menolong korban bencana tidak akan ada pertimbangan untuk maupun rugi. Negara wajib menyelamatkan dan memperbaiki segala sesuatu yang terdampak.
Bahkan lebih dari itu, negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya, mulai dari sandang, pangan dan papan sekalipun tidak dalam kondisi darurat bencana. Islam juga mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan syariat. Di mana manusia dilarang untuk merusak, bahkan dilarang memprivatisasi kekayaan alam yang semestinya milik masyarakat umum.
Pada akhirnya, segala bentuk pengelolaan sumber daya alam hingga tindak lanjut ketika terjadinya bencana alam, tidak bisa di selesaikan dengan aturan-aturan yang dibuat oleh akal manusia semata. Tidak bisa pula kepentingan rakyat disandingkan dengan pembahasan untung rugi bagi penguasanya. Hanya dengan menerapkan sistem kehidupan islam, yang mengembalikan seluruh aturan kepada Allah-lah yang dapat menyelesaikan dan menangani permasalahan di tengah-tengah masyarakat dengan adil dan sesuai fitrah manusia dan alam semesta. Wallahualam.


