
Oleh: Fitri Hidayati S.Pd.
Linimasanews—Satu bulan penuh Aceh dan sekitarnya dilanda banjir bandang, tanah longsor. Hingga kin masih terus diikuti banjir susulan. Banjir yang memilukan itu menyebabkan hilang nyawa, harta benda, sanak-saudara, dan hilangnya kesempatan untuk hidup secara nyaman dan aman.
Bencana Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mengundang banyak solidaritas banyak elemen. Aliansi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) pun melakukan aksi damai menyampaikan tuntutan penetapan status bencana nasional untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra ( Serambinews.com, 26/12/2025).
Aliansi GAM mengibarkan bendera putih sebagai kode menyerah atas solusi-solusi yang diberikan oleh negara. Pengibaran bendera mereka juga merupakan penunjuk akan eksistensi mereka. Tak pernah terlupakan dalam benak negeri ini bagaimana keinginan disintegrasi dari sebagian wilayah. Ini menjadi PR untuk banyak berbenah menjadikan negeri ini utuh, baldatun wa rabbun ghafur.
Setelah satu bulan, kondisi darurat belum benar-benar pulih. Kondisi darurat pascabencana tak juga membuat negara menetapkan menjadi status bencana nasional. Wajar banyak pihak muncul, mendesak agar pemerintah menetapkan status sebagai bencana nasional. Bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya kehidupan para korban dengan keterbatasan bantuan karena lumpuhnya ekonomi. Akses hanya terbatas pada jembatan sementara yang masih seadanya. Belum lagi, banjir susulan datang kembali. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, demikianlah derita yang dialami masayarat Aceh dan sekitarnya.
Kondisi yang buruk ini memberi pertanyaan, bagaimana kesungguhan negara untuk menyelesaikan, kecukupan dana untuk untuk pemulihan bencana, dan sejauh mana ketepatan sasaran bantuan pada korban?
Benar bahwa banjir, tanah longsor adalah sebuah bencana yang di luar kendali manusia. Namun, kondisi ini bukan berarti tidak berkorelasi dengan perbuatan manusia. Kenyataan berhamburan batang-batang kayu terbawa derasnya arus bersamaan dengan banjir dan tanah longsor, memberikan fakta kepada kita bahwa alam tidak ramah itu karena ulah tangan-tangan manusia.
Banyak hutan gundul, penjarahan hutan legal maupun ilegal terjadi karena sistem ekonomi monopoli tanpa memikirkan kepentingan dan nasib rakyat. Akar masalah dari semua ini adalah diterapkannya sekularisme kapitalisme di dunia kini, termasuk negeri ini. Sekularisme kapitalisme telah memisahkan agama dan kehidupan, memberi jalan seluas-luasnya kepada hawa nafsu manusia sebagai raja dalam kehidupan. Pilar-pilar sistem kapitalisme membawa manusia pada kehinaan, ketidakadilan, bahkan kemiskinan.
Bencana Aceh dan sekitarnya menyadarkan kepada kita bahwa kapitalisme sudah membelenggu. Kebebasan kepemilikan individu membuat sistem ekonomi menjadi sangat permisif. Kapitalisme melegalkan adanya hak kelola terhadap hak milik umum, seperti laut, hutan, tambang, gunung, dsb.
Hak kelola dengan rasa memiliki tersebut telah menguras hak rakyat. Sementara itu, rakyat hanya kebagian residu, sampah, limbah dari penerapan sistem kaptalisme. Penebangan hutan terjadi secara liar demi keuntungan pribadi dan kelompok. Pengeksploitasian tambang, dan lain-lain mengakibatkan perusakan alam, kekayaan dimonopoli oleh beberapa gelintir orang.
Sementara itu, rakyat hanya sebagai penonton. Parahnya, tiba saatnya kini rakyat harus menerima dampak dari ulah para korporasi dan pihak di sekitar kekuasaan. Banjir bandang, tanah longsor tak bisa dibendung karena sudah tidak ada akar-akar pohon yang menopang. Nyawa manusia menjadi murah, masa depan generasi menjadi tidak penting. Demikianlah kejahatan sistem sekuler dan kapitalisme.
Kembali ke Islam
Islam adalah salah satu sistem kehidupan yang ada di dunia ini. Sistem Islam ini dibawa oleh Rasulullah saw., pembawa risalah (aturan hidup) secara menyeluruh meliputi seluruh sendi-sendi kehidupan manusia, baik hubungannya dengan diri-sendiri, dengan Tuhannya, maupun dengan orang lain. Sistem ini berlaku untuk seluruh manusia tanpa melihat suku, agama, ras dan antar golongan.
Pembuatan aturan manusia adalah milik Allh Swt, tidak akan tertandingi aturan dari mana pun. Karena hakikatnya, manusia bersifat lemah. Sistem ini memberi kemaslahatan bagi seluruh manusia. Seperti dalam surat Al-Anbiya:
107 Alloh Swt. berfirman: “Dan Kami tidaklah mengutusmu (wahai Rasul) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh manusia.”
Tidak ada paksaan untuk masuk Islam, sebagaimana firman Allah dalam surah Al kafirun: 6, Bagiku agamaku, bagimu agamamu”. Itu artinya, sistem Islam layak diterapkan ke seluruh pejuru dunia dari agama apa saja. Sistem Islam yang pernah diterapkan di dunia ini telah mendapat apresiasi dari dunia Barat. Tokoh Prancis Napoleon Bonaparte sangat terkesan dengan prinsip-prinsip hukum dalam Al-Qur’an saat Ia melakukan ekspedisi ke Mesir. Ia memberi penilaian bahwa prinsip-prinsip Islam sangat logis dan mampu membawa keteraturan sosial yang luar biasa.
Islam menjalankan beberapa fase dalam menghadapi bencana. Pertama, mitigasi dan kesiapsiagaan. Islam menekankan ikhtiar atau usaha nyata selain juga tawakal. Tercatat dalam sejarah, Khalifah Umar bin Khattab membangun tanggul (Radam Al Usayd) di Makkah untuk membelokkan arus banjir agar tidak merusak Masjidil Haram.
Kedua, fase penyelamatan nyawa (hifzhun nafs). Khalifah Umar bin Khattab, saat terjadi “Tahun Ramadah” (kelaparan hebat), mengirim surat ke gubernur di wilayah lain untuk mengirimkan bantuan logistik segera ke Madinah.
Ketiga, fase pemulihan dan rehabilitasi, yakni fokus pada pengembalian martabat dan kesejahteraan korban.
Sistem jaminan sosial dari zakat dan Baitul Maal dari kas negara (Baitul Maal) digunakan untuk kembali membangun infrastruktur yang rusak dan untuk mencukupi kebutuhan pokok korban tanpa diskriminasi.
Sementara itu, secara hukum, sistem Islam sudah membentengi masyarakat dengan hukum Islam. Terkait kepemilikan, Rasul bersabda, “Umat berserikat dalam api, air, dan padang rumput.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Hadis bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/sumber daya alam), dan api (energi/bahan bakar) ini membuat tidak ada kesempatan bagi individu untuk menguasai hak milik umum. Alhasil, dengan diterapkan sistem Islam, umat akan lebih sejahtera, aman, dan terselamatkan.


