
Oleh : Tri Cahya Arisnawati (Aktivis Dakwah)
Linimasanews.id—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026 kemarin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan di depan awak media, uang pecahan dolar Singapura senilai 8.000 dolar diamankan dari tempat penggeledahan tersebut.
Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura setara dengan Rp 105.396.800. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, 8.000 dolar Singapura setara dengan Rp 104.291.280.
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK menyatakan OTT pada 9 Januari berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Edy Yulianto diduga pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 mliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar diubah menjadi Rp 15,7 miliar. (Liputan6.com, 13 Januari 2026).
Kapitalisme Melahirkan Budaya Korupsi
Nampaknya korupsi di negeri ini sudah menjadi budaya, dapat dikatakan praktek korupsi sudah menjadi satu paket dengan berbagai macam jabatan sekaligus dengan birokrasinya. Dari tingkat pusat hingga daerah, korupsi kian lekat dengan image para pejabat, sehingga masyarakat men-generalisir seluruh pejabat “pasti korupsi”, bahkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerat korupsi, benar-benar korupsi yang berlapis-lapis, tebal dan sulit diberantas hingga ke akarnya.
Berbagai macam regulasi telah disusun, mulai dari Undang-Undang dan lembaganya, mulai dari Undang-Undang utama yakni UU Pemberantasan Korupsi No.31/1999 jo No. 20/2001 dan UU Pembentukan KPK No. 30/2002, direvisi UU No. 19/2019 serta Undang-Undang pendukung seperti UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14/2008) untuk transparansi, UU Penyelenggaraan Negara Bersih No. 28/1999, dan UU Pencucian Uang No. 8/2010, didukung lembaga sebagai Penindakan , Pencegahan dan Pendidikan seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), MCP (Monitoring Centre of Prevention), dan Trisula Pemberantasan Korupsi.
Sesungguhnya cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam menghentikan praktek korupsi, namun dari berbagai regulasi yang dibentuk nyatanya praktek korupsi makin tumbuh subur di negeri ini. Para pelaku pun terus bermunculan seakan tak ada efek jera, walaupun berbagai macam regulasi dibuat hal ini masih menunjukkan masih kurangnya keseriusan negara dalam memberantas praktek korupsi. Sebab, jika kita amati salah satu yang membuat pelaku korupsi tak jera dengan kejahatannya adalah pemberian sanksi yang ringan.
Isu ini terus diangkat oleh ICW (Indonesian Corruption Watch), ICW mengungkapkan fakta bahwa mayoritas pelaku korupsi divonis ringan yakni hukuman di bawah 4 tahun penjara. Bahkan untuk kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah seperti kasus korupsi timah, pelakumya hanya divonis 6,5 tahun penjara. Vonis ini semakin memperkuat persepsi bahwa hukuman koruptor di Indonesia sangat ringan. Belum lagi denda yang tak sesuai jumlah uang yang dikorupsi dan tidak adanya hukum tentang perampasan aset, serta tidak dicabut hak politiknya tentu saja para koruptor tak akan pernah jera dengan kejahatannya.
Selain hukuman yang ringan, Korupsi yang sistematis juga menjadi penyebab kasus korupsi sulit diberantas. Korupsi seringkali melibatkan banyak pihak dan lembaga sehingga mereka saling melindungi satu sama lain. Seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan pak Purbaya Yudhi Sadewa. Beliau pernah menyampaikan pernyataan dalam sesi wawancara bersama jurnalis senior Desi Anwar yang ditayangkan di CNN Indonesia. Beliau mengatakan secara blak-blakan mengenai adanya perlindungan terhadap pegawai pajak yang bermasalah, dan ini merupakan salah satu faktor sulitnya memberantas praktek korupsi di Indonesia.
Faktor-faktor di atas hanyalah sebagian dari penyebab sulitnya memberantas praktek korupsi di Indonesia, dan hal itu bukanlah faktor penyebab utamanya. Sesungguhnya faktor utama mengguritanya praktek korupsi di Indonesia disebabkan karena sistem perpolitikan hari ini yaitu Demokrasi – Kapitalisme. Sistem Demokrasi yang menuntut biaya pemilu yang tinggi menyebabkan seseorang yang hendak masuk ke dalam sistem ini agar mengeluarkan biaya sangat tinggi dan memenangkan hati rakyat agar bisa lolos ke kursi kekuasaan. Alhasil mereka yang lolos dan duduk di kursi kekuasaan akan mencari celah agar bisa balik modal dengan cara korupsi.
Hal ini didukung dengan sistem perekonomian hari ini yang menggunakan sistem Kapitalisme yang berorientasi pada materi dan keuntungan. Jabatan dalam pemerintahan layaknya barang komoditas yang bisa diperjualbelikan, dan tentu saja jabatan yang sedang diemban harus menghasilkan keuntungan bagi si empunya. Jabatannya akan terus mencari jalan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Melalui kekuasaan dan kebijakannya.
Syariat Islam Kaffah Memberantas Korupsi
Korupsi merupakan tindakan kezaliman, baik sistem Kapitalisme maupun Islam sama-sama memandang korupsi merupakan tindakan kejahatan yang menyengsarakan rakyat. Bedanya Kapitalisme memberi peluang korupsi karena manusia dituntut untuk mencari materi sebanyak-banyaknya tanpa ada batas halal dan haram, solusi yang diberikan pun tambal sulam, sedangkan Islam menutup celah peluang tersebut dengan sanksi berat. Hukum Islam yang bersifat zawajir dan jawabir merupakan langkah konkret untuk mengentaskan praktek korupsi pejabat.
Menurut Abdurrahman Al Maliky dalam kitabnya Nidzomul Uqubat hal.31 bahwa praktek korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang yaitu menggelapkan harta yang diamanahkan pada seseorang itu. Maka sanksi yang diberikan pada orang tersebut adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau hakim.
Masih dalam kitab yang sama hal. 78-89, Abdurrahman Al Maliki juga menjelaskan bentuk ta’zir bagi pelaku korupsi. Dari yang paling ringan seperti nasehat ataupun peringatan teguran dari hakim, penjara, denda, dan sanksi sosial dengan mengumumkan pelaku di hadapan publik ataupun media, hingga sanksi yang berat seperti cambuk dan hukuman mati. Hukuman mati bermacam-macam teknisnya bisa digantung maupun dipancung.
Tentu saja berat ringannya sanksi tergantung dari tindak kejahatan yang dilakukan. Dengan diterapkannya sanksi ini, fungsi syariat Islam sebagai zawajir (preventif/pencegahan) dan jawabir (kuratif/pertanggungjawaban) akan berfungsi dan efektif sebagai pencegahan praktek korupsi dan sebagai pertanggungjawaban di akhirat.
Wallahu ‘alam


