
Oleh: Diny Nahrudiani S.K.M., M.K.M.
(Aktifis Kesehatan)
Linimasanews.id—Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, telah memicu diskusi hangat di ruang publik, terutama pada asyarakat kritis usia produktif yang mulai menduga bahwa aturan ini bukan melindungi hak berpendapat, malah justru membatasi ruang gerak warga dalam menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pemerintah. Setelah ramai kabar tentang gelombang teror yang didapat oleh para aktivis relawan dan sejumlah konten kreator yang memberitakan kondisi lambannya penanganan pemerintah terhadap bencana, memunculkan kekhawatiran serius terhadap kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia. Unggahan konten yang menyoroti lambannya penanganan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra, seorang konten kreator menerima kiriman bangkai ayam disertai surat ancaman di kediamannya (Tagar.co, 2026).
Dalam sistem demokrasi, suara kritis seharusnya menjadi salah satu elemen penting yang menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab kepada rakyat. Namun, dalam realitasnya, suara kritis seringkali diabaikan atau bahkan ditekan.
Demokrasi seharusnya menjadi sistem yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan. Namun, ketika suara kritis tidak didengar, maka demokrasi menjadi tidak efektif. Suara kritis adalah suara yang mempertanyakan, mengkritik, dan memberikan alternatif. Suara ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar melayani kepentingan rakyat.
Namun, dalam beberapa kasus, suara kritis seringkali diabaikan atau ditekan oleh mereka yang berkuasa. Mereka yang berani mengkritik seringkali dianggap sebagai musuh negara atau bahkan dituduh sebagai penghasut. Hal ini membuat banyak orang menjadi ragu untuk menyuarakan pendapat mereka, sehingga suara kritis menjadi semakin lemah.
Padahal suara kritis adalah salah satu indikator kesehatan demokrasi. Ketika suara kritis ditekan, maka demokrasi menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempertahankan ruang bagi suara kritis dalam sistem demokrasi. Kita harus memastikan bahwa mereka yang berani mengkritik dapat melakukannya tanpa takut akan konsekuensi.
Dalam hukum Islam, kritik atau “nasîhat” adalah sebuah konsep yang sangat penting. Kritik dalam Islam bukan hanya sekedar mengkritik, tetapi juga merupakan sebuah kewajiban bagi kaum muslim untuk memberikan saran dan kritik yang konstruktif kepada sesama muslim, terutama kepada mereka yang memiliki kekuasaan.
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Ayat ini menunjukkan bahwa kritik dan nasihat adalah sebuah kewajiban bagi umat Muslim untuk memperbaiki diri dan masyarakat. Kritik dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang baik, sopan, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Din nasihat (agama adalah nasihat).” Sahabat-sahabat bertanya, “Untuk siapa, ya Rasulullah?” Rasul menjawab, “Untuk Allah, untuk Kitab-nya, untuk Rasul-nya, untuk para pemimpin kaum muslim, dan untuk sesama muslim.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kritik dan nasihat adalah sebuah kewajiban bagi kaum muslim untuk memperbaiki diri dan masyarakat, serta untuk menjaga keharmonisan dan kesatuan umat. Kesimpulannya, kritik dalam pandangan hukum Islam adalah sebuah kewajiban bagi umat Muslim untuk memperbaiki diri dan masyarakat, serta untuk menjaga keharmonisan dan kesatuan umat. Namun, kritik dalam sistem demokrasi hari ini menjadi ancaman bagi hegemoni yang sedang berkuasa. Karenanya, demokrasi tidak akan memberi ruang untuk suara kritis, yang ada hanyalah ancaman dan teror yang membungkam kreatifitas masyarakat. Wallahualam bisawab.


