
Oleh: Tri Cahya Arisnawati (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus sementara layanan aplikasi Grok, layanan yang berbasis kecerdasan buatan (AI) milik platform X (sebelumnya Twitter), pada Sabtu, 10 Januari 2026. Akses ini sementara diputus demi melindungi masyarakat dari bahaya konten pornografi palsu atau deepfake.
Sebelumnya, Grok AI menjadi sorotan tajam dunia karena kemampuannya memproduksi konten pornografi secara instan. Pengguna X menyalahgunakan kecanggihan AI dengan mengunggah foto wanita, termasuk publik figur dan anak-anak dengan perintah atau prompt spesifik seperti “pakaikan dia bikini” atau “lepaskan pakaiannya”.
X akhirnya mengambil langkah tegas terhadap fitur chatbot kecerdasan buatan (AI) miliknya, Grok. Platform milik Elon Musk ini mulai membatasi akses fitur edit foto di Grok setelah maraknya penyalahgunaan fitur tersebut untuk membuat konten deepfake asusila beberapa pekan terakhir. Pembatasan ini dilakukan setelah gelombang kritik global, dimana fitur tersebut digunakan untuk memanipulasi foto pengguna termasuk anak-anak menjadi konten seksual yang eksplisit.
Fitur edit foto Grok saat ini hanya dapat diakses oleh pengguna berbayar X premium. Ketika pengguna X meminta Grok edit foto meminta lewat mention, chatbot menjawab fitur tersebut hanya tersedia untuk pelanggan berbayar diikuti dengan ajakan dan link untuk berlangganan (detikinet.com, Sabtu 10 Januari 2026)
Akibat Sistem
AI (artificial intellegence) merupakan hasil sains dan teknologi yang sangat digemari saat ini. Penggunaan AI boleh-boleh saja karena sains dan teknologi hukumnya mubah, bebas nilai. Hadirnya AI dapat memudahkan aktivitas manusia.
Namun, jika tanpa rambu-rambu, penggunaan AI dapat menjadi boomerang bagi manusia. Orang-orang yang tak bertanggung jawab kerap memanfaatkan kecanggihan AI untuk merusak manusia. Munculnya konten pornografi deepfake bukti nyata bahwa kecanggihan teknologi bisa disalahgunakan. Orang-orang yang tak bertanggung jawab menggunakan kecanggihan teknologi bukan untuk kemaslahatan manusia, sebaliknya merusak manusia. Tujuannya untuk kepuasan pribadi dan menghasilkan materi.
Munculnya pornografi secara masif hasil editan AI bisa disebabkan beberapa faktor. Pertama, kemudahan masyarakat menggunakan platform yang menyediakan fitur AI. Kemudahan ini sesungguhnya memudahkan masyarakat. Namun, tanpa adanya pengawasan ketat dari pemerintah, hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk membuat konten pornografi.
Kedua, motif ekonomi yang mendasari munculnya konten pornografi. Tak dapat dimungkiri kesulitan ekonomi turut menyumbang makin menjamurnya konten pornografi. Dengan AI, membuat membuat video atau gambar serta menghasilkan keuntungan besar secara instan menjadi mudah.
Ketiga, kurangnya regulasi pemerintah terhadap penggunaan teknologi berbasis AI. Contohnya, Grok AI. Pemerintah saat ini hanya dapat memberikan solusi instan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim telah memutus sementara akses Grok pada 10 Januari 2026 lalu. Pemutusan sementara ini hanya berlaku untuk pengguna Grok AI gratis, sedangkan pengguna premium masih dapat mengaksesnya dengan mudah.
Keempat, ketidakjelasan hukum bagi pelaku, baik pembuat video ataupun orang yang menyebarkan konten pornografi. Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan siber yang tertuang dalam UU ITE. Namun, UU ITE ini dinilai oleh para pengamat mengandung pengertian yang multitafsir sehingga penerapannya sering mengalami hambatan.
Faktor-faktor di atas bukan penyebab utama makin masifnya pornografi muncul. Liberalisme yang diusung oleh sistem kapitalisme-lah yang menjadi pangkal utama masalahnya. Pemahaman ini berprinsip asalkan menghasilkan cuan, apa pun dilakukan, merusak manusia itu bukan persoalan.
Kebebasan ala kapitalisme meniscayakan manusia bebas asalkan tidak melanggar HAM. Padahal, merusak akal akibat konten pornografi sesungguhnya merupakan pelanggaran berat. Paparan pornografi yang intens merusak otak di lima bagian. Kerusakannya setara dengan benturan hebat di kepala akibat kecelakaan. Kerusakan otak akibat pornografi lebih parah daripada kerusakan karena narkotika yang merusak hanya di tiga bagian otak saja.
Perbandingan ini bukan berarti narkotika lebih baik dari pornografi. Keduanya sama-sama berbahaya dan merusak. Bayangkan saja, ini baru satu orang yang rusak akalnya akibat pornografi, lalu bagaimana jadinya jika mayoritas manusia? Bayangkan jika pemuda rusak akalnya karena pornografi. Bagaimana nasib masa depan negara selanjutnya? Padahal, pemulihan kerusakan otak akibat pornografi membutuhkan waktu lama, sekitar dua tahun bahkan lebih.
Butuh Solusi Tuntas
Dalam kitab Struktur Negara Islam karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dijelaskan, penerangan dan penyiaran merupakan hal yang sangat penting bagi negara. Oleh sebab itu, melalui Departemen Penerangan, khalifah (negara Islam) akan menetapkan kebijakan umum terkait informasi agar sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat.
Maka, Departemen Penerangan harus meliputi dua hal. Pertama, Jawatan yang bertugas untuk mengurus informasi yang berkaitan dengan negara, seperti industri militer, kemiliteran, hubungan luar negeri dan sebagainya. Jawatan ini bertugas mengontrol informasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Informasi jenis ini tidak boleh dimuat di media resmi negara ataupun media swasta, kecuali setelah diajukan kepada Departemen Penerangan dan mendapat persetujuan.
Kedua, jawatan yang bertugas mengontrol informasi jenis lain, seperti sains dan teknologi, peristiwa-peristiwa politik, informasi keseharian, dan sebagainya. Pengontrolan informasi ini tidak dilakukan secara langsung oleh Departemen Penerangan. Dalam menyebarkan informasi tersebut, media resmi negara ataupun media swasta tidak memerlukan izin.
Departemen Penerangan (Al I’lam) memiliki wewenang mengelola kebijakan penerangan dan penyiaran demi kemaslahatan umat. Departemen penerangan akan memfilter konten-konten yang dapat merusak akal, dan akan mengaruskan informasi yang dapat membangun pemahaman umat terhadap Islam. Sehingga akidah umat akan tetap terjaga. Tak ada celah sedikit pun bagi konten-konten sampah yang dapat menjauhkan umat dari keimanan dan ketakwaan.
Tak hanya itu, Daulah Islam juga akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. Tak dapat dimungkiri, menjamurnya pekerjaan dan profesi yang menjerumuskan keharaman dan kemaksiatan disebabkan karena minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan yang halal. Sementara di sisi lain masyarakat kini dituntut memenuhi kebutuhan hidup di tengah impitan ekonomi. Alhasil, muncullah lapangan pekerjaan yang haram dan konten-konten yang merusak bermotif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.


