
Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini)
Linimasanews.id—Gelombang teror terhadap content creator (kreator konten) dan aktivis yang kritis terhadap pemerintah kembali mengemuka. Intimidasi ini mencuat setelah sejumlah figur publik menyuarakan kritik keras atas penanganan bencana di Sumatra. Rentetan ancaman tersebut memicu kekhawatiran luas tentang kondisi kebebasan berekspresi dan arah demokrasi di Indonesia.
DJ Donny atau Ramond Dony Adam, musisi elektronik sekaligus kreator TikTok yang aktif mengkritik isu sosial dan kebijakan publik, menjadi salah satu korban. Rumahnya diteror dengan bom molotov pada Rabu dini hari (31/12). Sementara itu, Sherly Annavita, influencer dan kreator konten politik-sosial, juga melaporkan berbagai bentuk teror, mulai dari surat ancaman, vandalisme, hingga rumah yang dilempari telur. Peristiwa tersebut diungkap Sherly melalui unggahan video TikTok pada Selasa (30/12/2025) yang memperlihatkan kondisi rumah dan mobilnya yang menjadi sasaran (Media Indonesia.com, 31/12/25).
Ancaman fisik, vandalisme, peretasan digital, doxing, hingga tindakan ekstrem, seperti pelemparan bom molotov dan pengiriman bangkai ayam menunjukkan bahwa kritik kini diperlakukan sebagai musuh yang harus ditakuti dan dibungkam. Lebih mengkhawatirkan lagi, teror tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi juga keluarga mereka. Pola ini mencerminkan praktik kekuasaan represif yang lazim ditemui dalam rezim otoriter, bukan dalam negara yang mengklaim diri sebagai demokrasi.
Secara teoritis, demokrasi menjamin kebebasan berekspresi serta partisipasi rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik publik seharusnya menjadi mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak menyimpang. Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan paradoks demokrasi prosedur demokratis tetap dijalankan, tetapi substansinya dikosongkan. Inilah yang kerap disebut sebagai demokrasi otoriter sebuah sistem yang tampak demokratis di permukaan, tetapi represif dalam praktik.
Fenomena ini bukanlah penyimpangan semata, melainkan konsekuensi logis dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi membuka ruang dominasi elite politik dan oligarki ekonomi atas nama legitimasi rakyat. Kekuasaan yang lahir dari mekanisme demokrasi tetap memiliki kepentingan untuk dipertahankan, bahkan jika harus dilakukan dengan cara membungkam kritik. Dalam konteks ini, teror bukan sekadar ulah individu tidak dikenal, melainkan bagian dari ekosistem kekerasan politik yang menormalisasi pembungkaman.
Bahkan, jika demokrasi benar-benar dijalankan sesuai mottonya: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, ia tetap tidak mampu menjamin kesejahteraan dan keadilan yang hakiki. Demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan manusia, sehingga kebenaran dan kebijakan tunduk pada suara mayoritas, bukan pada standar benar dan salah yang objektif. Akibatnya, kepentingan rakyat kerap dikalahkan oleh kepentingan pemodal dan elite yang menguasai proses politik. Hukum dan kebijakan pun tidak lahir dari keadilan, melainkan dari kompromi kekuasaan. Dengan demikian, problem demokrasi bukan hanya terletak pada praktik yang menyimpang, tetapi pada cacat bawaan konsepnya.
Dalam sistem kapitalisme-sekularisme yang menopang demokrasi, kritik terhadap penguasa tidak benar-benar diberi ruang. Sejumlah undang-undang dilegitimasi sebagai alat untuk menciptakan rasa takut kolektif, sehingga rakyat memilih diam daripada bersuara. Kebebasan berekspresi pun menjadi bersifat semu, diberikan selama tidak mengganggu kepentingan kekuasaan dan oligarki yang menopangnya. Ketakutan dijadikan instrumen yang efektif untuk menjaga stabilitas semu.
Berbeda dengan itu, Islam memiliki pandangan yang mendasar dan sistemik tentang relasi antara penguasa dan rakyat. Dalam Islam, penguasa diposisikan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. menegaskan bahwa pemimpin adalah pelayan umat, bukan penguasa yang berhak menindas atau menakut-nakuti rakyat. Kekuasaan merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Syariat Islam juga menetapkan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan melalui muhasabah lil hukam, yakni kewajiban rakyat untuk menasihati dan mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan. Kritik dalam Islam bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari amar makruf nahi mungkar. Karena itu, membungkam kritik berarti menutup pintu perbaikan dan membuka jalan bagi kezaliman yang sistemik.
Sejarah para khalifah memberikan teladan nyata. Umar bin Khattab ra., misalnya, dikenal sangat terbuka terhadap kritik, bahkan dari rakyat biasa. Ia tidak mengkriminalisasi kritik, apalagi meneror pengkritiknya. Ketika seorang perempuan mengoreksi kebijakannya di ruang publik, Umar tidak tersinggung, melainkan mengakui kesalahannya. Inilah potret kepemimpinan yang beradab dan berkeadilan, sesuatu yang lahir bukan dari kehendak mayoritas, melainkan dari ketaatan pada hukum yang adil dan mengikat semua pihak.
Sudah saatnya publik menyadari bahwa kebebasan dalam demokrasi bukanlah hak yang dijamin secara hakiki, melainkan izin yang dapat dicabut kapan saja. Tanpa perubahan sistemis, teror akan terus menjadi bayang-bayang bagi siapa pun yang berani bersuara.


