
Oleh: Citra Hardiyanti, S.Si. (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) untuk Palestina menyingkap ironi besar diplomasi global. Di tengah genosida yang disaksikan publik secara terang-terangan, forum perdamaian kembali ditawarkan setelah darah tertumpah dan selalu berakhir tanpa perubahan struktural. Lebih ironis lagi, keanggotaan tetap BoP menuntut biaya yang sangat besar: 1 milyar dolar AS atau setara sekitar Rp16,71 triliun. Perdamaian dalam skema ini, bukan hanya agenda moral, tetapi juga merupakan proyek mahal dengan konsekuensi politik yang dalam.
Masalah Palestina bukan konflik dua pihak yang setara. Ia adalah persoalan kejahatan kolonial yang dipelihara secara sistemis. Pendudukan militer, blokade, pembersihan etnis, dan genosida, tidak pernah lahir dari “salah paham”, melainkan dari paham ekspansionisme yang dipersenjatai dan dilindungi kekuatan global. Maka, ketika forum damai menghindari kata “penjajahan” dan “kejahatan perang”, ia tidak netral, ia berpihak.
Paradoks yang Terang-benderang
Forum perdamaian yang diklaim sebagai jalan meraih perdamaian di Palestina, tetapi Palestina sendiri tidak dilibatkan secara substansial dalam pembentukannya. Itulah BoP. Perdamaian dibicarakan tanpa korban di meja perundingan. Sementara, arsiteknya adalah negara-negara yang selama ini melindungi aggressor. Pada saat itulah BoP menunjukkan wajah aslinya. Ia tidak dibangun untuk menghentikan penjajahan di Palestina, tetapi untuk menenangkan opini dunia.
Paradoks itu makin menguat ketika kita melihat kepentingan di balik BoP. Di bawah pengaruh AS, khususnya Trump, Gaza tidak dipandang sebagai wilayah yang harus dibebaskan, tetapi sebagai aset ekonomi yang bisa “dibangun ulang”. Rencana ini terbuka: menguasai Gaza, menggusur penduduk aslinya, lalu membangun “Gaza Baru” berisi gedung-gedung pencakar langit, kawasan wisata pantai, pelabuhan, bandara dan menara apartemen. Gaza baru, tanpa penduduk Gaza.
Demikianlah, BoP bukan instrumen perdamaian, melainkan alat legitimasi. Negara-negara Global South, termasuk negara dengan penduduk Muslim terbesar dilibatkan untuk memberikan stempel moral dan finansial atas proyek geopolitik tersebut. Mereka hadir, menyumbang dana dan membantu menormalkan gagasan bahwa Gaza bisa dipulihkan tanpa membicarakan hak penduduknya untuk tetap tinggal di tanah mereka. Inilah paradoks paling jelas: perdamaian dikampanyekan, sementara pengusiran dan perampasan wilayah berjalan paralel.
Komposisi BoP juga mengungkap ketimpangan global. Negara-negara Eropa tidak bergabung, bukan karena mereka abai dengan perdamaian, melainkan karena mereka sudah berada di pusat kendali geopolitik global. Melalui Dewan Keamanan PBB, NATO, industri persenjataan, dan aliansi strategis dengan AS, Eropa tidak membutuhkan forum tambahan yang justru dapat membatasi manuver politiknya. Bergabung dengan BoP berarti menyingkap kemunafikannya; mengapa berbicara damai tapi tetap menjual senjata dan melindungi pelaku agresi secara diplomatik?
Indonesia berada di persimpangan ini. Bergabung dengan BoP memberi kesan keberpihakan pada Palestina, namun sekaligus menempatkan Indonesia dalam jebakan diplomasi simbolik yang mahal dan tumpul. Hadir di forum yang tidak menantang akar kejahatan berarti ikut merawat ilusi bahwa perdamaian bisa dicapai tanpa mengakhiri penjajahan. Ini bukan keberpihakan strategis, melainkan penjinakan politik, apalagi kontribusi finansial yang besar tidak sebanding dengan pengaruh pengambilan keputusan.
Masalahnya, Indonesia terbatasi ruang geraknya sebab tidak berada di lingkar kekuasaan global –walau seharusnya keterbatasan ini tidak berujung pada kompromi prinsip. Maka, pertanyaan sesungguhnya bukan apakah Indonesia perlu bergabung atau tidak, melainkan apakah Indonesia berani melampaui diplomasi simbolik dan mendorong keadilan substansif bagi Palestina. Sebab, damai sejati tidak lahir dari perundingan yang timpang, melainkan dari berakhirnya penjajahan itu sendiri.
Keadilan Palestina Tak Bisa Dititip pada Dunia
Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa politik luar negeri dalam Islam tidak dibangun di atas asas pragmatisme sesaat, melainkan akidah Islam. Karena itu, Islam membedakan secara tegas antara kafir harbi, mu‘ahid, atau musta’min. Negara kafir harbi fi‘lan adalah pihak yang secara nyata memerangi kaum muslim: dengan agresi militer, dukungan senjata, perlindungan politik, maupun legitimasi hukum atas kejahatan terhadap umat Islam. Bersekutu dengannya bukan sekadar kesalahan diplomatik, tetapi pelanggaran hukum syarak karena berarti menguatkan musuh kaum Muslim.
Prinsip ini sejalan dengan perintah Al-Qur’an yang menegaskan zaliman tidak boleh dinormalisasi atas nama stabilitas. Sebab, Allah menegaskan, “Jika salah satu dari dua golongan berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah pihak yang berbuat zalim itu hingga ia kembali kepada perintah Allah” (QS. Al-Hujurat: 9). Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, perdamaian bukanlah titik awal, melainkan hasil setelah kezaliman dihentikan.
Dalam konteks Palestina, negara-negara yang secara aktif menopang agresi Zionis, termasuk AS, jelas masuk dalam kategori harbi fi‘lan. Maka, hubungan persekutuan atas nama perdamaian harus dihentikan, sebab keadilan dalam Islam bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban akidah yang tidak tunduk pada tekanan kekuatan global.
Lalu, bagaimana menghadapi tekanan PBB dan dunia internasional? Di sinilah perbedaan paling mendasar. Khilafah tidak menjadikan PBB sebagai otoritas penentu kebenaran. PBB dipahami sebagai produk politik negara pemenang perang, sarat veto dan standar ganda. Resolusi yang tidak menghentikan penjajahan tidak memiliki nilai keadilan, sekalipun disepakati secara global.
Sistem global hari ini membuat negara-negara takut: takut sanksi, takut isolasi, takut dicap ekstrem. Ketakutan ini lahir dari ketergantungan—ekonomi, keamanan, dan legitimasi. Khilafah justru dibangun untuk memutus ketergantungan itu, sehingga keputusan politik tidak ditentukan oleh restu kekuatan global, melainkan oleh tuntutan keadilan yang bersumber dari wahyu. Dalam posisi ini, tekanan internasional tidak dihadapi dengan tunduk, tetapi dengan keteguhan prinsip dan keberanian politik.
Keberanian ini berakar pada keberadaan institusi politik Islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Tanpa Khilafah, umat Islam terfragmentasi dalam negara-negara nasional yang tunduk pada tekanan sistem global, sehingga larangan syarak kerap dikorbankan demi stabilitas dan legitimasi internasional. Oleh karena itu, Khilafah diposisikan sebagai qadhiyah mashiriyah—agenda penentu masa depan umat—bukan sebagai simbol, melainkan sebagai institusi yang mampu menerapkan hukum Islam dalam urusan jihad, perlindungan wilayah Muslim, dan sikap tegas terhadap penjajahan.
Pada akhirnya, Palestina membuktikan satu kebenaran mendasar: keadilan tidak bisa dititipkan pada dunia yang dibangun di atas kepentingan dan standar ganda. Keadilan hanya terjamin ketika hukum syarak ditegakkan secara menyeluruh oleh institusi politik Islam. Selama pembebasan Palestina masih ditiitipkan pada sistem internasional yang dikuasai negara harbi, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan perdamaian semu, perdamaian yang menjaga penjajahan tetap hidup dengan wajah yang lebih rapi dan bahasa yang lebih halus.


