
Oleh: Mardiah Idris Marali (Pemerhati Sosial Kemanusiaan)
Linimasanews.id—Perdebatan panjang dan polemik domestik terus terjadi di Indonesia terkait keterlibatannya sebagai salah satu negara yang ikut menandatangani Piagam Board of Piace (BoP) yang diinisiasi dan diketuai langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald trump di Davos, Swiss, 22 Januari 2026.
Diskusi intens tidak hanya terkait dengan legalitas BoP itu sendiri dan dampaknya terhadap tatanan internasional yang sudah ada, tetapi juga mengenai konsistensi kebijakan luar negeri serta kestabilan ekonomi dalam negeri Indonesia. Mengingat, iuran keanggotaan BoP mencapai 1 miliar dollar (AS) atau setara 16,7 triliun rupiah.
Di sisi lain, keraguan terhadap netralitas lembaga BoP juga sangat besar, mengingat adanya pemusatan kekuasaan pada Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup dan memiliki hak veto serta dominasi kepentingan AS dan Israel dalam pengambilan keputusan dengan absennya representasi Palestina dalam BoP tersebut. Hal ini bertentangan dengan prinsip penentuan nasib sendiri (self determination) Palestina yang dijamin dalam hukum internasional. Kekhawatiran selanjutnya adalah bahwa BoP ini sejatinya bukanlah tentang rekonstruksi Gaza (Palestina), melainkan kolonialisme AS gaya baru yang dibungkus dalam retorika perdamaian.
Sebagai Muslim, kita tentu meyakini bahwa Islam pasti memiliki solusi terhadap semua persoalan hidup. Baik skala individu, negara maupun interaksi internasional. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni menyatakan, “Al-islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaihi (Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya (mengalahkannya)).” Ini menegaskan bahwa kaum Muslim adalah umat yang tinggi dan tidak boleh berada di bawah dominasi umat yang lain. Baik dari segi ideologi, kekuasaan negara dan kemandirian ekonomi.
Oleh karena itu, solusi tuntas atas persoalan Palestina harusnya diupayakan oleh kaum Muslim sendiri, bukan berada di tangan AS ataupun koalisi negara-negara pendukung Board of Peace. Solusi tuntas yang hakiki itu hanyalah dengan menegakkan kembali institusi negara Khilafah Islam. Negara yang dahulu di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, pada tahun 16H telah membebaskan Baitul Maqdis (Yerusalem/Palestina) dengan damai, tanpa pertumpahan darah dari kekuasaan Bizantium.
Sejak saat itu, Khalifah Umar menjamin perlindungan terhadap penduduk, tempat ibadah, dan umat Nasrani yang berlangsung selama ratusan tahun. Selanjutnya, terjadi perebutan kembali Baitul Maqdis oleh Sulthan Shalahuddin al-Ayyubi dari Tentara Salib setelah mereka kuasai selama 88 tahun. Negara Khilafah Islam inilah yang pada saatnya nanti juga akan menyatukan kembali semua kekuatan dan potensi umat Islam seluruh dunia untuk membebaskan kembali negeri-negeri Muslim, khususnya Palestina dari dominasi dan pendudukan negara-negara penjajah seperti AS dan Israel.
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya umat ini akan bersatu kembali di bawah kepemimpinan satu Khalifah, dan di tangan-Nya akan dibuka kemenangan yang besar.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadis ini, maka kita harus meyakini bahwa suatu saat nanti, umat Islam akan kembali bersatu di bawah satu kepemimpinan yang adil dan penuh kasih sayang, sebagaimana yang terjadi pada masa kejayaan Khilafah Islam. Dengan izin Allah, kita akan menyaksikan kebangkitan kembali Khilafah Islam yang akan membawa kedamaian, keadilan, dan kebebasan bagi seluruh umat manusia, khususnya Palestina dan umat Islam di seluruh dunia.


