
Oleh: Huri Salsabila
Linimasanews.id—Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai program andalan yang mampu menjadi solusi untuk memperbaiki kualitas gizi anak dan stunting. Namun, benarkah program ini benar-benar mampu mengatasi permasalahan ini?
Ironisnya, data menunjukkan dalam periode 1–13 Januari saja, tercatat sebanyak 1.242 siswa diduga menjadi korban keracunan massal setelah menyantap MBG. Hingga akhir Januari, korban masih terus berjatuhan.
Masyarakat pun bertanya-tanya, “Mengapa kasus keracunan MBG masih terus menerus terjadi?” Padahal, dalam pelaksanaan program MBG, negara mengeluarkan anggaran tidak sedikit. Justru alokasi anggaran untuk MBG makin meningkat.
Akhirnya, terjadi gugatan karena anggaran yang dikeluarkan tidak bisa menjamin kualitas dan keamanan pangan yang diberikan kepada siswa dalam program ini. Program yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi justru berpotensi mengancam kesehatan anak-anak. Ketika keselamatan peserta didik tidak terjamin, maka tujuan mulia program ini otomatis kehilangan legitimasi moralnya.
Lebih jauh, terdapat jurang besar antara besarnya anggaran dan tujuan normatif MBG, yakni mencegah stunting serta memenuhi kebutuhan gizi anak. Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan bahwa kebijakan tersebut lebih berorientasi pada proyek dan serapan anggaran, ketimbang benar-benar menjamin kesejahteraan generasi.
Fokus program pada distribusi makanan semata juga menunjukkan pendekatan yang sempit. Sebab, persoalan gizi generasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan di sekolah, tetapi menyangkut kondisi sosial-ekonomi keluarga secara keseluruhan.
Kasus keracunan MBG berulang bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan cerminan lemahnya komitmen dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Negara seharusnya hadir tidak hanya melalui program besar dengan anggaran fantastis, tetapi juga melalui sistem yang aman, transparan, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan mendasar rakyat. Generasi masa depan tidak boleh menjadi korban eksperimen kebijakan yang setengah hati.
Di dalam Islam, negara memiliki kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok. Kewajiban ini dijalankan melalui mekanisme syariat yang mengatur distribusi kekayaan, pengelolaan sumber daya alam, dan sistem ekonomi secara adil. Negara tidak menyerahkan urusan kebutuhan dasar kepada mekanisme pasar semata.
Negara juga menjamin kesejahteraan setiap individu dengan membuka lapangan kerja yang luas serta memastikan upah layak bagi kepala keluarga. Dengan demikian, keluarga mampu memenuhi kebutuhan pangan bergizi secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan sesaat.
Selain itu, negara wajib menjamin distribusi pangan yang merata, berkualitas, dan terjangkau hingga ke pelosok wilayah. Ketahanan pangan menjadi prioritas strategis, bukan komoditas spekulatif. Negara memastikan tidak ada wilayah yang kesulitan mengakses makanan sehat dan aman. Lebih dari itu, dalam Islam pelayanan publik bukan ladang bisnis, melainkan bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Dengan sistem yang menyeluruh dan terintegrasi, pemenuhan gizi generasi tidak lagi bergantung pada program tambal sulam, melainkan terjamin oleh struktur negara itu sendiri.


