
Oleh: Dewi Sartika (Penggiat Literasi)
Linimasanews.id—Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah gambaran nasib rakyat Indonesia saat ini di tengah kondisi kehidupan yang terpuruk akibat sempitnya lapangan pekerjaan, harga bahan pokok yang semakin melambung, sekolah mahal, kesehatan mahal, serta masih banyak lagi persoalan yang dihadapi masyarakat dan semakin memperburuk kondisi mereka. Beban masyarakat makin bertambah dengan adanya kebijakan pencabutan BPJS Pemerintah yang seolah-olah memberi isyarat bahwa masyarakat miskin tidak boleh sakit dan masyarakat miskin tidak boleh hidup sejahtera. Penonaktifan PBI BPJS seperti halnya memutus urat nadi sehingga masyarakat akan mati secara perlahan.
Sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Hal ini menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk 100 pasien cuci darah. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richar Samosir, menuturkan bahwa lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan, bahkan penonaktifannya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurut Richar, hal ini menunjukkan karut-marutnya sistem verifikasi data kepesertaan program JKN (Kompas.id, 5/2/2026).
Bentuk Kezaliman
Kebijakan penonaktifan PBI BPJS adalah bentuk kekejaman dan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa. Mencabut fasilitas kesehatan gratis bagi rakyat miskin sama halnya dengan membiarkan masyarakat kehilangan nyawa secara perlahan. Seolah, bagi negara hilangnya nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan adanya pemutakhiran data.
Kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalis, kesehatan adalah sarana bisnis. Masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan jika mereka mampu membayar. Pun, penonaktifan PBI BPJS adalah bentuk lepas tangan pemerintah dalam sektor kesehatan, padahal kesehatan termasuk salah satu kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara.
Akar Masalah
Jika menilik lebih jauh, akar persoalan yang terjadi saat ini adalah kesalahan cara pandang dalam membuat kebijakan. Dalam sistem kapitalisme saat ini, pelayanan kesehatan diserahkan kepada pengusaha (BPJS), di mana keuntungan menjadi prioritas utama, bukan pengoptimalan layanan kesehatan dan keselamatan nyawa rakyat. Tak heran jika hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dan gratis hanyalah sebuah ilusi semata.
Paradigma kapitalis menempatkan layanan kesehatan bukanlah hal mendesak yang harus dipenuhi, melainkan sebagai sarana komersial untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah sebanyak-banyaknya. Layanan kesehatan dibangun bukan atas asas pelayanan kepada umat, melainkan untuk memenuhi hasrat dan keserakahan para pemilik modal. Hal ini meniscayakan hanya orang berduit yang dapat merasakan pelayanan kesehatan secara maksimal, sementara rakyat kecil yang tidak memiliki uang tidak dapat merasakan layanan kesehatan yang ideal.
Layanan Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan negara wajib untuk memenuhinya. Paradigma riayah dalam memenuhi seluruh kebutuhan umat menjadi landasan dalam negara Islam, termasuk dalam pemenuhan layanan kesehatan. Sabda Rasulullah, “Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in) dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (ra’iyyah).” (HR Al-Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829)
Adapun negara Islam menjamin pemenuhan kesehatan rakyat per individu secara cuma-cuma. Seluruh rakyat berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa membedakan kaya maupun miskin, ras, warna kulit, status sosial, dan agama. Layanan kesehatan dalam Islam merupakan perwujudan dari prinsip menjaga jiwa yang merupakan bagian syariat.
Islam juga memandang bahwa kesehatan bukan hanya hak asasi semata, melainkan juga amanah dari Allah bagi seorang pemimpin yang harus dipenuhi dan dijaga untuk menunjang produktivitas dan ibadah kepada Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah kepada 8 orang dari Urainah yang menderita gagal limpa. Mereka datang ke Madinah untuk memeluk Islam. Mereka dirawat di wilayah Dzil Jildr arah Quba. Selama dalam perawatan, mereka diberikan susu dari peternakan Baitul Mal. Selain mendapat perawatan, obat-obatan, dan makanan gratis yang berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Untuk menunjang biaya perawatan dan pelayanan kesehatan, maka pengelolaan pelayanan kesehatan dalam Islam tidak diserahkan kepada pihak swasta, melainkan bersumber dari dana Baitul Mal, yaitu dari pos pemasukan negara seperti fai, kharaj, kepemilikan umum, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dari sektor kehutanan, kelautan, dan pertambangan. Namun, pada kondisi tertentu semisal Baitul Mal kosong, maka negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori membahayakan nyawa jika tidak dipenuhi.
Pada akhirnya, hanya sistem Islam yang mampu memberi solusi atas setiap persoalan, termasuk pada sektor pelayanan kesehatan. Dengan penerapan sistem Islam kaffah, seluruh hajatul udhowiyah (layanan kesehatan) mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat dan dapat terpenuhi secara cuma-cuma. Wallahu a’lam bishawab.


