
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menimbulkan polemik. Berbagai kekhawatiran dan kekecewaan lahir pasca ditandatanganinya kerja sama ekonomi “Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance” pada Kamis, 19 Februari 2026 di AS oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump (cnbcindonesia.com, 21/2/2026).
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), diatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk asal AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia membebaskan produk manufaktur asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Untuk produk nonhalal, Indonesia tidak akan mewajibkan adanya pelabelan pada produk tersebut. Bahkan, lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia dapat melakukan sertifikasi produk ekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative), setelah kesepakatan berlaku, Indonesia wajib mengizinkan label halal dari AS sendiri. Artinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui sertifikat halal dari AS tanpa intervensi lebih lanjut.
Miris. Karena, kebijakan ini tentu bukan sekadar teknis administratif. Ia menyentuh aspek fundamental kehidupan umat Islam di negeri mayoritas muslim.
Ekosistem Halal di Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi melalui UU Jaminan Produk Halal dan berbagai aturan turunan. Namun, dalam praktiknya masih belum sepenuhnya kuat dan merata. Masih banyak pelaku usaha yang belum tersertifikasi, pengawasan yang belum optimal, serta literasi halal masyarakat yang perlu diperkuat.
Di tengah kondisi tersebut, pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS tentu berpotensi memperlemah upaya membangun ekosistem halal yang kokoh. Alih-alih mempertegas standar, negara justru membuka ruang kompromi.
Dalam Islam, konsep halal-haram tidak terbatas pada makanan dan minuman. Kosmetik, obat-obatan, kemasan, wadah, hingga produk gunaan lainnya juga termasuk dalam cakupan hukum syariah. Standar halal bukan sekadar label, tetapi bagian dari ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
Kebijakan penyerahan standar halal pada asing ini juga menunjukkan arah prioritas negara. Demi mendapatkan tarif dagang yang lebih murah dan kepentingan keuntungan ekonomi, negara tampak meminggirkan kepentingan umat Islam sebagai mayoritas penduduk. Inilah konsekuensi penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan masyarakat. Nilai materi diagungkan, sementara nilai ruhiyah dikesampingkan. Kebijakan dinilai dari untung-rugi ekonomi semata, bukan dari halal-haram menurut syariat.
Lebih jauh lagi, pengakuan terhadap sertifikat halal dari AS tanpa standar internal yang kuat menunjukkan ketergantungan. AS yang notabene bukan negara Islam diberi otoritas menentukan standar halal bagi produk yang akan dikonsumsi umat Islam di Indonesia. Ini bukan sekadar soal perdagangan, tetapi soal kedaulatan hukum dan kemandirian standar. Dari sini bisa terlihat bahwa Indonesia mengalami krisis kepemimpinan yang melindungi akidah mayoritas penduduk muslimnya.
Bagi seorang muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar yang menyangkut iman. Mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram adalah bentuk ketaatan.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat dapat hidup dalam ketaatan kepada Allah SWT. Karena itu, regulasi dalam Islam tidak berdiri di atas kepentingan ekonomi semata, melainkan di atas penerapan syariah secara menyeluruh (kafah), termasuk dalam perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke wilayah kaum muslimin harus memenuhi persyaratan halal sesuai syariat.
Di samping itu, ulama sebagai rujukan umat pun memiliki tanggung jawab menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram. Pihak yang tidak beriman kepada syariat Islam tidak berhak menentukan standar halal bagi umat Islam. Kaum muslimin pun dilarang tunduk pada standar yang ditetapkan pihak yang tidak menjadikan wahyu sebagai rujukan hukum.
Bukan hanya Indonesia, kaum muslimin di seluruh dunia, membutuhkan institusi negara yang mampu melindungi mereka dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam jaminan kehalalan produk. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, menjadikan halal-haram sebagai standar kebijakan, dan berorientasi pada ridha Allah Swt. dalam kepemimpinannya.
Dalam konsep pemerintahan Islam (khilafah), seorang khalifah (kepala negara) berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (perisai) yang melindungi umat. Karenanya, masuknya produk-produk dari luar negeri akan diatur berdasarkan prinsip halal dan haram secara tegas. Berbagai komoditas yang diimpor hanyalah yang halal sesuai syariah. Kerja sama perdagangan dengan pihak yang memusuhi kaum muslimin pun tidak dilakukan.
Dengan demikian, persoalan pelonggaran sertifikasi halal bukan sekadar isu teknis perdagangan internasional, melainkan menyentuh persoalan prinsip: apakah kebijakan ini lahir dari pertimbangan iman atau sekadar pertimbangan keuntungan ekonomi. Tentu saja hal ini layak direnungkan bersama. Sebab, bagi seorang muslim, keamanan ekonomi tidak boleh dibeli dengan mengorbankan kemurnian ketaatan.


