
Oleh: Ummu Sholihah
Linimasanews.id—Isu pelonggaran sertifikasi halal untuk produk asal Amerika Serikat (AS) sebagaimana yang dilansir suaraislam.id pada 26/2/2026 memunculkan keresahan yang nyata di tengah umat Islam. Ini bukan sekadar soal label. Ini soal kepercayaan, soal keyakinan, soal komitmen negara dalam menjaga mandat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa, termasuk dalam aspek konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.
Kita perlu jujur, setiap kali muncul kata “pelonggaran”, yang terbayang adalah penurunan standar. Apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan dagang negara besar seperti AS. Kita pasti akan bertanya-tanya, apakah ini murni efisiensi birokrasi, atau ada tekanan ekonomi-politik di belakangnya?
Keresahan ini bukan bentuk anti perdagangan. Ini adalah bentuk kewaspadaan terhadap sesuatu yang menyentuh ranah akidah dan ibadah, apalagi bagi kita sebagai seorang Muslim.
Dalam praktik perdagangan internasional, pengakuan sertifikasi halal luar negeri memang lazim untuk dilakukan, sebagaimana yang dilakukan Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan berbagai lembaga halal dunia.
Namun, masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya kerja sama. Masalahnya adalah standar dan pengawasan. Standar halal di Indonesia bukan hanya administratif. Ia melibatkan audit bahan baku, proses produksi, penyembelihan, hingga distribusi, sebagaimana yang dilansir detikNews pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sementara di beberapa negara Barat, konsep halal sering kali hanya berbasis pada deklarasi produsen atau lembaga swasta dengan standar yang tidak selalu seragam.
Amerika Serikat sendiri tidak memiliki sistem halal nasional yang terpusat. Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga-lembaga independen. Artinya, jika pengakuan diberikan tanpa seleksi dan audit yang ketat, maka potensi inkonsistensi standar menjadi nyata.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dunia adalah pasar strategis dalam pasar halal global bernilai triliunan dolar. Maka wajar jika ada dorongan agar akses produk dipermudah.
Pertanyaannya, apakah kemudahan akses sebanding dengan risiko menurunnya kepercayaan publik? Karena menurut Islam, halal adalah bagian dari ketaatan, bukan sekadar alat ekonomi. Allah memerintahkan kaum beriman untuk mengonsumsi yang halal dan thayyib. Bahkan, dalam banyak hadits disebutkan bahwa makanan yang haram dapat menjadi penghalang terkabulnya doa.
Prinsip fikih menyebutkan: Hukum asal sesuatu adalah halal. Namun, dalam perkara yang menyangkut syubhat (keraguan), kehati-hatian lebih utama. Di sinilah letak urgensinya. Ketika negara berbicara soal pelonggaran, umat bertanya soal kepastian. Ketika negara berbicara efisiensi, umat bertanya soal kehati-hatian.
Islam juga mengenal konsep maslahah (kemaslahatan). Kebijakan boleh fleksibel selama tidak merusak prinsip dasar. Akan tetapi, jika fleksibilitas berpotensi melemahkan penjagaan halal, maka itu bukan lagi maslahah, melainkan celah.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, Indonesia seharusnya menjadikan standar halal sebagai kedaulatan moral, bukan sekadar alat tawar dalam negosiasi dagang.
Kita tidak sedang menyerukan proteksionisme ekstrem. Kita tidak anti-produk luar negeri. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan. Pertama, transparansi total. Publik berhak tahu apa yang dimaksud dengan pelonggaran. Apakah hanya penyederhanaan prosedur? Atau pengurangan tahapan verifikasi?
Kedua, audit setara, bukan sekadar pengakuan. Jika lembaga halal AS diakui, maka standar auditnya harus benar-benar setara atau lebih tinggi dari standar Indonesia.
Ketiga, libatkan ulama dan publik. Keputusan terkait halal tidak bisa hanya menjadi domain teknokrasi perdagangan. Harus ada keterlibatan otoritas keagamaan dan ruang dialog publik. Keempat, perkuat literasi halal. Umat juga perlu cerdas. Yakni, memeriksa label resmi, memahami sistem sertifikasi, dan tidak mudah terprovokasi isu tanpa data.
Perdagangan boleh berkembang. Diplomasi boleh berjalan. Akan tetapi, kepercayaan umat tidak boleh dikorbankan. Jika kebijakan halal dianggap longgar, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi legitimasi. Ketika kepercayaan publik hilang, memperbaikinya jauh lebih mahal daripada sekadar mempercepat proses impor.
Pelonggaran boleh saja dibahas. Akan tetapi, prinsipnya jelas. Halal adalah batas iman, bukan sekadar batas administrasi. Karena, memastikan setiap yang dipakai dan dikonsumsi itu harus sesuai dengan aturan Allah, Sang Pencipta kita.


