
Oleh: Yetti
Linimasanews.id—Kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi polemik. Belum hilang kegaduhan publik dengan bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang merupakan kompromi politik-ekonomi sebagai nilai tawar dalam perang tarif dagang Donal Trump, kini Indonesia dihebohkan lagi dengan pelonggaran sertifikasi halal produk impor Amerika yang akan masuk ke Indonesia. Pelonggaran ini dimuat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang merupakan kesepakatan akhir perjanjian tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat yang dirilis pada tanggal 19 Februari 2026.
Dilansir dari cnbcindonesia.com (21/2/2026), pasal 2.9 dalam dokumen ART menyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk manufaktur Amerika Serikat berupa kosmetik, alat kesehatan dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Pembebasan juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi. Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Lebih jauh lagi, Indonesia harus mengizinkan sertifikasi halal dari Amerika Serikat. Dalam hal ini, otoritas halal Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui sertifikasi halal Amerika Serikat terhadap produk impor yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi tambahan.
Negosiasi Tarif Dagang Mengorbankan Kedaulatan dan Keimanan
Sejak diumumkannya kebijakan tarif impor oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia sebesar 32% pada tanggal 2 April 2025, pemerintahan Prabowo Subianto memilih untuk menempuh jalur negosiasi dengan Gedung Putih guna menekan beban tarif tersebut. Kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat secara objektif berpotensi besar menaikkan biaya ekspor produk Indonesia, melemahkan daya saing industri nasional, menurunkan volume ekspor, serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja, khususnya di sektor padat karya.
Proses negosiasi tarif yang berlangsung panjang ini diujungnya melahirkan keputusan absurd yang mengundang kehebohan dan kontroversi. Demi menurunkan tarif dagang, keterlibatan Indonesia dalam BoP serta pelonggaran sertifikasi halal dinilai telah mengorbankan prinsip negara serta mengesampingkan kedaulatan aturan nasional. Presiden Indonesia yang mempunyai latarbelakang militer terlihat lemah dan rapuh dihadapan ancaman tarif dagang Donald Trump. Alih-alih memperkuat posisi tawar nasional secara bermartabat, langkah yang diambil justru mengedepankan kepentingan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan prinsip konstitusional, komitmen kemanusiaan dan marwah kedaulatan aturan nasional terkait sertifikasi halal yang sudah menjadi identitas Indonesia sejak dahulu.
Perjanjian kesepakatan dagang ini tidak hanya memicu kekecewaan di dalam negeri, tetapi juga melukai martabat bangsa Indonesia. Kesepakatan yang dicapai dinilai lebih menguntungkan pihak Amerika Serikat dan menyisakan kerugian struktural bagi Indonesia, baik dari sisi kedaulatan kebijakan ekonomi, keberlangsungan industri nasional, maupun posisi tawar jangka panjang dalam percaturan perdagangan global. Kekhawatiran publik makin menguat ketika perjanjian ini mengabaikan isu yang sangat sensitif di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Isu sertifikasi halal telah lama menjadi sorotan hubungan dagang kedua negara. Pada Januari 2026, Amerika Serikat mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia, namun kesepakatan dagang terbaru mengubah komitmen tersebut. Kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dituangkan dalam ART tidak berhenti pada penyesuaian bea masuk tetapi merambah hingga regulasi halal di dalam negeri.
Inilah titik sensitif yang memicu polemik luas di tengah msyarakat muslim. Di satu sisi, pemerintah mengeklaim pengakuan sertifikasi halal Amerika Serikat tetap berada dalam kerangka regulasi nasional melalui BPJPH, namun di sisi lain publik melihat adanya celah yang berpotensi melemahkan kedaulatan aturan negara untuk produk-produk tertentu. Ekosistem halal Indonesia sendiri belum sepenuhnya kokoh, meski telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya. Ketika sebagian produk dibebaskan dari kewajiban tertentu atau diberikan kemudahan melalui pengakuan halal luar negeri, upaya membangun sistem halal yang menyeluruh dari mulai bahan baku, proses produksi hingga distribusi menjadi makin berat.
Lebih dari sekadar isu teknis, kebijakan ini mencerminkan kuatnya paradigma sekulerime dalam pengambilan keputusan. Sekularisme telah memisahkan agama dari urusan negara. Walhasil, negara yang menerapkannya akan lebih mengutamakan keuntungan ekonomi sepeti tarif dagang murah dibandingkan perlindungan prinsip syariat.
Kelonggaran sertifikasi halal demi meningkatkan perekonomian ini merupakan konsekuensi penerapan sistem kapitalisme, juga memunculkan kesan lemahnya posisi tawar Indonesia di hadapan negara adidaya. Dalam sistem ini, ukuran keberhasilan negara lebih ditentukan oleh pertumbuhan perdagangan dan investasi, bukan oleh keteguhan menjaga prinsip syariat dan kedaulatan hukum. Akibatnya, regulasi yang menyangkut keyakinan umat pun dapat dinegosiasikan ketika menghambat arus pasar bebas. Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan, tetapi menuntut perubahan mendasar dalam tata kelola negara agar orientasinya kembali kepada perlindungan akidah, pelaksanaan syariat, dan kemashlahatan umat, bukan kepentingan ekonomi pragmatis semata.
Standar Halal dalam Pandangan Islam
Bagi seorang Muslim, persoalan halal dan haram merupakan prinsip fundamental yang tidak terpisahkan dari keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt. Ketentuan ini tidak semata bersifat individual, melainkan memiliki dimensi sosial dan institusional. Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai raa‘in (pengurus) yang bertanggung jawab mengelola dan melindungi urusan rakyat, termasuk memastikan kehidupan masyarakat berjalan dalam koridor ketaatan syariat, menjauhkan mereka dari yang haram, serta menjamin keamanan konsumsi barang yang halal.
Prinsip ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw., “Imam (pemimpin) adalah raa’in dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Atas dasar itu, pengaturan standar halal tidak dapat dipandang sebagai isu teknis semata, apalagi dilepaskan dari tanggung jawab negara terhadap penjagaan akidah umat. Dalam Islam, regulasi yang menjamin kehalalan produk hanya dapat ditegakkan secara konsisten melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk perdagangan dan hubungan ekonomi lintas negara. Setiap produk yang masuk ke wilayah kaum Muslim wajib tunduk pada ketentuan halal-haram berdasarkan hukum syariat, bukan ditentukan oleh pertimbangan pragmatis atau kepentingan ekonomi semata.
Allah Swt. menegaskan kewajiban tersebut dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah).” (QS Al-Baqarah: 208)
Ayat di atas menegaskan bahwa penerapan syariat bersifat menyeluruh dan tidak parsial, termasuk dalam pengelolaan ekonomi dan perdagangan.
Dalam sistem Khilafah, politik luar negeri tidak dirancang semata-mata untuk mengejar keuntungan ekonomi karena perekonomian yang berjalan sesuai syariat memiliki kemampuan luar biasa dalam menyejahterakan rakyat. Politik luar negeri justru diarahkan untuk kepentingan dakwah dan jihad sebagai bagian dari misi penyebaran risalah Islam. Meskipun demikian, sistem Khilafah tidak menutup terjalinnya hubungan dagang dengan negara lain selama berada dalam batas-batas syariat. Namun, syariat secara tegas melarang hubungan dagang dengan negara kafir harbi fi‘lan, yakni negara yang secara nyata memerangi umat Islam, dan Amerika Serikat termasuk dalam kategori ini.
Dengan demikian, kaum muslim saat ini pada hakikatnya memerlukan institusi negara Khilafah yang mampu melindungi dan mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat agar selaras dengan syariat Islam, termasuk dalam menjamin kehalalan makanan, minuman, dan turunannya. Jaminan ini harus berlandaskan akidah Islam dan berorientasi pada pencarian ridha Allah Swt. Dalam sistem Khilafah, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak negara.
Ulama sebagai rujukan umat, juga memikul kewajiban moral untuk menjaga kejelasan status halal dan haram serta memastikan otoritas penetapannya tetap berada dalam koridor syariat. Di sisi lain, umat memiliki kewajiban muhasabah lil hukkam, yakni mengingatkan dan meluruskan pemimpin apabila menyimpang dari ketentuan syariat. Pada level individu, ketakwaan setiap muslim menjadi fondasi utama dalam menjaga konsistensi penerapan halal dan haram. Inilah lapisan-lapisan penjaga syariat dalam sistem Khilafah yang secara struktural dan sistemik mampu menutup celah pelonggaran hukum syariat. Wallahualam bisawab.


