
Oleh: Cicik Herlina Y., M.Si.
(Dosen di Surabaya)
Linimasanews.id—Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Kesepakatan perdagangan antara kedua negara tersebut memunculkan berbagai kritik, karena Indonesia dinilai menanggung kewajiban yang lebih besar dibandingkan pihak Amerika Serikat.
Salah satu isi perjanjian tersebut adalah komitmen Indonesia untuk mengimpor sejumlah komoditas pangan dari AS, seperti beras, gandum, kedelai, jagung, hingga indukan ayam. Kebijakan ini diambil di tengah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyebut bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan. Bahkan produksi beras disebut berada dalam kondisi surplus. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyayangkan kesepakatan tersebut. Ia menilai rencana impor 1.000 ton beras dari AS berpotensi mengganggu program swasembada beras yang selama ini dikampanyekan pemerintah (finance.detik.com, 25/02/2026).
Selain itu, komitmen impor beras sebesar 1.000 ton setiap tahun juga berisiko menurunkan motivasi produksi dalam negeri. Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, menyampaikan bahwa apabila impor telah dikunci dalam perjanjian sementara harga internasional lebih murah, maka pangan lokal seperti singkong, jagung, dan sagu berpotensi semakin terpinggirkan. Ia mencontohkan kondisi Indonesia sebelum penandatanganan letter of intent dengan IMF pada 1998, ketika impor kedelai hanya sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional. Namun saat ini, ketergantungan terhadap impor justru meningkat hingga sekitar 80 persen (hukumonline.com, 24/02/2026).
Situasi ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih tergolong rapuh. Indonesia for Global Justice (IGJ) juga menilai bahwa perjanjian ini bukanlah kerja sama yang setara, melainkan bentuk neokolonialisme ekonomi yang berpotensi memperkuat dominasi korporasi global terhadap negara berkembang serta mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia (igj.or.id, 21/02/2026).
Sikap kritis juga disampaikan oleh Guru Besar, akademisi, serta civitas akademika Universitas Gadjah Mada terkait penandatanganan perjanjian bilateral ART antara Indonesia dan Presiden AS Donald Trump. Mereka menilai isi perjanjian tersebut berpotensi merugikan dan dapat mengancam kedaulatan negara. Bahkan proses ratifikasinya diduga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 11 UUD 1945. Selain itu, substansi ART juga dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi. Konsekuensinya, Indonesia harus melakukan perubahan terhadap puluhan regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, hingga berbagai regulasi lain seperti PBI, POJK, serta peraturan menteri, bahkan berpotensi melahirkan banyak aturan baru (ugm.ac.id, 2/03/2026).
Perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat pada dasarnya berlandaskan pada sistem ekonomi kapitalisme yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Kebijakan ekonomi-politik AS, termasuk perjanjian dagang resiprokal dengan Indonesia, berpotensi menjadi sarana dominasi ekonomi terhadap negara lain, termasuk Indonesia.
Dalam perspektif Islam, perdagangan internasional tidak dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mengintegrasikan kekuatan ekonomi, diplomasi politik, serta misi dakwah guna menjaga kehormatan dan kesejahteraan umat. Dalam sistem ini, negara memiliki otoritas penuh untuk mengatur arus perdagangan luar negeri demi melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas nasional.
Pengaturan tersebut mencakup klasifikasi mitra dagang, apakah berasal dari negara yang memusuhi Islam atau dari negara yang tidak memusuhi dan bersedia menjalin perjanjian damai. Negara juga mengendalikan jenis komoditas yang dapat diperdagangkan. Secara khusus, ekspor bahan strategis yang berpotensi memperkuat kekuatan militer pihak lawan dilarang karena dapat membuka peluang terjadinya agresi dari negara nonmuslim. Sebaliknya, ekspor komoditas umum diperbolehkan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Adapun impor dapat dilakukan terhadap barang-barang halal yang tidak membahayakan keamanan maupun nilai-nilai masyarakat muslim.
Dalam hal impor pangan, syariat Islam mengatur kebijakan ekonomi negara agar kebutuhan pokok setiap warga negara dapat terpenuhi sekaligus mencegah ketergantungan kepada negara nonmuslim. Dengan penerapan sistem politik ekonomi Islam serta kebijakan dalam dan luar negeri yang berlandaskan syariat, kedaulatan pangan diyakini dapat terwujud secara lebih kuat dan berkelanjutan. Wallahualam bisawab.


