
Suara Pembaca
Gelombang kekhawatiran tengah menghantui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Alih-alih menjadi solusi kebutuhan tenaga publik, status PPPK kini justru berada di ujung ketidakpastian. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan lagi sekadar wacana, melainkan potensi nyata yang makin dekat.
Fakta menunjukkan bahwa kebijakan fiskal menjadi pemicu utama kondisi ini. Sejumlah daerah mulai mempertimbangkan pengurangan bahkan pemberhentian PPPK sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Hal ini diberitakan oleh Kompas.com (29/3/ 2026) dalam laporan bertajuk “Fiskal Menyusut, PPPK Terhimpit”, yang menyoroti tekanan fiskal daerah akibat kebijakan tersebut.
Lebih jauh, ancaman ini tidak bersifat sporadis. Gubernur Nusa Tenggara Timur bahkan dikabarkan telah merencanakan pemberhentian hingga 9.000 PPPK. Sementara itu, pemerintah daerah lain seperti di Sulawesi juga mulai memberi sinyal serupa. Dilansir Bisnis.com (27/3/2026) bahwa adanya wacana merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah. Kondisi ini diperkuat oleh laporan BBC News Indonesia yang mengungkap bahwa tekanan fiskal membuat banyak daerah kesulitan membiayai pegawai, sehingga PPPK menjadi kelompok paling rentan terdampak. Bahkan, berbagai opsi darurat mulai dibahas, termasuk pengurangan pegawai sebagai jalan keluar.
Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka wajib mematuhi aturan disiplin fiskal, sementara di sisi lain, mereka harus mempertahankan pelayanan publik yang bergantung pada keberadaan pegawai. Namun dalam praktiknya, pilihan yang sering diambil adalah mengorbankan PPPK demi menjaga neraca anggaran tetap “sehat”.
Di sinilah persoalan mendasar itu terlihat jelas. Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan fiskal bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan konsekuensi dari sistem.
Dalam sistem saat ini, negara berfungsi layaknya manajer keuangan yang bertugas menjaga stabilitas anggaran, bukan sebagai pengurus rakyat yang menjamin kesejahteraan mereka. Akibatnya, tenaga kerja, termasuk PPPK diposisikan sebagai faktor produksi yang bisa disesuaikan dengan kondisi fiskal. Ketika anggaran mencukupi, mereka direkrut, tetapi ketika anggaran menipis, mereka menjadi variabel pertama yang dikurangi. Kondisi ini menunjukan berdasarkan kontribusi ekonominya, bukan sebagai individu yang memiliki hak untuk hidup layak.
Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan) terhadap rakyat. Negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, melainkan sebagai regulator yang tunduk pada kepentingan stabilitas ekonomi makro. Krisis anggaran yang terjadi pun bukan semata karena kekurangan sumber daya, tetapi akibat dari sistem fiskal yang berorientasi pada menjaga pasar, bukan memenuhi kebutuhan rakyat.
Sistem PPPK sendiri merupakan manifestasi nyata dari logika ini. Fleksibilitas yang ditawarkan pada dasarnya adalah bentuk ketidakpastian yang dilegalkan. Pegawai tidak memiliki jaminan jangka panjang, sehingga mudah dikorbankan ketika kondisi fiskal berubah. Dengan demikian, PPPK bukan solusi, melainkan bagian dari masalah dalam sistem kapitalisme.
Berbeda dengan itu, Islam memiliki paradigma yang mendasar dalam memandang negara dan rakyat. Negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memastikan kesejahteraan setiap individu. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dengan alasan keterbatasan anggaran.
Dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapatkan gaji dari Baitul Mal dengan jaminan yang stabil. Sumber pembiayaan negara berasal dari pos-pos syariah seperti fa’i dan kharaj, sehingga tidak bergantung pada mekanisme pasar atau tekanan fiskal jangka pendek. Dengan demikian, negara memiliki kemampuan untuk menjamin keberlanjutan kesejahteraan pegawai tanpa harus mengorbankan mereka.
Lebih dari itu, sistem fiskal dalam Islam tidak berorientasi pada menjaga stabilitas pasar, tetapi pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara individu per individu. Negara memastikan setiap warga mendapatkan kebutuhan asasiyah seperti pangan, sandang, dan papan serta akses terhadap layanan publik. Dalam kerangka ini, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi, apalagi dikorbankan atas nama efisiensi anggaran. Pegawai yang menjalankan layanan tersebut justru harus dijamin keberadaannya, bukan dijadikan korban kebijakan.
Dengan demikian, persoalan PPPK hari ini bukan sekadar masalah teknis kepegawaian, melainkan cerminan dari sistem yang menjadikan manusia sebagai alat, bukan tujuan. Selama paradigma kapitalisme masih menjadi landasan, maka kebijakan yang lahir akan terus berujung pada pengorbanan rakyat. Sudah saatnya persoalan ini dilihat secara lebih mendasar. Bukan hanya mencari solusi jangka pendek, tetapi mengoreksi sistem yang melahirkan ketidakadilan itu sendiri. Sebab jika tidak, maka PPPK hari ini hanyalah awal dari rangkaian masalah yang akan terus berulang di masa depan.
Widia Safina
(Pemerhati Kebijakan Publik)


