
Oleh: Sadiqa
Linimasanews.id—Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ekosistem halal di Indonesia belum kondusif, masih banyak aturan turunan yang pelaksanaannya masih ruwet dan tidak mudah diterapkan. Kondisi ini akan semakin memanas karena pada pertengahan Februari telah ditandatangani perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika yang juga mengatur terkait kewajiban sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (23/2/2026), menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk dalam kategori wajib halal dan diedarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kerjasama yang ditandatangani antara Indonesia dan Amerika tidak serta merta menghapus kewajiban halal. Pada laman resmi MUI (21/2/2026), Direktur Utama LPPOM MUI juga memberikan pesan tegas yang agar pemerintah memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha dan mendukung produsen lokal serta tidak tunduk pada asing terkait isu halal.
Persoalan halal-haram merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan seorang Muslim. Kepatuhan seorang muslim dalam menjaga dirinya dari hal yang haram merupakan sebuah wujud keteguhan iman. Memelihara hidup dengan hal yang halal akan memberikan manfaat dan keberkahan dalam diri seorang Muslim. Halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, obat, kemasan, wadah dan produk gunaan lainnya.
Ulama sebagai rujukan umat bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi sebagai oposisi kaum muslim tentu tidak boleh turut andil dalam menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Kaum kuslim dilarang untuk taat dan menggunakan standar yang ditetapkan kaum kafir.
Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Kita tilik lebih dalam pada Pasal 2.9 dokumen ATR, di dalamnya menyebutkan bagian tentang Halal yang berkaitan dengan Produk Manufaktur. Produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian ini juga berlaku untuk material lain seperti bahan kemas dan pengangkut produk manufaktur, kecuali yang akan digunakan untuk produk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal juga dikesampingkan. Prosedur sertifikasi yang demikian ini tentu akan berdampak pada status halal untuk produk yang akan di ekspor ke Indonesia. Akan ada celah bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui oleh BPJPH untuk tidak memenuhi persyaratan tambahan.
Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia melegalkan halal yang dikeluarkan oleh AS. Ketentuan halal ditentukan sesuai standar AS, bukan lagi dari Indonesia. Dengan demikian, otoritas Halal Indonesia yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dipaksa untuk menerima produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan diimpor ke Indonesia tanpa hambatan.
Dengan perjanjian di atas, tentu cengkeraman AS di Indonesia makin kuat. Sertifikasi halal yang sejatinya untuk menjaga kemaslahatan umat dikesampingkan demi mendapatkan tarif dagang murah. Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Ketentuan halal haram yang bersumber dari syariat dipinggirkan demi kepentingan ekonomi semata.
Melihat peliknya kehidupan kaum muslim saat ini, maka dibutuhkan sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk keamanan dan jaminan halal. Negara harus berlandaskan akidah Islam, standar dalam menyusun dan membuat berbagai kebijakan adalah syariat Islam. Dalam Islam, negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat, salah satunya dengan cara menjauhi yang haram dan mengkonsumsi barang halal.
Orientasi pemimpin dan pemerintahnya adalah ridha Allah, mereka memiliki rasa takut kepada Allah Swt. sehingga akan menjaga rakyat agar senantiasa bertakwa kepada perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Segala produk pangan atau sandang yang beredar dan digunakan oleh rakyat baik dari hasi lokal maupun impor dapat dijamin kehalalannya. Terlebih sebagai pemimpin yang taat syariat, negara tidak akan bekerja sama dengan kafir harbi.


