
Oleh: Emil Apriani
Linimasanews.id—Aturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP-Tunas). Melalui aturan ini, sejumlah platform digital wajib menonaktifkan akun anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP-Tunas adalah langkah besar pemerintah dalam menjaga privasi dan data anak, berkaca pada eksploitasi serta monetisasi data anak secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab yang terjadi di berbagai negara (Kompas.com, 28/3/2026).
Namun, PP-Tunas berfokus pada pembatasan usia yang pada dasarnya masih bersifat kuratif. Pendekatan ini cenderung hanya menyasar pengguna, yaitu anak-anak. Padahal, akar masalahnya bukan sekadar faktor usia, melainkan praktik eksploitasi data dan privasi yang menjadi bagian dari modal bisnis platform digital.
Kapitalisme di Balik Ruang Digital
Publik perlu menyadari bahwa platform digital adalah produk teknologi yang dikendalikan oleh arah pandang kehidupan yang eksis di masyarakat. Ruang digital dibangun di atas paradigma keuntungan ekonomi. Produksi dan distribusi konten tidak lagi mempertimbangkan kemaslahatan publik, melainkan mengikuti logika pasar. Konten apapun meski bisa merusak nilai, norma dan pola pikir akan tetap diproduksi selama bisa menarik banyak perhatian dan banyak menghasilkan interaksi.
Algoritma platform besar seperti TikTok, Meta, dan Google justru mendorong konten dengan tingkat engagement tinggi. Akibatnya, konten sensasional, vulgar, penuh konflik, hingga eksploitasi mudah sekali viral. Inilah yang menempatkan anak-anak dalam bahaya ketika mengkonsumsi platform digital atau menjadi penggunanya. Situasi ini menggambarkan bagaimana ruang digital telah dikuasai oleh hegemoni kapitalisme sekuler, yang menghilangkan peran agama dan mengarahkan orientasi hidup semata-mata pada pencapaian materi.
Standar kehidupan inilah yang menjadikan hal apa pun dilihat dari sudut pandang keuntungan ekonomi, termasuk menyediakan berbagai platform dan konten. Ruang digital menjadi sarana subur bagi penyebaran paham sekularisme dan liberalisme. Di sisi lain, konten yang mengusung nilai-nilai Islam secara kaffah justru kerap mendapat pembatasan, pengawasan ketat, bahkan penghapusan di beberapa platform. Kondisi ini pada akhirnya berimplikasi pada pembentukan pola pikir masyarakat yang semakin sekular-liberal. Karena itu, peraturan pembatasan usia tidak akan cukup untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Perlindungan Hakiki
Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan peran negara yang lebih mendasar, bukan sekadar regulator teknis. Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus). Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadisnya, “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara memiliki kedaulatan yang kuat dalam mengelola ruang digital sehingga mampu mengatur, mengawasi, hingga membatasi beroperasinya platform maupun distribusi konten yang berpotensi merusak akidah dan kepribadian masyarakat. Kedaulatan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, melainkan menyangkut fungsi negara dalam menjaga masyarakat dari pengaruh yang membahayakan.
Berbagai platform digital dipandang sebagai bagian dari perkembangan teknologi yang dapat dioptimalkan untuk mendukung peran strategis media.Fungsi media dalam Islam dikerahkan untuk menciptakan opini umum di dunia maya agar pola pikir dan pola sikap masyarakat dan penguasa selaras dengan ajaran Islam. Media juga dapat dijadikan sarana amar ma’ruf nahi munkar di ruang digital. Selain itu media juga berfungsi sebagai sarana kontrol terhadap penguasa, yang merupakan bagian dari mekanisme penjagaan kekuasaan agar tetap berada dalam koridor syariat.
Sebagai negeri dengan mayoritas muslim, sudah semestinya kebijakan media diarahkan untuk mengarusutamakan pemahaman Islam secara kaffah. Karena Islam diturunkan untuk mengatur seluruh kehidupan dan sebagai rahmatan lil ‘Alamin (rahmat bagi seluruh alam). Allah Taala berfirman, “Dan kami tidak mengutus engkau Muhammad melainkan sebagi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya ayat 107)
Karena itu, perlindungan hakiki bagi generasi tidak cukup dengan regulasi parsial, tetapi menuntut perubahan mendasar dalam cara pandang dan pengaturan kehidupan. Hanya dengan penerapan nilai-nilai Islam secara kaffah, ruang digital dapat benar-benar menjadi sarana kebaikan, sekaligus benteng yang menjaga akidah dan kepribadian anak-anak dari kerusakan. Wallahualam bisawab.


