
Oleh: Siti Nur Hadijah (Aktivis Dakwah)
Linimasanews.id—Transportasi udara memiliki peranan penting dalam kemajuan ekonomi suatu negara. Sebab, transportasi udara sangat efektif dalam melancarkan roda perekonomian. Namun, fakta melambungnya harga tiket pesawat saat ini justru membuat transportasi udara hanya bisa dijangkau oleh kalangan menengah ke atas saja.
Mengatasi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat. Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut pemerintah menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia (Tirto.id, 14/7/2024).
Mahalnya harga tiket pesawat bukan hanya dipengaruhi dengan mahalnya harga avtur atau karena tingginya beban pajak, melainkan imbas dari dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalis menjadikan transportasi udara sebagai jasa yang harus dikomersialkan. Dalam sistem ini, negara dan pihak swasta melihat hal demikian sebagai objek bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dengan menaikkan harga tiket pesawat.
Inilah realitas negara yang berperan sebagai regulator, kebijakannya hanya melayani kepentingan korporasi. Aspek transportasi udara ada dalam kendali korporasi, baik swasta lokal (domestik) maupun asing. Harga tiket pesawat naik akibat kalkulasi bisnis pihak maskapai. Pada saat ini, sebanyak 65% industri pesawat terbang Indonesia dikuasai oleh swasta, sedangkan pemerintah hanya memiliki porsi 35%. Penguasaan tersebut mencakup pesawat, bahan bakar (avtur), dan infrastruktur penerbangan dengan segala kelengkapannya.
Jika dilihat dari sisi peningkatan kebutuhan jasa penerbangan, jumlah pesawat yang beroperasi, serta jumlah permintaan jauh lebih besar dibandingkan dengan penawaran sehingga terjadi ketidakseimbangan dan kenaikan harga produk. Monopoli pun sering kali tidak dapat dihindari dalam sistem kapitalis ini karena dianggap bisa melindungi bisnis dari kerugian.
Satgas yang telah dibentuk negara tampak tidak mampu menyelesaikan persoalan mahalnya transportasi udara. Ini menunjukkan negara tidak memiliki solusi tuntas dalam masalah naiknya harga tiket pesawat. Sungguh berbeda dengan sistem Islam.
Dalam Islam, transportasi umum merupakan kebutuhan publik yang senantiasa menjadi tanggung jawab negara. Negara bertindak sebagai raa’in atau pengurus umat, sehingga harus mampu mewujudkan kebutuhan transportasi yang murah serta berkualitas, tanpa tekanan biaya komersial yang tinggi.
Dalam Islam, pengurusan setiap kebutuhan masyarakat mesti ditangani oleh sumber daya manusia yang terlatih dan amanah, sehingga pengelolaan dapat efektif dan efisien. Dalam pemenuhan mengenai biaya transportasi pada negara Islam (Khilafah) akan diambil dari kekayaan negara yang disimpan di Baitulmal. Sumber pemasukan yang tinggi di Baitulmal mampu mewujudkan serta memberikan pelayanan yang murah, bahkan gratis.
Dalam Islam, infrastruktur termasuk harta milik umum, sehingga harus dikelola oleh negara. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya. Jika ada pungutan maka hasilnya harus kembali kepada rakyat. Sebab, rakyat sebagai pemiliknya. Inilah bentuk pengaturan dan pemeliharaan urusan masyarakat oleh negara. Dengan adanya dukungan dari penerapan ekonomi Islam secara menyeluruh (kafah), maka negara akan mampu menyediakan transportasi udara dengan kualitas yang baik.