
Oleh: Melia Apriani, S.E. (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Baru-baru ini telah diresmikan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) (Tempo.co, 01/08/2024).
Peraturan ini menuai kontra dari berbagai pihak. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam karena menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar (Media Indonesia, 04/08/2024).
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi, yang salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman itu bukanlah solusi. Justru hal ini akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Meski diklaim aman, ini sama saja negara menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang diharamkan Allah. Bukankah perbuatan keji ini merupakan budaya peradaban liberal? Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang membentuk gaya hidup hedonistik, materialistis, individualistik di kalangan pelajar dan remaja yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Artinya, terbitnya peraturan pemerintah Nomor 28/2024 ini hanyalah bentuk penegasan kelalaian negara dalam mewujudkan kemaslahatan publik. Jika pemerintah tulus bermaksud menjadikan generasi ini mulia, seharusnya negara menghentikan dedikasinya kepada kapitalisme sekularisme yang menjadi biang keladi segala persoalan. Saatnya kembali ke sistem yang kokoh yang berasal dari Sang Pencipta, yaitu aturan yang sesuai Al-Qur’an dan As Sunnah.
Islam memandang bahwa mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama adalah kewajiban negara yang tidak boleh dilalaikan. Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya, negara akan menerapkan sistem Islam secara kafah, termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana, khususnya media.
Selain itu, penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal. Seperti, negara wajib memisahkan pergaulan pria dan wanita. Masyarakat pun diedukasi agar bertakwa dan menjauhi zina. Jika masih ada yang melakukan zina, apalagi belum menikah akan dicambuk 100 kali. Hal ini sebagai penebus dosa dan membuat jera pelakunya. Dengan begitu, pelajar ataupun remaja tidak ingin melakukannya. Dengan demikian, tidak ada nya kehamilan di luar nikah, serta penyebaran penyakit kelamin dapat ditekan seoptimal dan semaksimal mungkin.
Bersamaan dengan itu, kehidupan Islam akan mewujudkan gaya hidup yang mulia dan sehat karena terpenuhinya kebutuhan fisik dan nonfisik secara benar, seiring adanya nilai materi, ruhiyah, akhlak, dan insani yang seimbang.