
Oleh : A. Ahmadah, S.M. (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Generasi)
Linimasanews.id—Pemerintah mengesahkan peraturan terkait aborsi, seperti dilansir detik.jatim (Rabu, 7/8/24), Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024 dan langsung ditetapkan. Salah satu aturan yang tertuang dalam PP tersebut terkait aborsi.
Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya. Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga “keguguran”.
Tindakan aborsi sendiri bukan berarti bebas dari resiko, para pelaku tindak asusila yang menyebabkan kehamilan ini, selain menanggung rasa malu di tengah masyarakat, yang paling berat adalah menanggung dosa di hadapan Allah Swt. Karena telah mengakibatkan lenyapnya nyawa yang tidak berdosa, yakni janin yang berada dalam kandungan. Lebih-lebih lagi tindakan aborsi ini adalah aktivitas yang diharamkan di dalam Islam.
Anggapan disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 yang membolehkan tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan sebagai solusi, jelas tidak tepat. Banyaknya kasus aborsi menunjukkan makin bablasnya pola pergaulan bebas di kalangan remaja. Memang faktanya, aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan, aktivitas pacaran, aktivitas L63T, bahkan seks bebas seolah dianggap menjadi hal yang biasa.
Dalam sistem sekuler ini aturan-aturan agama tidak lagi dipakai untuk mengatur kehidupan manusia. Padahal, ketika kehidupan lepas dari aturan agama, maka kerusakan demi kerusakan akan terus dituai.
Negara sebagai pelindung bagi masyarakat seharusnya mampu melindungi generasi muda dari kerusakan akibat pergaulan bebas. Negara seharusnya mampu memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat, termasuk melindungi para korban pemerkosaan sesuai dengan aturan Islam. Negara harus mengupayakan tindakan pencegahan terjadinya hal-hal yang mengarah pada tindakan asusila.
Sistem sekuler sejatinya sangat berbeda dengan sistem Islam. Sejatinya aturan Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta, yang mengatur tentang sistem pergaulan laki-laki dan perempuan adalah sistem yang sempurna, yang bisa menjaga kehormatan para wanita. Sistem Islam sangat memuliakan wanita, dengan adanya aturan menutup aurat secara sempurna, batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, aturan menjaga pandangan, serta melarang wanita keluar rumah tanpa mahram.
Aturan Islam juga akan menjaga keimanan dan ketakwaan individu sehingga setiap individu akan merasa bahwa setiap aktivitas manusia akan senantiasa diawasi oleh Allah Swt. Di samping itu, memahami bahwa setiap perbuatan manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Dengan begitu, dalam menjalani setiap aktivitas, akan senantiasa berhati-hati dan mengikatkan diri dengan aturan-aturan Islam.


