
Suara Pembaca
Ironis, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (26/7) Ini dianggap solusi untuk menekan kehamilan dan mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual.
Tentunya peraturan tersebut menuai kontroversi, terlebih negeri ini mayoritas muslim. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun mengingatkan agar aturan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini tidak menimbulkan benturan antara kesehatan dan norma agama ataupun budaya ketimuran (7/8).
Dalam hal ini, pemerintah seyogianya memberikan solusi yang menyentuh akar masalah, yakni penyebab terjadinya pergaulan bebas, bukan fokus pada tataran akibat. Karena, jika fokus pada akibat, persoalan akan tetap terjadi, tidak akan ada habisnya, bahkan akan bermunculan persoalan lain yang menambah kekacauan. Namun, itulah fakta solusi yang diberikan sistem saat ini, hanya memberikan masalah di atas masalah.
Sumber masalah maraknya pergaulan bebas ialah karena sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, yakni sistem kapitalis sekuler. Sistem kapitalis sekuler inilah yang mengakibatkan berbagai permasalahan di negeri ini. Mulai dari maraknya pergaulan bebas, perzinaan, maupun liberalisasi ekonomi yang berakibat meningkatnya kemiskinan.
Solusinya, tidak ada cara lain, selain mencampakkan kapitalis sekuler, seraya menerapkan seluruh hukum Islam pada semua aspek kehidupan, baik terkait dengan sistem pergaulan, kesehatan, sistem ekonomi, pendidikan, keamanan, politik, pengadilan, dan pemerintahan. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh bisa terlaksana jika didukung oleh tiga pilar yang melakukannya, yakni individu yang bertakwa, masyarakat sebagai pengontrol, dan negara sebagai pemberi sanksi atas pelanggaran-pelanggaran hukum syarak.
Ross A.R
Aktivis Muslimah Medan Johor