
Oleh: Rista, Sidoarjo
Linimasanews.id—Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tengah viral. Pada Selasa, 13-8-2024, Cut Intan Nabila mengunggah video rekaman kamera pengawas (CCTV) di Instagram dengan nama @cut.intannabila yang menunjukkan ia sedang dianiaya oleh sang suami, Armor Toreador. Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa kerap mengalami KDRT selama berumah tangga.
Video tersebut menayangkan dirinya sedang mengalami kekerasan oleh suaminya. Tidak hanya itu, anak ketiganya yang masih bayi juga terkena tendangan dari bapaknya. Nauzubullahi minzalik.
Diketahui, Cut Intan Nabila sempat menjadi atlet anggar ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada 2019, Cut Intan Nabila lulus sekolah dan langsung menikah dengan Armor Toreador. Sejak saat itu ia fokus menjadi ibu rumah tangga dan selebgram. Pernikahannya kini sudah berjalan selama lima tahun dan dikaruniai tiga anak.
Viralnya kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila, banyak generasi muda yang berkomentar takut untuk menikah. Seolah-olah pernikahan akan membawa pada kesengsaraan, padahal sebenarnya tidak demikian.
Sejatinya, pernikahan adalah momen yang paling ditunggu-tunggu oleh kalangan muda. Menikah akan menggenapkan separuh agama. Dari Anas bin Malik, Rasulullah saw. bersabda, “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya.”
Dengan menikah, seseorang akan merasakan ketenangan dan ketenteraman hidup. Satu-satunya cara yang halal untuk memenuhi kebutuhan seksual adalah menikah. Pernikahan juga merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh keturunan, melestarikan eksistensi manusia, serta memelihara nasab.
Seharusnya pernikahan menumbuhkan cinta kasih antara suami istri. Pernikahan juga akan menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan berupa perasaan cinta dan kasih sayang pada anak-anak. Pernikahan juga menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja pada diri laki-laki karena adanya rasa tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam yaitu untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketenteraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Menikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tenteram. Allah Swt. berfirman, artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (TQS Ar-Rum [30]: 21)
Di sisi lain, Rasulullah saw. mencela orang yang hidup membujang. Beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. “Menikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas semata karena Allah Swt. Allah Swt. berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisa [4]: 34)
Dengan demikian, suami memiliki kewajiban untuk melindungi istrinya. Suami juga memiliki kewajiban memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan. Suami wajib mempergauli istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut, misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan, dan sebagainya.
Suami adalah pemimpin keluarga. Ia harus membimbing dan memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab. Suami istri hendaknya bekerja sama dalam urusan rumah tangga. Misalnya, suami membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi saleh.
Istri memiliki hak terhadap suaminya. Di antara hak istri terhadap suami ialah mendapat mahar dari suaminya, mendapat perlakuan yang patut dari suaminya. Rasulullah saw. pun bersabda, “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
Istri berhak mendapatkan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal dari suaminya, mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah Swt.
Sayangnya, kehidupan saat ini didominasi oleh kapitalisme sekuler sehingga banyak kasus KDRT. Kehidupan yang sekuler (jauh dari Islam) membuat pemicu-pemicu KDRT, seperti masalah ekonomi, terlibat judi, minum miras, memakai narkoba, dan perselingkuhan marak di masyarakat. Akibatnya, rumah tangga sering cek cok dan terjadi KDRT. Oleh karenanya, kita harus melindungi keluarga dari keretakan dan kekerasan sehingga terwujud pernikahan dan rumah tangga yang menyenangkan. Walhasil, jangan takut menikah. Menikah itu menyenangkan dan membahagiakan.