
Oleh: Nabila Fadel (Praktisi Kesehatan)
Linimasanews.id—Puluhan ribu buruh menggelar aksi untuk memperingati May Day. Sebelumnya dikabarkan, sebanyak 50.000 buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024 (kompas,01/05/2024).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi May Day dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh. Daerah yang akan menggelar aksi di antaranya, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, dan Pekanbaru. Kemudian Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya dan Tolikara.
Terdapat dua isu utama yang diusung dalam aksi ini. Pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, Hostum (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).
Berbagai tuntutan pada May Day tahun ini memang tidak beranjak dari tuntutan-tuntutan sebelumnya. Semuanya berkisar tentang hak pekerja atau buruh untuk mendapat kesempatan hidup yang lebih layak, juga posisi tawaran yang adil dalam hubungan kerja yang mereka bangun dengan para pengusaha.
Masalahnya, para buruh melihat bahwa pemerintah tidak berdiri di pihak mereka. Berbagai undang-undang dan kebijakan yang dikeluarkan alih-alih mengakomodasi aspirasi para pekerja, nasib mereka justru dikorbankan demi kepentingan para pengusaha.
Terlebih setelah disahkannya UU Cipta Kerja, semua yang mereka perjuangkan sebelum-sebelumnya seakan kandas begitu saja. Makin banyak pasal yang mencederai hak pekerja. Semisal soal pengupahan, peluang masuknya pekerja mancanegara, sistem kerja kontrak yang tidak memberi kepastian kerja, outsourcing yang kriteria pekerjaannya tidak dibatasi dan makin meluas, waktu kerja yang makin eksploitatif karena mengatur lembur yang lebih panjang, berkurangnya hak cuti dan istirahat, posisi buruh yang makin rentan mengalami PHK, dan sebagainya.
Peringatan Hari Buruh Internasional yang berawal dari aksi unjuk rasa serikat buruh di AS pada 1 Mei 1886 ini berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Aksi ini tidak jarang memakan korban jiwa. Realitasnya, hingga sekarang perjuangan para pekerja sudah berjalan lebih dari 136 tahun. Akan tetapi, cita-cita mereka tampaknya tidak kunjung tiba. Terbukti, selebrasi tahunan tetap saja menyuarakan isu yang sama, yakni mereka ingin hidup layak sebagaimana seharusnya.
Masalahnya, problem kesejahteraan bukan hanya soal relasi kelompok buruh dengan para pengusaha. Nyatanya, beban hidup mereka pun tidak lebih baik dari rakyat seluruhnya. Kemiskinan bahkan menjadi potret bersama, sedangkan negara justru kerap menjadi sumber kesengsaraan bagi rakyatnya.
Kebijakan negara meliberalisasi berbagai bidang kehidupan, termasuk layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi, juga kapitalisasi dan privatisasi pengelolaan sumber-sumber ekonomi strategis, seperti listrik, BBM, air bersih dan sejenisnya, yang jelas-jelas telah membuat rakyat, termasuk buruh, sulit mengakses dan harus membayar mahal kebutuhannya.
Ditambah dengan tingginya harga-harga sembako akibat pemerintahan yang hobi impor. Juga adanya berbagai jenis pungutan pajak yang membuat beban ekonomi rakyat makin bertambah berat. Kondisi ini memang tidak bisa dihindari akibat umat hidup dalam sistem kapitalisme yang destruktif dan eksploitatif.
Sistem yang tegak di atas landasan sekularisme ini memang menjadikan pemilik modal sebagai sentral kekuasaan. Bahkan, kekuasaan beserta segala sumber daya strategis yang sejatinya milik rakyat, justru menjadi ajang bancakan bagi para pemilik modal. Tidak heran jika penyelenggaraan negara diatur selayaknya sebuah perusahaan.
Selain berorientasi keuntungan, kebijakan yang dikeluarkan pun sarat kepentingan para penguasa yang berkolaborasi dengan para pemilik modal. Adapun pengurusan negara atas rakyat dalam sistem ini memang harus minimal. Bagi rakyat jelata, hidup sejahtera hanyalah utopis. Sampai kapan pun, nasib kaum buruh akan selalu berhadapan dengan kepentingan para pengusaha.
Sedangkan negara, cenderung cuci tangan atas tugas utama menyejahterakan rakyatnya. Bahkan, dalam pemikiran pendek para penguasa, solusi mengatasi problem buruh justru dengan menggenjot investasi melalui memanjakan para pengusaha.
Kondisi buruh semacam ini tidak akan ditemukan dalam sistem Islam, sebuah sistem kehidupan yang sempurna. Sistem Islam mengatur segalanya dengan landasan keimanan, dibangun untuk memuliakan manusia apa pun golongannya. Allah Swt. telah berjanji dalam firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS Al-Araf: 96).
Islam mengatur perburuhan bukan seperti perbudakan. Islam memandang masalah ini dengan akad ijarah (bekerja). Buruh adalah pekerja memiliki kedudukan setara dengan pemberi kerja (majikan). Mereka akan digaji sesuai keahliannya dan sesuai kesepakatan awal. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)
Dari hadis tersebut, tersurat jelas bahwa majikan tidak boleh menunda atau mengurangi hak pekerjanya. Bagi pekerja pun wajib melaksanakan kerjanya sesuai kesepakatan awal. Jadi, sesungguhnya Islam tidak membolehkan adanya penentuan upah minimum karena hal itu dapat menzalimi pekerja. Bisa saja para majikan tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan pekerjaannya, padahal kerjanya lebih berat hanya karena mengikuti aturan upah minimum.
Adapun apabila terjadi perselisihan di antara keduanya, masalah itu akan diserahkan ke pihak ahli, yaitu yang dapat memahami masalahnya. Bukan malah diambil alih oleh negara, kemudian negara mematok nilai upah. Negara sendiri sebenarnya haram untuk mematok upah. Peran negara seperti itulah yang menjamin semua kebutuhan rakyat terpenuhi. Jika ada pekerja yang memang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena sebab tertentu, seperti cacat, sakit, dan sebagainya, maka negara wajib untuk memberikan bantuan. Bisa berupa zakat atau bantuan lainnya. Intinya, negara memastikan agar semua kebutuhan individu tercukupi.
Kapitalisme telah membuat nasib buruh makin suram. Sementara di dalam Islam, buruh memiliki kedudukan yang jelas serta melindungi sepenuhnya haknya. Dengan demikian, tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan nasib para buruh, kecuali dengan sistem Islam. Aksi buruh pun akan dapat membuahkan hasil manakala tujuan itu selaras dengan perjuangan menegakkan Islam kaffah, bukan sebatas tuntutan yang bersifat praktis. Karena sesungguhnya permasalahan mereka timbul karena kesalahan penerapan aturan yang tak menjadikan Allah sebagai pemutus persoalan.


