
Oleh: Amalia Roza Brillianty, S.Psi., M.Si., Psi. (Psikolog)
Linimasanews.id—Setiap peringatan HUT RI, tidak terkecuali tahun ini, negara secara rutin memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai salah satu cara untuk mengapresiasi warga binaan dan upaya untuk mengurangi over kapasitas lapas dan memangkas anggaran. Akan tetapi, nyatanya hal ini tetap tidak mampu mengurangi over kapasitas lapas secara signifikan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat dengan Komisi III DPR menyampaikan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia saat ini mengalami kelebihan kapasitas sebesar 89 persen. Kapasitas lapas sebenarnya hanya untuk 140.000 orang, tetapi dihuni oleh 265.000 orang (Kompas.com, 13/6/2024).
Over kapasitas lapas terjadi karena pertambahan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Jumlah narapidana (napi) yang masuk lebih banyak dari jumlah yang bebas. Over kapasitas ini ternyata mendatangkan dampak terhadap banyak hal. Tidak hanya pada kondisi mental dan kesehatan fisik warga binaan, tetapi juga terhadap tingkat keamanan lapas.
Kondisi kesehatan mental narapidana yang berada dalam lapas yang overcrowd rentan mengalami stres dan depresi. Jumlah warga binaan yang banyak tentunya menyebabkan makin berkurangnya kesempatan rehabilitasi dan mendapatkan pembinaan.
Secara fisik, lapas yang penuh sesak membuka peluang menyebarnya penyakit menular dengan lebih cepat. Sanitasi yang buruk, pemenuhan kebutuhan primer akibat anggaran yang terbatas menimbulkan masalah kesehatan bagi penghuni lapas.
Implikasi lainnya dari kelebihan kapasitas lapas adalah terkait faktor keamanan. Pengamanan yang rendah memicu berbagai masalah keamanan seperti napi kabur, keributan antarnapi, terjadi kriminalitas bahkan dalam penjara itu sendiri seperti kasus penemuan narkoba di lapas.
Penyebab over kapasitas lapas yang paling dominan adalah tingginya angka kriminalitas yang utamanya disebabkan karena faktor ekonomi dan penegakan hukum yang lemah. Selain itu, kurangnya alternatif hukuman membuat penjara makin padat. Bila dicermati, hampir semua kejahatan sebagian besar sanksinya adalah hukuman penjara. Sementara itu, keterbatasan infrastruktur, misalnya minimnya pembangunan lapas baru dan makin sempitnya fasilitas lapas yang sudah ada membuat masalah ini makin rumit.
Karena itu, solusi mengatasi over kapasitas penjara tidak bisa hanya dengan solusi tambal sulam. Solusi parsial tidak akan bisa menyelesaikan masalah secara tuntas. Misalnya, memberikan remisi namun angka masuknya narapidana baru terus membengkak. Menambah infrastruktur akan terbentur dengan anggaran negara yang terbatas. Pemanfaatan program rehabilitasi terkendala sarana prasarana dan SDM untuk melakukannya.
Maka, solusi untuk mengatasi over kapasitas lapas adalah dengan memutus kriminalitas dari akarnya. Sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera mengakibatkan banyak terjadi kejahatan.
Dalam Islam, hukuman berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (membuat efek jera) bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Hukum yang diberikan dalam sistem Islam pun hukuman yang tegas dan berkeadilan, baik bagi pelaku dan korban. Dalam Islam, penegakan hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun karena penegak hukum, seperti hakim hanya tunduk dan takut kepada Allah Ta’ala semata.
Maraknya seseorang yang melakukan tindak kejahatan adalah bukti lemahnya kepribadian individu akibat dari kegagalan sistem pendidikan. Kalau ibarat kata Bang Napi kejahatan terjadi bukan hanya karena niat tapi karena ada kesempatan, maka kejahatan didorong pola berpikir kriminal yang telah tertanam di benak pelaku.
Tujuan lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk membina narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik, yaitu manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, mandiri, terampil, disiplin, dan berkesadaran hukum semestinya telah ada dalam sistem kurikulum pendidikan sejak dini, yakni penanaman akidah Islam yang kuat. Sistem pendidikan mencetak individu yang bertakwa, serta jauh dari pikiran dan perbuatan jahat.
Selain hukuman yang tegas dan berkeadilan, dalam Islam juga terdapat berbagai alternatif hukuman yang beragam, seperti hudud, qishas, diyat (ganti rugi), dan kafarah sehingga tidak semua tindak kejahatan akan berakhir di penjara. Penerapan berbagai hukuman ini akan menjadi solusi berikutnya bagi over kapasitas lapas.
Untuk itu, pentingnya penanganan serius terhadap over kapasitas penjara adalah dengan menerapkan sistem sanksi sesuai syariat islam yang hanya akan dapat diwujudkan dengan penerapan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.


