
Oleh: Anizah
Linimasanews.id—Suami dan ayah merupakan sosok laki-laki yang menjadi pelindung bagi anggota keluarganya. Mereka bekerja keras mencari nafkah agar anak istrinya tidak kelaparan. Mereka juga berjuang untuk bisa menyediakan tempat tinggal yang layak untuk anak dan istrinya agar terlindung dari panas dan hujan. Sayangnya, fungsi perlindungan itu kian terkikis. Suami dan ayah yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega melakukan kekerasan pada istri dan anaknya.
Pada Selasa, 13 agustus 2024 masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. Pelakunya adalah suaminya sendiri. Di akun instagram @cut.intannabila ia mengunggah rekaman CCTV di rumahnya pada saat kejadian. Intan mengaku sudah beberapa kali dianiaya oleh suaminya selama 5 tahun berumah tangga. Selain KDRT, suaminya juga diduga berselingkuh.
Penyebab KDRT
Ada beberapa faktor penyebab KDRT, mulai dari faktor internal hingga eksternal. Faktor internal berasal dari pasangan suami istri itu sendiri, seperti ketidakcocokan, kesalahpahaman, dan lainnya. Sedangkan faktor eksternal terjadi dari luar pasangan, seperti ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan sistem yang diterapkan di tengah masyarakat. Jadi, penyebab KDRT itu sistemis, antara faktor satu dan yang lainnya saling berkaitan.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan KDRT, salah satunya mengesahkan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, setelah 20 tahun disahkan undang-undang tersebut, jumlah kasus KDRT justru meningkat.
Penerapan UU ini ternyata tidak membuat kasusnya berhenti. Alih-alih menyelesaikan masalah, penerapannya justru menimbulkan persoalan baru, yaitu dengan memenjarakan suami. Ketika suami dipenjara, tidak ada lagi yang menafkahi istri dan anak-anaknya. Istri harus bekerja dan terpaksa meninggalkan anaknya serta mengabaikan pengasuhan dan pendidikan anak-anaknya. Anak-anak pun terlantar hingga timbullah berbagai macam problem generasi. Jadi, penanganan ini belum menyentuh akarnya, bahkan salah dalam menentukan akar masalahnya. Alhasil, tidak bisa menuntaskan masalah.
Salah Sistem
Akar dari segala masalah yang terjadi di negeri ini adalah karena salah menerapkan sistem kehidupan. Ya, sistem yang sekarang diterapkan adalah sistem sekuler kapitalisme, yang berasal dari buah pemikiran manusia, bukan dari Allah Sang Pencipta.
Berkembangnya sistem sekuler kapitalisme mengakibatkan umat muslim kehilangan wujud nyata kehidupan Islam sesungguhnya. Akibatnya, yang seharusnya Islam menjadi acuan landasan berfikir dan bertingkah laku, kini tergantikan oleh pemikiran kapitalisme.
Di dalam sistem sekuler kapitalisme, terwujudlah sistem pergaulan yang liberal. Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berlangsung bebas tanpa adanya batasan, sehingga dapat memicu perselingkuhan, zina dan KDRT. Sistem ini juga membentuk gaya hidup masyarakat menjadi hedonis. Akibatnya, manusia bebas berbuat semaunya demi mengejar kesenangan, tanpa melihat standar halal dan haram. Segala yang diharamkan agama seperti judi, narkoba, dan miras menjadi boleh dan akhirnya berpotensi memicu terjadinya KDRT.
Akibat sistem kapitalisme pula, bangunan keluarga menjadi rapuh. Seharusnya seorang ayah dan suami menjadi pemimpin (qawam) untuk istri dan anaknya, kini kehilangan fungsi kepemimpinannya (qawamah). Ayah yang seharusnya melindungi istri dan anaknya justru melakukan kekerasan, bahkan sampai menghilangkan nyawa.
Jadi, selama sistem kapitalisme masih diterapkan di negeri ini, akar masalah KDRT akan tetap bercokol dan faktor-faktor pemicu KDRT akan terus muncul, sehingga kasus KDRT akan terus bertambah. Oleh karena itu, kita harus meninggalkan sistem rusak ini, lalu menerapkan Islam.
Solusi Tuntas KDRT dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna. Islam bukan hanya ibadah ritual saja, tetapi di dalamnya terdapat seperangkat aturan yang ketika diterapkan akan menjadikan kehidupan aman, damai lagi menentramkan. Islam memberikan jaminan perlindungan atas agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Hal ini akan terwujud jika syariat Islam diterapkan secara sempurna.
Di dalam Islam, ada 3 pilar penyelesaian terhadap kasus KDRT. Pertama, Islam akan membentuk individu muslim yang bertakwa, berkepribadian Islam yang unggul, serta iman, pemikiran dan jiwa Islamnya kuat. Dengan cara, pembinaan akidah dan pemikiran Islam secara intensif dan berkesinambungan.
Dengan bekal takwa, seorang muslim akan menjalankan perannya dengan baik, seperti istri akan menjalankan perannya sebagai ummun wa rabbatul bait, taat pada suami, melayani suami dan anak-anaknya dengan baik, dan sebagainya. Sedangkan suami akan melaksanakan kewajiban mencari nafkah, pelindung bagi anak dan istrinya. Alhasil, kehidupan rumah tangga akan harmonis dan jauh dari kekerasan.
Kedua, kontrol masyarakat. Yaitu, dengan melakukan amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara menyeluruh, baik dari lingkup terkecil keluarga sampai ke media-media massa. Nantinya, ini akan membentuk kesadaran umum di masyarakat bahwa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya harus dijauhi.
Ketiga, penerapan hukum Islam oleh negara. Negara wajib melindungi semua warganya, menjamin terpenuhinya hak-hak dan kewajiban warga negaranya berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya. Negara juga berperan sebagai pelaksana hukum Islam untuk terlaksananya seluruh aturan Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, negara bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara sempurna dan menyeluruh dan menerapkan sanksi terhadap siapa pun yang melanggarnya tanpa pandang bulu.
Itulah beberapa pilar harus diterapkan sehingga semua problematika saat ini bisa terselesaikan, terutama kasus KDRT.