
Oleh: Fuji
Linimasanews.id—Sejumlah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5) ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengeklaim bakal ada puluhan ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Banten, yang ikut aksi. (CNN Indonesia, 1/5/2024).
Tidak hanya di Pulau Jawa saja, di Kota Medan juga menggelar aksi yang serupa. Kali ini, para buruh yang bergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatra Utara (AKBAR SUMUT) menggelar aksi May Day di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Massa aksi membawa keranda mayat yang bertuliskan “RIP Keadilan.” Hal itu dikarenakan sampai saat ini masih sangat banyak para buruh yang belum mendapatkan upah layak (@Red Viva.co.id, 1/5/2024).
Sebagaimana biasanya di setiap tanggal 1 Mei, para buruh di Indonesia bersepakat dan bergandengan tangan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh. Tuntutan kenaikan upah selalu menjadi poin penting dalam setiap aksi demontrasi buruh dari tahun ke tahun, problem seperti jam kerja, cuti kerja, keselamatan kerja, etos kerja, keterampilan kerja, adalah turunan dari permasalahan upah.
Selain kenaikan upah, tuntutan lainnya adalah penurunan harga pokok pangan dan kebijakan yang menzalimi pekerja. Di tengah upah buruh yang rendah, harga kebutuhan pokok pangan yang terus melambung tinggi, tentu hal tersebut akan mempengaruhi kesejahteraan rakyat menengah kebawah seperti para buruh.
Perbudakan di Balik Undang-Undang
Melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para buruh diabaikan. Sebagaimana kita ketahui UU Omnibus Law dinilai sangat menguntungkan pihak pengusaha dengan adanya penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) menjadi upah per jam. Selain itu, dalam UU tersebut, juga tidak ada aturan mengenai sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja, ditambah lagi dihapuskannya pesangon sebagai penggantian masa kerja.
Perusahaan diperbolehkan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu serta jenis pekerjaan. Hal ini dinilai tidak hanya merugikan buruh tapi juga semua pekerja yang ada. Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan kontrak dan tidak punya tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan juga sangat minim, kondisi ini jelas tidak berpihak pada nasib para pekerja. Maka, kesejahteraan hidup yang di inginkan para buruh pun akan menjadi mimpi di siang hari.
Sahnya UU Omnibus Law telah mengkonfirmasi Pemerintah berdiri bersama Korporasi, menjadikan rakyatnya seperti budak dirumahnya sendiri. Para buruh hanya ingin memenuhi gizi balita dan kebutuhan gak asasi mereka, bukan menuntut mobil mewah, rumah mewah, jalan-jalan keliling dunia, menginap di hotel megah.
Omnibus Law hanyalah produk dari sebuah sistem kapitalisme, di mana UU ini dibuat hanya untuk kepentingan pemilik modal sehingga UU ini lahir sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada pengusaha sebagai ujung tombak kekuatan dan kekuasaan di sebuah negara yang menganut sistem ekonomi kapitalisme seperti negeri ini Indonesia.
Dengan berkuasanya para korporasi, maka terciptalah regulasi zalim terhadap rakyat yang menggantungkan hidupnya terhadap kebijakan pemerintah sehingga banyak fakta yang kita lihat saat ini para buruh terpuruk dalam lingkaran kemiskinan di negeri sendiri.
Sistem Islam Melindungi Kaum Buruh
Syariat Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para pemilik modal atau pengusaha di sebuah perusahaan dengan beberapa hal yang harus diperhatikan agar para buruh sejahtera, misalkan dari segi besaran upah, waktu/ durasi kerja, jenis pekerjaan untuk calon pekerja. Kemudian upah buruh tidak diukur dari standard hidup minimum di suatu daerah, serta perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarnya maupun jadwal pembayarannya.
Negara wajib turun tangan ketika terjadi perselisihan antara buruh dengan pihak perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak, akan tetapi negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalah kedua pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dengan diterapkannya syariat Islam, maka negara telah menjamin kebutuhan hidup rakyat, dengan memberikan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan hidup seperti pendidikan dan kesehatan, serta keamanan rakyat. Kemudian dengan ikut campurnya negara dalam mengurusi urusan para buruh, akan tercipta ketertiban para pengusaha yang berlaku zalim kepada para pekerja mereka. Hal itu dikarenakan bagi sebuah negara, kesejahteraan masyarakat terlebih para buruh di atas kepentingan para pengusaha.
Sudah saatnya negara berperan aktif untuk melindungi hak-hak para buruh dengan diterapkannya syariat Islam dalam bingkai negara (Khilafah) yang jelas-jelas menjamin kesejahteraan individu dan masyarakat. Ada kontrol di tengah-tengah masyarakat terlebih antara para pekerja dengan pengusaha sehingga tidak ada lagi perbudakan yang berkedok perundang-undangan yang mana aturan berasal dari para penguasa untuk kepentingan para pengusaha. Tetapi dengan diterapkannya aturan dari Allah Azza wa Jalla sebagai aturan yang tidak berpihak kepada siapa pun, kesejahteraan masyarakat terwujud sesuai hak asasi mereka. Wallahu a’lam.