
Oleh: Ummu Kinanty
Linimasanews.id—Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium dan evaluasi atas izin tambang nikel di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ake Kobe. Menurut AEER, kerusakan DAS Kobe diduga karena tingginya produksi nikel di wilayah itu. Sedangkan daya dukung lingkungan di Halmahera Tengah tidak bisa menopang aktivitas tambang yang sangat masif.
Selain mencemari sumber air utama yang selama ini dimanfaatkan warga Kecamatan Weda, kini Sungai Kobe juga menjadi ancaman ketika hujan lebat. Ketika datang hujan, pasti sungai itu meluap. Bulan Juli lalu, empat desa terendam banjir cukup lama. Di mana sebelum adanya penambangan nikel, hal tersebut tidak pernah terjadi seperti ini (Tempo.co, 29/8/2024).
Pada akhir Juli 2024, Halmahera Tengah mengalami banjir yang menyebabkan satu orang meninggal dan ribuan orang mengungsi. Bencana banjir tersebut bahkan merupakan yang terburuk dalam satu dekade terakhir, yang membuat akses jalan terputus, ratusan rumah terendam. Abubakar Yasin, Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah, mengakui ada persoalan lingkungan yang muncul dari kehadiran proyek investasi. Banyaknya limbah tambang yang masuk ke sungai dan tidak terkelola dengan baik dan itu berpengaruh terhadap kualitas sungai.
Belum lagi pencemaran udara dari karbon pembakaran nikel di smelter. Peneliti Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menilai upaya dekarbonisasi industri nikel tidak akan tercapai selama produksi nikel tidak dibatasi. Dia juga mengatakan saat ini industri hilirisasi nikel juga masih menggunakan batu bara sebagai sumber utama energi pada smelter.
Hilirisasi nikel yang digadang-gadang pemerintah bakal mensejahterakan masyarakat Halmahera ternyata justru memberi dampak kesengsera. Hal itu hanya memberi keuntungan bagi para pemilik perusahaan-petudahaan tambang yang umumnya sebagian besar dikuasai pihak swasta asing. Rakyat bukan untung, malah buntung.
Kita bisa melihat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin hari kian parah, kondisi tersebut secara langsung telah mengancam keberlangsungan kehidupan manusia, flora, dan fauna. Tingkat keruskan alam pun meningkatkan risiko bencana alam di negeri ini. Hal ini sebenarnya telah menyalahi komitmen para petinggi negeri yang—katanya—akan memanfaatkan SDA demi kesejahteraan rakyat Indonesia. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tidak ada artinya alam yang kaya di negeri ini, tetapi justru dieksploitasi. Eksploitasi itu tidak sedikit pun membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi masyarakatnya, malah angka kemiskinan makin tinggi dan kerusakan lingkungan makin parah. Sehingga, bencana kerap melanda negeri ini. Tidak ada artinya pula apabila masyarakat hanya “merasa” memiliki kekayaan SDA, tetapi tidak bisa menikmatinya secara hakiki yang ada terkena imbasnya yang sangat merugikan bahkan mengancam nyawa.
Ini merupakan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini. Para korporate dan pemilik midal digelar karoet merah untuk mengeksploitasi negeri ini. Karena dalam sistem ini, negara hanya hadir sebagai regulator semata. Sistem ini telah melanggengkan penjajahan ekonomi di negeri-negeri muslim. Apalagi para pemimpin di negeri-negeri muslim saat ini adalan boneka para kafir penjajah yang tidak memiliki wewenang dan kedaulatan penuh dalam mengambil setiap kebijakan negaranya.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa pentingnya perubahan sistem dalam negeri ini. Sudah saatnya kita buang jauh sistem demokrasi kapitalisme dari negeri kita. Saatnya, kita kembali kepada sistem pemerintahan Islam yang akan memberi jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Dalam Islam, manusia diberikan amanah untuk mengelola bumi dan segala isinya dengan bijaksana. Al-Qur’an menegaskan, “Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi .…” (QS. Fatir: 39)
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia diberi tanggung jawab sebagai pengelola bumi. Amanah ini mengharuskan kita untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana dan tidak merusaknya. Rasulullah saw. juga bersabda:, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Eksploitasi sumber daya alam adalah isu penting yang harus ditangani dengan bijaksana. Islam memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana kita harus mengelola anugerah Allah ini. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim. Kerusakan lingkungan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan keberlanjutan alam.
Al-Qur’an menyebutkan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini jelas mengingatkan kita untuk tidak merusak bumi yang telah diciptakan Allah dengan baik. Kerusakan yang kita buat tidak hanya merugikan diri kita sendiri, tetapi juga generasi mendatang.
Islam memiliki batasan yang jelas dalam hal kepemilikan harta yang boleh dikyasai okeh pribadi atau golongan dan yang mana harta kepemilikan umum yang haram dimiliki oleh pribadi. Sumber daya alam merupakan harta kepemilikan umum yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan seluruh umat manusia, bukan hanya segelintir orang atau kelompok.
Individu diperbolehkan untuk menguasai sumber daya jika depositnya sedikit. Hasil pengelolaannya akan terkena khumus atau seperlima hasilnya akan diserahkan ke baitulmal sebagai bagian dari harta fai. Rasulullah saw. pernah mengambil kebijakan untuk memberikan tambang kepada Abyadh bin Hammal Al-Mazini. Namun, kebijakan tersebut kemudian beliau tarik kembali setelah mengetahui tambang tersebut laksana air yang mengalir. Namun, ketika barang tambang itu melimpah, ia termasuk harta milik umum, terlarang bagi individu/swasta untuk menguasainya dan hasilnya akan masuk ke baitulmal.
Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam hal pengelolaan sumber daya alam ini, agar menerapkan prinsip berkelanjutan yang berarti memanfaatkan sumber daya alam dengan cara yang bijaksana, tidak merusak dan memastikan ketersediaannya untuk generasi mendatang. Tidak dengan eksploitasi besar-besaran sehingga berdampak kerusakan lingkungan.
SDA yang melimpah di negeri ini merupakan faktor penting bagi kehidupan rakyat negeri ini yang kini tengah dikuasai negara-negara penjajah, baik langsung maupun melalui sejumlah korporasi. Walhasil, untuk mengembalikan kedaulatan umat atas kekayaan SDA, tiada lain harus ditempuh dengan mewujudkan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah.


