
Oleh: Sri Lestari, S.T.
Linimasanews.id—Begitu mencengangkan, kejahatan demi kejahatan terus dilakukan oleh generasi. Bukan lagi kejahatan ringan, tetapi sudah sampai menghabisi nyawa. Padahal, generasi menjadi tonggak kebangkitan suatu bangsa. Sayangnya, hari ini telah menjadi sosok pemangsa.
Salah satunya, kasus mengerikan menyapa generasi di Palembang, Sumatera Selatan. Empat orang remaja tega menghabisi teman perempuan mereka. Mirisnya pelaku masih duduk di bangku SMP dan SMA. Mereka mengawalinya dengan pemerkosaan secara bergiliran hingga korban meninggal. Terungkap, pemicu sikap bejat mereka adalah karena menonton film porno hingga ingin menyalurkan hasrat mereka dengan melakukan pemerkosaan teman perempuan mereka (CNNIndonesia.com, 6/9/2024).
Ini hanyalah sekelumit potret buram kelakuan bejat remaja. Menurut Komisioner KPAI, Aries Adi Leksono, sekitar 55 juta anak di Indonesia kecanduan pornografi dan 2,1 juta lainnya terlibat dalam perjudian online. Sungguh data yang memilukan dan menyesakkan dada.
Realitas ini menggambarkan betapa maraknya remaja yang kecanduan pornografi, bahkan mereka merasa bangga dengan kelakuan yang mereka perbuat. Fenomena ini juga menggambarkan hilangnya fitrah dari diri anak. Secara fitrah, anak dan remaja yang masih duduk di bangku sekolah, aktivitasnya ialah belajar secara penuh dan menggali potensi diri. Namun, saat ini fitrah itu seolah sudah tercabut. Derasnya media tanpa filtrasi juga sangat berperan dalam merusak fitrah anak. Seolah tidak ada keseriusan dari negara untuk menutup konten-konten pornografi demi menyelamatkan generasi.
Maraknya pornografi dan pembunuhan di dunia remaja juga menggambarkan telah gagalnya sistem pendidikan. Para terdidik hanya cakap dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, namun kering moral dan keimanan sehingga mereka akan berbuat sesuai dengan perasaan, tanpa berpikir sebelum berbuat. Merugikan orang lain atau tidak, mereka abaikan. Bahkan, mereka mengabaikan perbuatan itu baik atau buruk.
Sistem pendidikan sangat memiliki pengaruh dalam pembentukan pola pikir dan pola sikap generasi. Dalam sistem pendidikan saat ini, tujuan pendidikan hanya memperhatikan dalam hal pengetahuan, tidak dalam hal keimanan. Dari tujuan pendidikan seperti ini, wajar jika pendidikan agama diminimalisasi waktunya. Selain itu, pendidikan agama juga tidak ada di semua jenjang sekolah.
Sistem pendidikan saat ini mengaggap jika generasi ingin mendalami pelajaran agama, mereka harus mengambil jurusan yang fokus dalam pendidikan agama. Konsep pendidikan seperti ini menghasilkan generasi yang cakap dalam pengetahuan, tetapi rapuh dalam keimanan. Wajar ada generasi yang melakukan perbuatan bejat, tidak takut kepada Sang Pencipta.
Selain itu, sistem sanksi yang diberlakukan tidak tegas dan menjerakan sehingga para pelaku tindak kriminal masih terus saja melakukan aksinya. Apalagi jika remaja yang melakukan tindak kriminal tersebut, sanksi yang diberlakukan hanya direhabilitasi.
“Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat 6 September 2024 (Kumparan.com).
Jika kita telisik mendalam, pandangan tentang kehidupan sangat menentukan pandangan dalam melakukan suatu perbuatan. Cara pandang di dunia demokrasi adalah sekuler, yakni memisahkan antara agama dengan kehidupan. Dengan cara pandang seperti ini, manusia diberi kebebasan dalam melakukan perbuatan. Tolok ukur perbuatan, baik atau buruk ditentukan manusia, begitu juga dengan sanksi yang diberlakukan. Maka wajar perbuatan dilakukan hanya berdasarkan perasaan. Perbuatan dianggap baik ketika membawa manfaat, sebaliknya, buruk ketika tidak mendatangkan manfaat.
Cara pandang demokrasi ini berbeda dengan cara pandang Islam. Islam memandang bahwa manusia adalah mahluk yang tidak diberi kebebasan dalam berbuat. Tolok ukur perbuatan manusia menurut Islam berlandaskan pada halal dan haram yang ditentukan oleh Allah Swt. Manusia hanya pelaksana hukum Allah, sedangkan pembuat hukum adalah Allah Swt. Perbuatan baik dan buruk juga mengacu kepada hukum syarak, bukan manfaat yang didapat oleh manusia.
Islam mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui berbagai aspek kehidupan. Pendidikan dalam Islam sangat diperhatikan. Kurikulum pendidikan sangat menentukan pembentukan generasi. Kurikulum dalam Islam berbasis akidah Islam. Kurikulum dalam Islam membentuk generasi memiliki pola pikir dan pola sikap islami, sehingga standar baik atau buruk perbuatan berdasarkan aturan Sang Pencipta. Pendidikan dalam Islam juga menuntut generasi untuk maksimal mempelajari ilmu pengetahuan. Dari konsep seperti ini akan lahir generasi yang melejit dalam ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan juga kokoh dalam hal keimanan.
Selain itu, negara sangat berperan menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan. Media sangat berperan dalam membentuk pola sikap generasi. Jika media yang ada di hadapan generasi menginformasikan kebaikan, maka sikap generasi juga akan baik, dan sebaliknya.
Negara dalam Islam akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pembuat, pelaku, dan pengedar konten-konten pornografi. Sanksinya takzir, bisa berupa penjara 6 bulan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).
Untuk mengatasi pelaku tindak kriminal, negara menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan. Sanksi dalam Islam bersifat mencegah dan menjerakan. Sanksi dalam Islam membuat para pelaku tindak kriminal akan berhenti dari melakukan tindak kriminal. Selain itu, mencegah orang lain untuk melakukan tindak kriminal. Hukuman dilakukan di depan masyarakat umum, sehingga masyarakat dapat menyaksikan hukuman yang tegas.
Islam menjatuhkan sanksi tegas bagi pemerkosa. Jika pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata atau tidak sampai membunuh korban, dalam kondisi ini pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelanggarnya adalah mendapatkan hukuman yang sudah ditetapkan terhadap pelaku zina. Yakni, jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia mendapat hukuman rajam sampai mati.
Pemerkosaan dengan menggunakan senjata atau sampai membuat korban meninggal, maka hukumannya dibunuh. Sebagaimana firman-Nya di dalam QS Al-Maidah (5) ayat 33, “Sesungguhnya hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
Dengan mengembalikan konsep dasar negara pada ketakwaan kepada Sang Pencipta, maka keran kejahatan generasi akan mampu ditutup. Hanya negaralah yang mampu menerapkan sanksi dan aturan-aturan yang tegas dan tepat dalam menangani suatu permasalahan. Tatkala generasi tidak rusak, maka akan lahir generasi yang bermartabat. Generasi yang bermartabatlah yang akan mampu membawa negara pada kebangkitan yang hakiki.


