
Suara Pembaca
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dikaji ulang. Ia mengusulkan, rencananya 20 persen anggaran pendidikan bukan dari belanja APBN, tetapi dari pendapatan. Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda dengan tegas menolak usulan Menkeu tersebut. Menurutnya, jika anggaran pendidikan disediakan melalui pendapatan anggaran negara, maka akan timbul masalah baru (7/9/2024).
Pernyataan Menkeu yang mengatakan perlu tafsir ulang atas mandatory spending 20% anggaran pendidikan dalam APBN di tengah banyaknya problem soal layanan pendidikan adalah bukti lepas tangannya negara dalam memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan jaminan pendidikan terbaik dan terjangkau. Pada faktanya, dengan skema anggaran sekarang saja masih belum memenuhi kebutuhan layanan pendidikan yang gratis/murah, adil, dan merata.
Hal ini bukti paradigma kepemimpinan sekuler kapitalis jauh dari paradigma pelayanan dan perlindungan, melainkan seperti penjual dan pembeli. Pendidikan dikapitalisasi. Inilah kebijakan zalim yang merampas hak banyak rakyat.
Padahal, dalam Islam, pendidikan adalah salah satu hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi penguasa dengan layanan terbaik. Kebutuhan pendidikan bisa diwujudkan dengan politik anggaran sistem ekonomi Islam dan didukung sistem-sistem lainnya. Negara dan rakyat setia menjalankan syariat Islam, sehingga tujuan pendidikan terwujud.
Sudarni (Ibu Peduli Negeri)


