
Oleh: Nining Ummu Hanif
Linimasanews.id—Belum lama ini, ratusan buruh pabrik sarung PT. Panamtex di desa Pandanarum kecamatan Tirto kabupaten Pekalongan melakukan aksi demo di depan pabrik. Aksi massa ini untuk menolak putusan pailit dari pengadilan niaga karena berdampak pada ratusan karyawan atau buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Awalnya, pabrik sarung dengan karyawan lebih dari 500 orang ini digugat oleh mantan karyawannya yang menuntut pembayaran uang pesangon sejak tahun 2016 yang bernilai total ratusan juta yang belum dibayar oleh perusahaan. Tuntutan 5 mantan karyawan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka PT. Panamtex dinyatakan pailit (cnbcindonesia.com, 24/9/2024).
Sementara itu, kalangan buruh dari sejumlah organisasi seperti federasi Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LEM SPSI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar seminar ketenagakerjaan dengan tema Dampak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Bekasi, Jawa Barat, 19 September 2024. Para pekerja menilai bahwa kehadiran kendaraan bermotor listrik ini akan menjadi kerikil munculnya PHK massal. Hal ini disebabkan akan adanya sejumlah komponen di industri otomotif akan mati/tidak dipakai lagi akibat kendaraan listrik bertenaga baterai hadir, seperti komponen motor bakar yaitu busi, minyak pelumas dan lainnya. Jika ini terjadi, kalangan buruh memprediksi akan ada satu juta pekerja terkena PHK (metrotvnews.com, 20/9/2024).
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban PHK di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024. Kasus PHK terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, lalu disusul Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus. Di Jawa Tengah, pekerja yang banyak mengalami PHK di sektor manufaktur, tekstil, dan industri pengolahan. Sementara di Jakarta, korban PHK terbanyak adalah sektor jasa. Di Banten, PHK banyak terjadi di industri petrokimia (kompas.com, 29/9/2024).
Salah Siapa?
Berbagai alasan mengiringi PHK massal ini, di antaranya perusahaan yang tidak sehat, adanya resesi, kinerja yang buruk, serbuan produk impor, perlambatan ekonomi, gangguan rantai pasok global, dan penurunan permintaan internasional. Setelah badai PHK, pekerja yang kehilangan pekerjaan tentu tidak lagi memiliki pemasukan yang pasti. Mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, adanya egoisme pengusaha yang lebih mengutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli dengan nasib pekerja.
Maraknya PHK adalah keniscayaan dalam kapitalisme. Hal ini merupakan kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan oleh negara yang menganut sistem yang batil ini. Sistem ini menetapkan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepas tanggung jawabnya negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai bagi masyarakat. Selain itu para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan perusahaan, diibaratkan pekerja adalah ’mesin pencetak uang’ bagi perusahaan. Pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dianggap sebagai faktor produksi. Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya produksi sekecil-kecilnya.
Dalam sistem ini, pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator yang sudah pasti akan lebih berpihak pada investor, bukan rakyat. Negara hanya berperan dalam ketok palu regulasi yang hanya menguntungkan para kapitalis (investor). Sedangkan pekerja tetap menjadi korban. Sementara itu, Undang-undang Omnibus Law/Cipta Kerja nyatanya lebih menguntungkan pengusaha karena pemerintah memberi kemudahan pengusaha untuk melakukan PHK, dan memudahkan syarat bagi perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sistem kapitalisme juga telah menjadikan output pendidikan hanya mencetak para generasi pekerja. Sedikit generasi negeri ini yang mengoptimalkan potensinya untuk membangun negeri karena minimnya support negara dalam menunjang kemampuan generasi tersebut. Dunia butuh solusi alternatif, bukan lagi ekonomi kapitalisme yang saat ini diterapkan tapi sistem hidup lain yang mampu memberi solusi mendasar secara komprehensif.
Islam Solusi Paripurna
Islam satu-satunya sistem yang memiliki aturan sempurna, dalam pemenuhan kebutuhan primer warga negaranya melalui mekanisme sesuai hukum syarak. Misalnya dengan memfasilitasi lapangan pekerjaan bagi warga negaranya. Negara akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat bekerja.
Di dalam Islam, orang-orang yang sudah balig (dewasa) juga dimotivasi untuk bisa mencari nafkah atau bekerja dengan maksimal, karena Islam mengajarkan bahwa bekerja mencari nafkah merupakan bagian dari ibadah. Kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin oleh negara karena konsep negara dalam Islam bertanggung jawab dalam mengurus rakyatnya hingga sejahtera dalam menerapkan syariat. Rasul saw. bersabda, “Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Al-Bukhari dan Ahmad)
Hubungan antara pengusaha (ajir) dan pekerja (musta’jir) saling membutuhkan di antara keduanya. Mekanisme upah diserahkan pada kesepakatan kedua belah pihak sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak. Islam juga melarang penetapan upah minimum seperti saat ini baik seperti UMK, UMP yang lebih banyak merugikan para pekerja dan menguntungkan para pemilik modal.
Di dalam hukum Islam yang terkait ketenagakerjaan (ijarah), Kasus PHK massal seperti sekarang ini juga tidak akan terjadi, karena di dalam akad ijarah (ketenagakerjaan) para pemilik modal (ajir) tidak boleh melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja yang berarti pembatalan akad ijarah) dengan semena-mena. Pembatalan akad ijarah (ketenagakerjaan) harus berdasarkan keridhoan dan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga dalam hal ini tidak akan ada pihak yang akan dirugikan dalam kondisi apa pun.
Begitulah sistem Islam yang adil, sistem yang memastikan tidak adanya peluang bagi salah satu pihak untuk menzalimi pihak yang lain. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalisme yang rusak beralih ke sistem Islam yang sempurna yang menjamin kesejahteraan, tak ada huru-hara antara pekerja dengan pemberi pekerjaan. Begitu juga antara negara dengan rakyat dan negara dengan para pengusaha. Karena semua kebutuhan primer dan kolektif terjamin dengan baik. Wallahu a’lam bi showab.