
Oleh: Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Linimasanews.id—Memprihatinkan sekali, bullying masih marak saat ini, ditambah ada pengembangan baru bentuk bullying. Seorang pakar forensik yang menjelaskan, ada istilah baru yang mungkin masih asing didengar, yaitu istilah ragging. Istilah ini memiliki perbedaan antara bullying dan ragging.
Ragging adalah tindakan seorang anak atau siapapun yang dengan sengaja mendekati geng. Di mana geng itu dikenal urakan. Agar bisa bergabung di dalamnya, seseorang harus mau melakukan tindak kekerasan pada orang lain (antaranews.com, 24/2/2024).
Tidak ubahnya tingkah laku para pelajar kita itu seperti di film-film. Film saat ini menjadi tuntunan bagi generasi muda. Lalu, apakah cukup keberadaan kasus bullying dan ragging pada ring ini akan selesai dan tidak terulang jika sekolah menerapkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023? Tentunya, keberadaan permen itu tidaklah cukup. Bahkan permen itu tidak akan mampu menuntaskan jika tidak ada sinergi dengan negara sebagai sarana utama untuk bisa mengatur segala hal. Seperti mengontrol segala bentuk tontonan atau media yang bisa mempengaruhi pola pikir dan pola sikap masyarakat, termasuk di dalamnya para pelajar.
Negara seharusnya mengambil kebijakan dalam sistem pendidikan, menjauhkan dari kiblat Barat yang kental dengan sekularisme dan liberalisme. Sekularisme kapitalistik sangatlah berbahaya karena makin menjauhkan masyarakat dari agama sehingga iman melemah. Dampaknya mereka bukan menghamba pada Allah Swt., tetapi pada yang lainnya, termasuk mendewakan kebebasan berperilaku, yang salah satunya adalah bullying dan ragging ini.
Hal yang penting juga adalah kontrol masyarakat yang peduli dengan keadaan sekitar, termasuk kehidupan belajar. Keberadaan keluarga tentu bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan di dalam rumah. Fokusnya untuk membentuk karakter anak yang saleh dan salihah. Maka persoalan bullying dan ragging adalah persoalan umat yang harus dikembalikan pada tatanan Islam. Di mana syariat Islam memiliki aturan yang sangat lengkap dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan.
Kenakalan pelajar atau tepatnya tindakan kriminal yang dilakukan oleh generasi penerus kita saat ini, tidak lepas dari buah hasil sistem aturan yang semakin menjauhkan agama dalam sendi-sendi kehidupan umat manusia; baik dari sisi ekonomi, sosial budaya, hingga pendidikan. Semuanya tidak lagi merujuk pada aturan Sang Pencipta, yaitu sistem Islam dalam naungan Khilafah. Khilafah yang merupakan sebuah sistem negara yang mengadopsi Al-Qur’an dan as-sunnah di atas segalanya, termasuk di dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, antisipasi terhadap gejala Bullying dan Ragging dalam Islam, Khilafah akan menjamin hal tersebut; dengan menerapkan tiga pilar utama:
Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Jadi Khilafah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggota masyarakatnya mendapatkan hak pembinaan Iman atau ruhiah, sehingga fondasi Iman di dalam dada menjadi kekuatan besar yang akan melahirkan individu dan keluarga yang bertakwa.
Kedua, kontrol masyarakat. Salah satu sebab krisis moral generasi saat ini adalah disebabkan masyarakat yang abai dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di hadapannya. Jadi saat anak atau remaja melakukan tindakan apapun yang sifatnya negatif, masyarakat tidak peka dan tidak peduli. Akhirnya, kenakalan remaja ini menjadi semakin marak dan semakin miris. Padahal dalam Islam, setiap muslim itu wajib melakukan amar makruf nahi munkar alias saling nasihat-menasihati; apa pun profesinya. Islam telah mewajibkan untuk melakukan kontribusi, ikut andil dan peduli terhadap sekitarnya.
Jadi, jangan membiarkan anak-anak kita rusak oleh peradaban Barat yang kian masuk ke dalam tubuh generasi muslim. Maka Khilafah akan senantiasa menjaga suasana kontrol masyarakat ini agar selalu hidup. Sebab, ini adalah bagian dari syariat Allah yang dibebankan pada semua muslim.
Ketiga, peran negara. Pilar ini adalah poros utama terhadap pilar-pilar sebelumnya. negara atau dikenal dalam Islam itu dengan sebutan Khilafah ini wajib menata dan mengatur setiap sendi kehidupan hanya berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya. Tidak akan ada permakluman sama sekali dengan adanya pemikiran atau nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam. Oleh karenanya, butuh adanya Khilafah yang akan mengendalikan segala hal agar sesuai dengan Islam.
Islam berasal dari Allah Swt., Sang Maha Pencipta, sehingga aturan-Nya pastilah aturan terbaik bagi manusia. Ini juga agar masyarakat, termasuk remaja atau pelajar, terhindar dari segala hal yang merangsang untuk berbuat dosa.
Ragging itu perilaku kriminal yang biasanya dilakukan oleh begal; seperti merampok, mencuri, membunuh, dan semisalnya. Untuk mengantisipasi hal ini, Khilafah akan menjamin semua masyarakat memahami konsep-konsep yang ada di dalam Islam;l, yaitu:
Pertama, Islam tegas mengharamkan memakan atau mengonsumsi harta orang dengan cara yang merusak. Karena dalam praktik ragging itu, biasanya dalam bentuk memaksa juniornya untuk memberikan uang atau barang atau jasa kepada senior. Ini tidak dibenarkan dalam Islam karena Allah berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 188,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa. Padahal kamu mengetahui.”
Kedua, dalam Khilafah, ada larangan menyakiti orang lain, apalagi sampai melakukan pembunuhan. Maka wajib ada sanksi yang tegas untuk diberlakukan. Pada kasus ragging yang sudah parah, terkadang sampai pada pertumpahan darah korban. Ragging ini bisa melalui pemukulan dan lain-lain. Dalam Islam, darah muslim itu begitu terjaga. Sabda Nabi saw.,
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, yaitu: orang yang berzina setelah menikah, orang yang membunuh jiwa tanpa hak ,dan orang yang murtad meninggalkan agama dan kaum muslimin” (HR Bukhari Muslim)
Maka segala praktik yang bisa menimbulkan tumpahnya darah tanpa alasan yang benar ini terlarang. Ada qishash (sanksi dalam Islam) yang akan diberlakukan.
Ketiga, salam Khilafah Islam, wajib menerapkan hukum sanksi bagi pelaku termasuk dalam kasus bullying atau ragging. Kalau sudah sampai pada tingkat menghilangkan nyawa orang lain, tentu harus diterapkan sanksi. Di dalam pandangan Islam, anak di bawah umur itu adalah anak yang belum balig. Adapun jika seseorang itu sudah terdapat satu atau lebih dari tanda-tanda balig sebagaimana ditetapkan oleh syariat, berarti dia sudah dianggap mukalaf, berarti bisa dijatuhi sanksi. Jika melakukan perbuatan kriminal, sanksi yang dijatuhkan bagi orang yang disakiti organ tubuh atau tulang manusia, itu adalah yang disebut diyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Pada dua biji mata dikenakan diyat pada satu biji mata diatnya 50 ekor unta pada dua daun telinga dikenakan diyat penuh.”
Ini bisa kita lihat di dalam kitab “Nizhamul Uqubat” karya Abdurrahman Al-Maliki.
Jika pelaku itu sudah pelajar SMA, maka statusnya sudah balig. Maka hukuman dari Allah Swt. wajib dijalankan. Tetapi jika pelakunya adalah orang gila misalnya, atau anak di bawah umur yang belum balig, tidak bisa diterapkan hukum kepada mereka. Jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya walinya itu tahu tapi melakukan pembiaran; maka wali itulah yang akan dijatuhi sanksi. Namun jika bukan karena kelalaian wali, maka wali ini tidak dapat dihukum. Jadi, negara itu juga harus melakukan edukasi terhadap wali dan juga anak yang melakukan pelanggaran tersebut.
Ragging dan bullying (perundungan) ini bukanlah gaya hidup seorang muslim, jadi harus dijauhkan dari kehidupan kaum muslim dengan memasifkan edukasi dakwah Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Hanya dengan Khilafah, ragging akan terbasmi dengan tuntas. Wallahualam bisawab.


