
Oleh: Siti Zulaikha, S.Pd. (Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi)
Linimasanews.id—Utang masyarakat melalui layanan bayar nanti (paylater) atau yang juga dikenal sebagai buy now pay later (BNPL) terus meningkat secara signifikan hingga Agustus 2024. Layanan itu ditawarkan oleh sektor perbankan maupun multifinance.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pinjaman paylater atau BNPL mencapai Rp26,3 triliun per Agustus 2024. Nilai ini kian bertambah jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar Rp25,82 triliun. OJK juga mencatat piutang pembiayaan paylater atau BNPL via multifinance mencapai Rp 7,99 triliun pada Agustus 2024, meningkat signifikan 89,20% (yoy). Pertumbuhan ini juga lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 73,55% (yoy) (investor.id, 3/10/2024).
Tidak aneh jika laporan total pinjaman paylater (BNPL) terjadi kenaikan. Kondisi ekonomi yang sulit, PHK yang terjadi di mana-mana, sementara kebutuhan hidup yang terus-menerus bertambah, tidak jarang membuat masyarakat mengambil kemudahan dari BNPL ini demi bertahan hidup. Masyarakat menjadi pragmatis tanpa memikirkan efek jangka panjang akibat BNPL ini.
Selain faktor ekonomi, faktor gaya hidup sangat mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat. Sistem kapitalisme membuat gaya konsumsi masyarakat tidak berlandaskan pada kebutuhan, melainkan berdasarkan keinginan. Akhirnya, lahir gaya hidup konsumtif dan hedonis, keinginan dibuat seolah-olah menjadi kebutuhan.
Gaya hidup buruk seperti ini makin berkembang dengan maraknya konten iklan materialistik yang mengandung unsur kecantikan, kemewahan, kekayaan ataupun kenyamanan hidup. Masyarakat pun terjebak pada paylater yang memberikan fasilitas mudah untuk memenuhi syahwat belanja dan memiliki sesuatu. Masyarakat tidak lagi menghitung jumlah uang yang harus dikeluarkan tiap bulannya.
Bahkan mereka tidak menyadari di balik kemudahan itu tersimpan pelanggaran hukum syariat yang membuat sengsara di dunia dan di akhirat. Pasalnya, BNPL menggunakan sistem riba. Sistem ini yang menyebabkan jumlah tagihan membengkak dan jumlahnya berlipat. Jadilah para pengguna kesulitan untuk membayar.
Kemudian, sistem kapitalisme yang berakidah sekularisme ini membuat masyarakat memiliki keterbatasan memahami Islam. Keterbatasan ini mengakibatkan masyarakat bersikap salah. Selain itu, serangan kapitalisme juga membangun persepsi yang salah atas kehidupan, sehingga melanggar yang haram.
Kondisi ini akan sangat berbeda ketika negara menerapkan sistem Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam atau yang disebut dengan negara Khilafah begitu memperhatikan urusan rakyatnya. Perhatian tersebut merupakan kewajiban yang diamanahkan oleh syariat kepada negara. Karena itu, jaminan kesejahteraan dalam Khilafah bukan menjadi hal yang sulit diraih oleh siapa pun.
Salam pandangan Islam, jaminan kesejahteraan merupakan hak setiap warga negara . Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa di pagi hari tubuhnya sehat, aman jiwanya dan memiliki makanan pokok pada hari itu, maka seolah-olah dunia telah dihimpun untuknya.” (HR. Ibnu Majah: 4131, dihasankan oleh al-Albani)
Secara konsep, jika manusia itu sejahtera maka kesejahteraan itu akan bisa mencegah tindak kriminal, termasuk meninggalkan keharaman seperti meninggal paylater. Dalam Khilafah, jaminan kesejahteraan akan membuat masyarakat tidak tertarik untuk menggunakan paylater, bahkan mungkin tidak akan terpikirkan untuk membuka bisnis yang demikian. Apalagi jika keimanan juga terhujam kuat pada setiap individu rakyat.
Jaminan kesejahteraan dalam Khilafah diwujudkan melalui banyak mekanisme, salah satunya ialah jaminan pekerjaan. Khilafah akan menjamin setiap laki-laki mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai kemampuannya, sehingga memiliki akses mencari nafkah untuk keluarganya. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Adapun kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, menjadi tanggung jawab negara (Khilafah) untuk menyediakannya. Kebutuhan dasar publik ini memang membutuhkan dana yang besar. Jadi, regulasi di dalam negara Khilafah tidak akan meliberalisasi kebutuhan publik tersebut. Negara harus menyediakannya, sehingga setiap warga Khilafah, baik muslim maupun kafir dzimmi bisa menikmati kebutuhan dasar publik tersebut secara gratis. Dari 2 jaminan ini saja, bisa dipastikan ekonomi rakyat terjamin dan mereka hidup sejahtera.
Selain itu, suasana meninggalkan keharaman juga makin terbentuk sebab negara Khilafah akan memberantas tuntas semua aplikasi yang menghantarkan kepada keharaman. Paylater, judol, dan sebagainya akan dilarang beredar. Larangan ini dipertegas dengan sistem sanksi yang menjerakan serta membangun kesadaran untuk taat syariat.
Selain itu, negara Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam untuk melahirkan masyarakat berkualitas, bersyakhsiyyah Islam dan pengetahuan yang tinggi. Ketinggian berpikir yang berdasarkan syariat Islam akan menjadikan masyarakat dengan sendirinya sadar untuk meninggalkan keharaman.
Dengan begitu, fenomena bunuh diri karena terlilit utang paylater bisa diminimalisasi, bahkan tidak ada. Sungguh, hanya negara Khilafah yang benar-benar bisa membuat umat terbebas dari jerat paylater. Sebab, negara menjamin kesejahteraan dan ketinggian berpikir masyarakat.