
Oleh: Novi Ummu Mafa
Linimasanews.id—Pencurian pasir laut di perairan Indonesia berulang kali terjadi. Sebagaimana dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua kapal berbendera Malaysia dan Singapura kedapatan mengeruk pasir di wilayah Batam, tanpa dokumen resmi (Kompas.com, 18-10-2024).
Hal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan negara dalam menjaga kekayaan alam di wilayah perbatasan. Insiden yang bukan hal baru ini menjadi cerminan dari masalah struktural yang lebih dalam, yaitu negara terjebak dalam ideologi kapitalisme. Ideologi ini sering kali mengutamakan kepentingan materi di atas kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem kapitalisme membuat sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat, rentan untuk dieksploitasi oleh pihak asing atau korporasi.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan negara, khususnya di wilayah perbatasan, mencerminkan ketidakmampuan negara dalam menghadapi tantangan geopolitik dan ekonomi di era globalisasi. Dibutuhkan pendekatan solutif dalam perspektif Islam agar negara memainkan peran yang jauh lebih kuat dan aktif dalam menjaga wilayahnya, terutama yang kaya akan sumber daya alam.
Dalam pandangan Islam, perbatasan negara tidak hanya sekadar batas fisik, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan dan keamanan umat. Oleh karena itu, menjaga perbatasan adalah tugas yang amat penting, baik dari segi politik, ekonomi, maupun keagamaan.
Dalam konteks Islam, penjagaan wilayah perbatasan dikenal dengan istilah ribat, yang menekankan pentingnya pertahanan negara dengan menempatkan pasukan terbaik di wilayah-wilayah strategis. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya bersiap siaga dalam menjaga perbatasan. Sebagaimana firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 200, “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu serta tetaplah bersiap siaga di perbatasan negerimu, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”
Islam memandang sumber daya alam sebagai harta milik umat, yang haram dikuasai oleh pihak tertentu terlebih lagi dicuri. Negara yang berasaskan Islam (Khilafah) memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kekayaan alam dikelola dengan baik oleh negara demi kemaslahatan umat.
Dalam sistem Islam, penjagaan perbatasan bukan sekadar tindakan reaktif terhadap ancaman eksternal, tetapi juga langkah proaktif untuk mempertahankan kedaulatan negara serta melindungi sumber daya yang dimiliki. Karena itu, solusi yang ditawarkan oleh Islam tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga melibatkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Khilafah akan memastikan bahwa tidak ada pihak asing yang bisa mengeksploitasi kekayaan alam tanpa izin yang sah menurut syariat. Negara Islam memiliki kekuatan politik serta militer yang cukup kuat untuk menegakkan kedaulatannya di hadapan negara-negara lain.
Selain itu, Khilafah juga akan melibatkan masyarakat dalam menjaga perbatasan, memberikan kesempatan bagi umat untuk turut serta dalam menjaga wilayah strategis. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadis yang mengapresiasi siapa saja yang ikut serta dalam menjaga perbatasan sebagai bagian dari jihad. Rasulullah saw. bersabda, “Menjaga perbatasan sehari semalam di jalan Allah lebih baik daripada puasa dan shalat malam selama satu bulan.” (HR. Tirmidzi)
Dengan demikian, jika negara mengambil Islam sebagai ideologinya, masalah pencurian sumber daya alam, seperti pasir laut, tidak akan terus berulang. Negara yang kuat dan berlandaskan syariat Islam-lah yang akan mampu menjaga kedaulatan, keamanan, serta kekayaan alamnya demi kesejahteraan umat dan kemuliaan di hadapan Allah Swt.