
Oleh: Ummu Ghifa (Nura’liyah)
Linimasanews.id—Mafia tanah, apa jadinya jika tanah yang kita miliki, surat-suratnya dipalsukan bahkan berganti nama menjadi milik orang lain? Mafia tanah adalah istilah yang merujuk pada sindikat atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait properti dan lahan. Mereka memanipulasi, memalsukan, atau mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal dengan cara penipuan, pemalsuan dokumen, atau bekerja sama dengan oknum di lembaga pemerintahan.
Menurut menteri Agraria dan Tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus harimurti yudoyono ( AHY) dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, kembali mengungkap kasus tindak pidana Pertanahan yang di lakukan oleh Mafia tanah (Jumat, 18/10/2024).
Kasus Mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung telah mengakibatkan kerugian, baik bagi masyarakat maupun bagi negara, dengan total senilai Rp3,65 triliun. Pemberantasan ini harus terus di lakukan demi menyelamatkan masyarakat dari ketidak adilan, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu, karena dampaknya bukan hanya pada masalah ekonomi, tetapi juga sosial.
Contoh kasus di Kota dan Kabupaten Bandung adalah kasus di Dago Elos, Kota Bandung, dengan modus operandi pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik. Kasus lainnya di Kabupaten Bandung, modus yang hampir sama, ditambah penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Dari kasus-kasus di atas, pemda berikut jajarannya, juga kepolisian berupaya melaksanakan pemberantasan mafia tanah, dan menghimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran atau kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Aktivitas mafia tanah sering kali melibatkan tindakan penyerobotan, jual beli tanah yang tidak sah, atau penguasaan milik orang lain melalui cara-cara curang. Saat ini, masalah pertanahan menjadi masalah krusial, sesuatu yang sangat polemik di tengah-tengah masyarakat. Dalam sistem kapitalisme sekarang, kepemilikan tanah disahkan dengan sertifikat. Meskipun telah menempati suatu tanah selama bertahun-tahun, tetapi jika tidak mempunyai sertifikat, maka dianggap tidak berhak.
Namun, memiliki sertifikat tanah ternyata juga bukan sebuah jaminan. Kepastian hukum atas tanah sangat rendah dalam sistem ini. Tidak heran jika kemudian muncul masalah seperti adanya sertifikat ganda, penguasaan lahan secara sepihak oleh korporasi, hingga penggusuran, padahal tanah tersebut sudah jelas kepemilikannya. Status kepemilikan tanah dalam sistem kapitalisme saat ini tidak jelas, mana yang termasuk kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, semua kepemilikan tanah dianggap sebagai kepemilikan negara, sehingga negara bisa mengalihkan kepemilikannya kepada swasta sebagai pengelola dan pemilik modal. Maka, mafia tanah itu akan terus ada dan memang di pelihara oleh negara itu sendiri.
Jadi, sangat mustahil jika ingin memberantas mafia tanah di dalam sistem kapitalisme saat ini, dimana keberpihakan negara bukan lagi kepada rakyat, namun kepada siapa yang memiliki modal cukup. Meskipun ada upaya dari pemerintah untuk mencegah mafia tanah, namun apakah bisa menyelesaikan problematika masyarakat dalam hal kepemilikan.
Lain halnya dengan pandangan Islam, praktik mafia tanah termasuk dalam tindakan yang sangat di larang, karena mengandung unsur penipuan, pencurian dan pengambilan hak milik orang lain secara tidak sah. Islam mempunyai aturan yang komprehensif dalam masalah pertanahan, dengan aturan kepemilikan. Yaitu, kepemilikan individu, umum dan negara. Tanah milik individu adalah tanah yang boleh dimiliki oleh individu tertentu. Contohnya adalah lahan pertanian, ladang, kebun, dsb. Individu boleh memperjualbelikan, menghibahkan, mewariskan, dsb.
Tanah milik umum adalah tanah yang di atasnya atau di dalamnya terdapat harta milik umum seperti hutan, tambang, dsb. Tanah ini milik bersama dan dikelola oleh negara sehingga semua orang bisa memanfaatkannya. Tanah ini tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta/korporasi karena akan menghilangkan akses rakyat untuk mendapatkan manfaat darinya. Penguasaan tanah milik umum oleh individu atau swasta adalah tindakan zalim dan melanggar hak. Penguasaan ini juga bisa memicu konflik.
Tanah milik negara adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tanah yang di atasnya ada harta milik negara. Contohnya adalah tanah tempat berdirinya gedung pemerintahan atau bangunan milik negara lainnya.
Islam menekankan keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak milik individu, serta melarang seseorang mengambil hak milik orang lain secara tidak sah, di dalam hadits, Nabi Muhammad saw., “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketegasan dalam hukum Islam akan memutus rantai sindikat mafia, karena akan diterapkan bagi para pelaku, yakni hukuman yang setimpal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan mereka berdasarkan pemeriksaan seorang qodhi atau hakim dan memutuskan dengan cepat hukuman yg tepat berdasarkan syariat Islam. Tentunya semua itu harus didukung dengan adanya institusi tatanan negara yang mampu melaksanakannya yakni negara Islam Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Wallahualam bishowab.