
Oleh: Fauziah Nurul Masriki
Linimasanews.id—Pergaulan bebas merupakan isu sosial yang kerap menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk di Indonesia yang notabene merupakan negara mayoritas muslim pertama di dunia dengan jumlah sekitar 87% dari total populasinya. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, pergaulan bebas seolah menjadi sebuah keniscayaan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Banyak faktor yang menyebabkan tren “gaul bebas” ini bisa terjadi, di antaranya:
Pertama, perubahan nilai tradisional dan agama. Meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, namun minim nilai-nilai agama dalam kehidupan keseharian masyarakatnya.
Kedua, kurangnya peran keluarga sebagai madrosatul ula.
Ketiga, sistem pendidikan yang gagal melahirkan individu yang bertakwa. Dalam sistem pendidikan saat ini, nilai-nilai agama tidak menjadi prioritas, sehingga moralitas generasi semakin terpuruk.
Keempat, kurangnya peran masyarakat sebagai kontrol sosial, sehingga tidak ada yang mengingatkan individu ketika terjadi kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat.
Kelima, tidak ada peran negara sebagai pengontrol dan penjaga akidah.
Namun, semua ini merupakan penyebab turunan yang terjadi akibat penerapan sistem sekularisme liberalisme dalam kehidupan. Sekularisme liberalisme merupakan akar permasalahan yang harus segera ditinggalkan karena banyak menyebabkan kemudharatan di samping hal tersebut bukan berasal dari Islam. Adapun Islam memiliki tiga pilar yang mampu menjaga akidah umat, di antaranya:
Pertama, keluarga. Dalam Islam, keluargalah yang seharusnya memberikan pendidikan sejak dini dalam pemeliharaan akidah sehingga mampu membentengi dari segala sesuatu yang diharamkan agama.
Kedua, masyarakat. Peran masyarakat dalam peradaban Islam sangat penting. Masyarakatlah yang akan menciptakan lingkungan yang positif dan Islami melalui konsep amar ma’ruf nahi munkar. Dengan adanya konsep ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk saling mengingatkan agar tidak terjadi kemaksiatan, termasuk pergaulan bebas.
Ketiga, negara. Tak kalah penting dari kedua pilar di atas, negara juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam menangani pergaulan bebas di negara yang mayoritas muslim ini. Bentuk pencegahan yang dilakukan negara di antaranya; pertama, mengatur sistem pergaulan perempuan dan laki-laki, seperti larangan berikhtilat (bercampur baur) dan berkhalwat (berdua-duaan).
Selain itu, mengontrol dan mengawasi media hiburan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyimpangan nilai-nilai moral, mendukung program dakwah yang berkesinambungan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pergaulan bebas baik dari sisi agama maupun kesehatan. Pemerintah harus memberikan sangsi tegas bagi pelaku maksiat, seperti pelaku zina atau agar memberi efek jera serta menutup semua tempat-tempat maksiat seperti klub malam.
Keluarga, masyarakat, dan negara sebagai pilar pencegahan kemaksiatan, secara bersama-sama harus menerapkan syariat Islam secara kaffah guna membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa. Dengan menegakkan kembali aturan-aturan kehidupan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan as-sunnnah, pastilah akan memberikan kedamaian dan rahmat bagi seluruh umat. Hanya dalam naungan Khilafah keamanan dan kedamaian itu akan tercipta. Wallahualam bisawwab.