
Oleh: Nabilah Ummu Yazeed
Linimasanews.id—Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) baru-baru ini terjadi pada beberapa wilayah di Indonesia. Seperti, Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan hingga Riau. Keracunan pangan tersebut dikabarkan berasal dari makanan impor asal Cina. Makanan tersebut bernama Latiao. Mayoritas korban keracunan adalah anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Imbas dari kejadian tersebut, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) akhirnya mengambil sejumlah tindakan, di antaranya pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan ditemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk la tiao. Bakteri itulah yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, dan lain-lain (kompas.id, 1/11/2024).
Berita kasus keracunan makanan ini mengingatkan kita pada kasus gagal ginjal yang diderita oleh anak-anak dikarenakan konsumsi obat sirup yang mengandung zat berbahaya beberapa tahun silam. Jumlah korban kasus gagal ginjal akut pada waktu itu telah mencapai 324 kasus, sebanyak 195 anak di antaranya meninggal dunia (bisnis.com, 7/11/2022).
Kasus ketidakamanan produk pangan yang beredar di masyarakat ternyata masih belum bisa tuntas. Masih ada kasus baru. Lagi dan lagi. Ditambah lagi, korban yang terdampak sebagian besarnya adalah anak-anak. Hal ini semestinya harus jadi bahan evaluasi yang serius supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa berikutnya.
Keracunan produk pangan ataupun obat-obatan seperti ini bisa terjadi disebabkan minimnya pengawasan di pasaran. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pangan di negeri ini mesti banyak berbenah. Negaralah yang memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin keamanan produk pangan dan obat yang beredar, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.
Oleh karena itu, selayaknya negara lebih proaktif dalam memberikan pelayanan terbaik dengan terjun ke tengah masyarakat dalam rangka membangun standar keamanan pangan. Perlu juga bagi pemerintah senantiasa melakukan edukasi terkait konsep dan tata kelola keamanan pangan kepada seluruh masyarakat. Jangan sampai menunggu ada kasus yang memakan banyak korban barulah bertindak. Sebelum terjadi, sudah semestinya melakukan upaya pencegahan dengan cermat.
Namun, dalam negara yang menjalankan sistem sekuler kapitalis, hal ini bisa terabaikan, mengingat peran negara bukan sebagai pengurus rakyat. Bahkan, segala kebijakan yang lahir dari sistem ini tidak pernah memperhitungkan halal atau haram, melainkan hanyalah asas manfaat semata.
Sedangkan menurut Islam, segala persoalan rakyat merupakan tanggung jawab negara. Termasuk juga perihal pangan dan obat, mulai dari produksi hingga peredarannya, tidak boleh luput dari pengawasan negara. Adapun prinsip halal dan thoyib akan senantiasa menjadi standar pangan yang hendak dipasarkan.
Allah Swt. berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).
Negara Islam mempunyai beberapa mekanisme dalam memastikan keamanan pangan di pasaran. Salah satunya, dengan adanya Qodli Hisbah. Qodli Hisbah merupakan salah satu struktur dalam Daulah Islam yang bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan yang bisa membahayakan hak-hak umat. Ia memiliki kewenangan menindak penyelewengan secara langsung di tempat selagi ia ketahui, tanpa harus masuk persidangan. Dengan demikian, Qodli Hisbah bisa saja memutuskan perkara di rumah, di pasar, di kantor dan lain-lain. Bisa juga pagi ataupun malam hari.
Inspeksi pasar yang dilakukan oleh Qodli Hisbah selain dilakukan di pasar tradisional dan pedagang kaki lima, juga dilakukan di pasar modern seperti supermarket serta pusat-pusat pengelolaan pangan, baik berskala industri rumah tangga maupun pabrik besar milik korporasi. Bukan hanya memeriksa bahan mentah, tetapi juga produk olahan berupa makanan serta obat-obatan dan kosmetik.
Demikianlah negara Islam akan berpegang teguh pada aturan dan larangan Allah Swt. Halal dan thoyib adalah standar pangan yang boleh dikonsumsi oleh seorang muslim. Karenanya, negara punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa pangan yang dipasarkan telah memenuhi standar tersebut. Hal semacam ini tidak akan dapat kita jumpai dalam sistem sekuler kapitalis hari ini. Oleh karena itu, merupakan tugas kita bersama untuk menyadarkan umat bahwa kita butuh menerapkan hukum Islam secara kafah.