
Oleh: Ardiana
Linimasanews.id—Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat yang bersangkutan menjabat Mendag pada 2015-2016 lalu Kejaksaan Agung kemudian langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (kompas.com, 29/11/2024).
Miris, fakta serupa sangat banyak terjadi di negara yang menganut sistem kapitalis/sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Berbagai macam kasus pelanggaran hukum para pejabat negara mulai dari kasus suap-menyuap, gratifikasi oleh oknum, kasus dugaan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) acap kali menjadi berita yang tiada habis-habisnya di negeri ini.
Patut disayangkan, penegakan hukum di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum ini tampaknya tidak menunjukkan keadilan. Penegak hukum bekerja tidak sebagaimana mestinya, melainkan sesuai dengan pesanan. Pejabat atau aparat yang melakukan pelanggaran hukum tetapi mempunyai hubungan yang dekat dengan penguasa tampak akan mendapatkan perlindungan hukum. Sementara itu, bagi yang berseberangan dengan penguasa, ditindak tegas.
Penegakan hukum dilakukan tebang pilih. Tampak diskriminasi penegakan hukum. Di negeri yang menganut sistem kapitalis/sekuler, hukum bisa menjadi alat penguasa mengkriminalisasi seseorang. Menegakkan hukum yang seadil-adilnya di negeri ini bagaikan menegakkan benang basah. Kasus gratifikasi yang melibatkan seorang anak penguasa negeri ini, bagaikan tidak tersentuh oleh hukum. Ibarat pedang, hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua ini akibat dari hukum yang dipakai adalah hukum buatan manusia.
Hal ini akan berbeda di dalam Daulah Islam. Sebab, Islam memiliki seperangkat aturan yang dapat mencegah kerusakan, termasuk dalam hukum ataupun peradilan. Sistem Islam lahir dari akidah yang benar, yakni keimanan kepada Allah Yang Maha Pencipta, Maha Pengatur.
Semua aturan dari Allah pasti mampu menyelesaikan semua masalah kehidupan. Sebab, Allah Maha Mengetahui hakikat makhluk ciptaan-Nya. Karenanya, jika menerapkan syariat Allah, akan tercipta keadilan bagi seluruh umat manusia. Allah berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Ma’idah: 50).
Dalam syariat Islam, sanksi korupsi berupa takzir. Bentuknya yang paling ringan, yaitu nasihat atau peringatan dan yang paling tegas yaitu hukuman mati, tergantung kepada berat ringannya kejahatan yang dilakukan. Hukuman yang dijatuhkan harus memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang serupa (jawazir) dan juga jawabir (penebus siksa di akhirat).
Hanya sistem Islam yang mampu menciptakan keadilan di kehidupan dunia. Sebab, Islam memiliki tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu yang tinggi. Kedua, kontrol masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi mungkar. Ketiga, peran negara untuk menjaga dan melindungi rakyatnya dari ketidakadilan.