
Oleh: Nia Nurhanipah
Linimasanews.id—Di zaman kemajuan teknologi ini, semua hal terasa serba mudah, termasuk soal peminjaman dana. Kini pinjam dana bukan hal yang sulit lagi dengan adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau pinjaman online (pinjol). Mirisnya, profesi guru menduduki peringkat pertama yang terjerat pinjol.
Dikutip dari Metrotvnews.com (2/11/2024), Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 42 persen masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) merupakan para guru. Para guru saat ini masih mengalami tantangan terkait dengan literasi keuangan yang masih rendah.
Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan membuat banyak masyarakat terjerat pinjol. Bahkan, guru yang notabene merupakan pendidik yang seharusnya menjadi contoh untuk para anak didiknya tak lepas dari jeratan pinjol.
Sungguh dilematis, mengingat guru merupakan profesi yang mulia dan pencetak generasi seharusnya ditempatkan pada posisi yang mulia. Akan tetapi, saat ini tampak guru terabaikan, masih jauh dari kata sejahtera.
Hasil survei Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 mengungkapkan, sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan dan 13 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan.
.
Gaji Rendah dan tidak adanya kesejahteraan ini mengakibatkan kebutuhan sehari-hari mereka tidak terpenuhi, sehingga pada akhirnya mereka mencari pemasukan dari sumber yang lain. Di tengah impitan ekonomi yang makin berat karena kebutuhan hidup makin mahal dan sulitnya lapangan pekerjaan, menyebabkan guru memilih pinjol untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini karena di sistem kapitalisme ini penghargaan kepada guru sebagai pendidik tidak menjadi perhatian utama.
Guru Sejahtera dengan Islam
Sejatinya, dalam pandangan Islam, guru adalah sosok mulia yang sangat berjasa bagi generasi bangsa. Di masa Umar bin Khattab r.a. yang menjadikan Islam sebagai satu-satunya aturan kehidupan, ia memperlakukan guru dengan baik dan terhormat. Gaji guru yang diberikan senilai 63,75 gram emas per bulan. Saat itu, tambang minyak dan kekayaan alam lainnya belum dieksploitasi saja, Umar bin Khattab bisa memberikan gaji kepada guru masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas).
Kesejahteraan guru yang terjadi di masa Umar ini bukanlah sekadar romantisme sejarah belaka. Namun, perlu diambil pelajaran bahwa ketika Islam dijadikan sebagai pedoman kuat dalam berbagai urusan, tidak hanya guru namun seluruh warga negara akan terpenuhi kebutuhan hidupnya.
Kesejahteraan ini bisa dicapai dengan dukungan sistem dan kebijakan ekonomi Islam. Dengan ekonomi Islam, negara akan melakukan pengaturan dalam hal kepemilikan serta distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Distribusi ini sangat penting dilakukan agar setiap hak warga negara bisa dinikmati secara merata, bukan malah dimonopoli segelintir elite pemilik modal sebagaimana terjadi saat ini.